TP PKK Kalurahan Margorejo Gelar Pembinaan Etika Berbusana, Dorong Kepribadian Kader yang Tepat

Sleman – Pemerintah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, menggelar kegiatan pembinaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di Balai Pertemuan Kalurahan Margorejo pada Sabtu (1/11/2025). Acara ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan wawasan para kader mengenai etika serta cara berbusana yang sesuai dengan situasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Kalurahan Margorejo Maryana Abdul Azis, Sekretaris TP PKK Etika Devi, serta perwakilan dari seluruh Pokja TP PKK. Narasumber utama adalah Herlinda Desi Anggraini, , seorang instruktur pengembangan kepribadian dan etika berpenampilan.

Herlinda menekankan pentingnya kesesuaian antara busana, situasi, dan etika sebagai cerminan kepribadian seseorang. Ia menyampaikan bahwa prinsip utama dalam berbusana adalah “Hormati Busana.”

“Dengan menghormati busana, artinya kita menghormati diri sendiri dan orang lain. Itulah esensi dari etika berpakaian,” terang Herlinda.

Ia juga memberikan contoh praktis penyesuaian gaya berpakaian untuk kegiatan formal, nonformal, dan sosial kemasyarakatan.

Sebelumnya, Ketua TP PKK Kalurahan Margorejo Maryana Abdul Azis menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta.

“Semoga ilmu yang disampaikan Ibu Herlinda bisa menjadi bekal dalam menjalankan peran kita di masyarakat, agar selalu tampil percaya diri, santun, dan beretika sesuai dengan nilai-nilai PKK,” ujarnya.

Maryana menambahkan, melalui kegiatan ini, TP PKK Kalurahan Margorejo berharap para kader semakin memahami pentingnya penampilan yang selaras dengan nilai-nilai moral, etika, dan budaya lokal, sehingga mampu menjadi contoh positif di masyarakat.

Etika Devi, Sekretaris TP PKK, menambahkan bahwa kegiatan semacam ini bermanfaat untuk memperkuat solidaritas dan meningkatkan kepercayaan diri kader dalam berinteraksi di berbagai situasi sosial. “Kegiatan ini bukan hanya tentang berpenampilan, tetapi juga tentang bagaimana kita menampilkan kepribadian yang beretika dan menjadi teladan di masyarakat,” tuturnya. (sbd/kim tempel)




Kemenag Sleman Sosialisasikan Perbup Pendirian Rumah Ibadah, Tekankan Legalitas dan Toleransi

Sleman – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat di Ruang Pertemuan Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Sabtu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat dan tokoh agama terkait regulasi pendirian rumah ibadah, serta meneguhkan komitmen menjaga kerukunan antarumat beragama di Sleman.

Pejabat Fungsional Perencana Kemenag Sleman, Muhammad Wazid, dalam paparannya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak beragama dan beribadah, sementara pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan.

“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan ini berlandaskan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Melalui Perbup, Bupati Sleman menjalankan mandat untuk memberikan izin secara legal dan transparan terhadap pendirian rumah ibadat, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan kerukunan.

Wazid memaparkan, Perbup mengatur klasifikasi bangunan untuk umat Islam (masjid, musala), Katolik (gereja, kapel), Kristen (gereja, pos pelayanan), Hindu (pura, sanggah), Buddha (vihara, cetiya), dan Khonghucu (kelenteng, lithang). Klasifikasi ini penting untuk kejelasan administratif dan menghindari kesalahpahaman.

Adapun tujuan diberlakukannya Perbup ini antara lain memberikan kejelasan dan legalitas dalam penerbitan IMB rumah ibadat, menjamin perlindungan hukum, serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam proses perizinan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antarperangkat daerah dan lembaga keagamaan sehingga proses perizinan berjalan lebih transparan dan tertib,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Wazid berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, memperkuat toleransi, serta memastikan pendirian rumah ibadah di Sleman berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai kerukunan umat beragama. (Athiful/KIM Depok)




Perkuat Karakter Muda, Kalurahan Lumbungrejo Gelar Pembinaan Wawasan Kebangsaan

Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo menggelar kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi generasi muda di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, pada Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sleman yang diwujudkan melalui sosialisasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Wahyudi Kurniawan, Lurah Lumbungrejo M. Misbah Al-Hakim, narasumber dari Kesbangpol Kabupaten Sleman Sunardi, serta Jagabaya Lumbungrejo. Acara ini diikuti oleh para pemuda dari berbagai padukuhan di Kalurahan Lumbungrejo.

Dalam sambutannya, Lurah Lumbungrejo M. Misbah Al-Hakim menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah kalurahan dan generasi muda dalam mendukung berbagai program pembangunan.

“Sinergitas generasi muda dengan pemerintah Kalurahan Lumbungrejo sangat diperlukan untuk mendukung program-program pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyudi Kurniawan, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, mengungkapkan bahwa kegiatan pembinaan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Ia menyoroti pentingnya mengembalikan semangat gotong royong dan kesetiakawanan yang mulai luntur.

