Bank BPD DIY Salurkan CSR Gerobak Angkringan ke Warga Sendangtirto Melalui MWC Berbah

Sleman – Sepuluh unit gerobak angkringan sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BPD DIY diserahkan kepada warga Kalurahan Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta. Bantuan CSR tersebut disalurkan melalui Mbah Wanto Center (MWC) dan diserahkan langsung oleh Mbah Wanto kepada penerima bantuan yang tersebar di beberapa padukuhan pada Sabtu (6/12/2025).
Pembina MWC, Mbah Wanto, yang juga merupakan anggota DPRD Sleman Komisi D, menyampaikan bahwa bantuan CSR BPD DIY berupa gerobak angkringan ini diberikan lengkap dengan perlengkapannya, seperti terpal atap angkringan, alat masak, gelas, sendok, dan sebagainya.
Dengan peralatan angkringan yang lengkap, diharapkan penerima gerobak bisa langsung beroperasi dan menjalankan usaha angkringan dengan mantap, sehingga segera dapat menggerakkan ekonomi warga sekitar.
“Memang tujuan pemberian unit usaha angkringan bertujuan sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Mbah Wanto.
Selain sebagai upaya menggerakkan ekonomi, angkringan juga bisa menjadi tempat berdiskusi untuk merumuskan kemajuan kehidupan bermasyarakat, membangun kemajuan padukuhan, dan lain sebagainya. “Jadi, angkringan bisa memiliki berbagai fungsi,” tambahnya.
Dukuh Cepor, Yuli Lestari, menyambut baik pemberian hibah berupa gerobak angkringan beserta peralatannya yang diberikan kepada warganya. Dengan pemberian hibah ini, ia berharap bisa menggugah warga untuk berusaha dan menambah kesejahteraan.
“Harapannya keberadaan angkringan bisa menumbuhkan bidang usaha yang lain,” tuturnya.
Salah satu penerima hibah gerobak angkringan, Puji Astuti, warga Karanganyar, Sendangtirto, Berbah, mengucapkan terima kasih kepada Bank BPD DIY beserta Mbah Wanto yang telah memberikan gerobak angkringan lengkap.
“Terima kasih Mbah Wanto atas pemberian dan bimbingannya. Kita sekeluarga akan menjaga dan memanfaatkan sesuai arahan Mbah Wanto,” ucap Puji.
Di tempat terpisah, Konsultan Bidang Hukum MWC, Fedryansah Gea Arrysal, menyampaikan bahwa pemberian hibah CSR dari Bank BPD DIY melalui MWC telah memenuhi persyaratan secara hukum dan dapat ditindaklanjuti. Pemberian hibah tidak hanya berupa barang, namun juga disertai pendampingan usaha, monitoring, dan evaluasi.
“Tidak ketinggalan adanya pendampingan hukum bila ada permasalahan berkaitan dengan bidang hukum,” imbuhnya. (Kusnadi/KIM Berbah)



