Penyuluhan Hukum: Pinjaman Cepat, Masalah Panjang, Pentingnya Melek Hukum di Dunia Pinjol

Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Yogyakarta dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DIY menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pinjaman Cepat, Masalah Panjang: Pentingnya Melek Hukum di Dunia Pinjol”, bertempat di ruang wacanaloka, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Lurah, Carik dan Pamong Kalurahan Condongcatur interaktif dan penuh antusiasme. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang risiko dan konsekuensi pinjaman online dengan narasumber dari LBH Harapan dan juga dari Kemenkumham Wilayah DIY.
Acara dibuka oleh Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji yang dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memahami aspek hukum dalam penggunaan layanan pinjaman online agar tidak terjebak dalam praktik illegal.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Condongcatur semakin melek hukum dan mampu mengambil keputusan finansial yang aman dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Perwakilan LBH Harapan, Sigit Ugra Nugraha dalam paparannya menjelaskan tentang dasar hukum, jenis pelanggaran, serta langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat terdampak pinjaman online (Pinjol).
“Saat ini sedang marak pinjaman online yang membuat resah masyarakat. Sedangkan pinjol sendiri ada yang legal dan ilegal. Harapannya setelah menerima penyuluhan ini, masyarakat memahami hal-hal terkait pinjaman online dan tidak terjerumus dalam pinjaman online illegal, dan paham terkait apa saja yang harus dilakukan sebelum terjadi sengketa terhadap pinjaman online,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Ineke menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
” KUHP) yang baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026. Sosialisasi kami lakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang KUHP baru kepada masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
“Pembaharuan KUHP bertujuan untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” sambung Ineke.
Ia menambahkan, KUHP baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk perubahan pada aspek legislasi, yudikasi, dan edukasi hukum pidana. Dengan adanya KUHP baru, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih modern, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (Wasana / KIM Depok)