“Hari ini adalah momentum baik untuk kita saling bersinergi mengembalikan semangat gotong-royong yang menjadi budaya kita,” ungkap Wahyudi.

Ia juga mengajak para pemuda di Lumbungrejo untuk bersama-sama saling mengingatkan agar kembali mengamalkan nilai-nilai yang mencerminkan Pancasila.

Dalam sesi materi, Sunardi dari Kesbangpol Kabupaten Sleman memaparkan pentingnya wawasan kebangsaan sebagai landasan dalam menjaga keutuhan bangsa. Ia menekankan bahwa pemahaman wawasan kebangsaan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap cinta tanah air, toleransi, serta semangat gotong royong.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para generasi muda Lumbungrejo semakin memahami nilai-nilai kebangsaan dan mampu berperan aktif dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berintegritas, serta berjiwa Pancasila. (Ais/KIM Senyum Tempel)




Guru Besar UIN Tegaskan Moderasi Beragama Kunci Harmoni Sosial di Yogyakarta

Sleman – Guru Besar Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Muhammad Wildan, menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan kunci dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Yogyakarta. Ia menekankan bahwa moderasi beragama bukan hanya konsep normatif, tetapi harus menjadi sikap hidup sehari-hari bagi setiap warga negara.

“Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menyeimbangkan antara komitmen terhadap ajaran agama dan penghormatan terhadap realitas kebhinekaan,” ujarnya dalam Sosialisasi Moderasi Beragama bertema “Merajut Harmoni di Kota Pelajar Yogyakarta” di Ruang Pertemuan Sekretaris Daerah Sleman, Sabtu (1/11/2025).

Dalam paparannya, Wildan menjelaskan bahwa moderasi beragama memiliki empat indikator utama, yakni komitmen beragama, toleransi terhadap perbedaan, anti kekerasan, dan kemampuan adaptif terhadap budaya lokal. Keempat indikator tersebut perlu menjadi tolok ukur dalam membangun masyarakat religius yang damai dan inklusif.

Wildan juga menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai miniatur pluralitas Indonesia. Menurutnya, banyaknya etnis, agama, dan budaya menjadikan DIY sebagai laboratorium sosial yang ideal untuk menumbuhkan nilai-nilai moderasi beragama.

“Keberagaman di Yogyakarta adalah anugerah yang harus dijaga dengan kebijakan dan kesadaran kolektif agar tidak berubah menjadi sumber gesekan,” ujarnya.

Mengutip data Kementerian Agama Tahun 2021, Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Yogyakarta mencapai angka 76,03 persen. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ideal.

“Masih banyak kasus intoleransi dan tindakan vigilantisme di DIY dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan masih perlunya rekayasa sosial dan kebijakan publik yang berpihak pada harmoni antarumat beragama,” tuturnya.

Sebagai langkah konkret, Wildan mendorong sinergi berbagai pihak untuk memperkuat nilai-nilai moderasi di masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah daerah turut mengambil peran melalui penerbitan peraturan daerah yang mendukung kehidupan beragama yang inklusif.

Wildan menekankan bahwa menjaga kerukunan adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. “Kelompok mayoritas harus berperan lebih aktif dalam menjamin hak-hak kelompok minoritas. Inilah esensi moderasi beragama yang sesungguhnya,” tegasnya. (Athiful / KIM Depok)




Jaga Ketertiban Sosial, MUI Sleman Tekankan Pentingnya Legalitas Pendirian Rumah Ibadah

Sleman – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadah. Kegiatan yang melibatkan para ulama dan tokoh lintas organisasi masyarakat Islam ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Sabtu (1/11/2025).

Wakil Ketua MUI Kabupaten Sleman, Mohammad Hasyim, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah. Menurutnya, ketaatan pada peraturan pemerintah daerah merupakan bagian dari ketaatan kepada Ulil ‘Amri, dan mencerminkan komitmen untuk menjaga keteraturan sosial dalam bingkai keagamaan.

Dosen Fakultas Hukum UII itu menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran dan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, ia menekankan pentingnya agar pelaksanaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum. “Prinsipnya adalah keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial,” tambahnya.

Hasyim mengajak seluruh peserta, baik pengurus MUI tingkat kapanewon maupun tokoh agama, untuk menyebarluaskan hasil sosialisasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Pemahaman yang merata di tingkat bawah akan mencegah kesalahpahaman dan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.

Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kabupaten Sleman, Waljiono, menggarisbawahi bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh isi Perbup tersebut, yang dapat menimbulkan salah tafsir atau persoalan administratif dalam proses pendirian rumah ibadah. “Kegiatan sosialisasi seperti ini perlu dilakukan secara masif agar masyarakat mengetahui ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran MUI Kabupaten Sleman, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sleman, DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sleman, Pengurus Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Sleman, Ketua MUI Kapanewon se-Kabupaten Sleman, serta penyuluh agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) di Sleman. (Athiful/KIM Depok)