PCA Aisyiyah Turi dan UMY Sosialisasikan Perlindungan Hukum dalam Perkawinan

Sleman — Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kapanewon Turi bersama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar sosialisasi perlindungan hukum dalam perkawinan, Selasa (17/2/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Ngablak, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Kegiatan ini diikuti kader Aisyiyah, pengurus ranting, serta warga sekitar yang ingin memperkuat literasi hukum dalam kehidupan keluarga. Suasana berlangsung hangat dan interaktif, mencerminkan tingginya antusiasme peserta terhadap isu perlindungan hukum dalam rumah tangga.
Ketua PCA Turi, Sri Winarti dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam perkawinan sebagai bekal nyata membangun keluarga yang kokoh.
“Harapannya, sosialisasi ini bisa membantu mencegah KDRT, menekan angka perceraian, dan menguatkan keluarga agar lebih harmonis serta bermartabat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman hak dan kewajiban suami-istri merupakan fondasi menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Hadir sebagai narasumber, dua orang dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Perwitiningsih, dan Septi Nur Wijayanti. Selain sebagai dosen, Septi Nur Wijayanti juga aktif di ‘Aisyiyah sebagai Ketua PRA Donokerto 1 dan Ketua Majelis Hak Asasi dan Hukum (MHH).
Pada kesempatan itu, Perwitiningsih memaparkan perlindungan hukum dalam perkawinan secara komprehensif, mulai dari legalitas pernikahan, hak istri dan anak, pencegahan serta penanganan KDRT, hingga jalur perlindungan hukum bagi korban. Ia menekankan bahwa literasi hukum sebaiknya dimulai sejak pra-nikah agar pasangan memahami konsekuensi yuridis seperti harta bersama, nafkah, pengasuhan anak, hingga langkah hukum jika terjadi sengketa.
“Perkawinan yang aman dan bermartabat perlu ditopang pengetahuan hukum yang memadai, terutama bagi perempuan agar tidak berada pada posisi rentan,” tegasnya.
Sementara itu, Septi Nur Wijayanti menyoroti peran strategis Aisyiyah sebagai agen perubahan di tingkat akar rumput dalam membangun ketahanan keluarga. Menurutnya, organisasi perempuan memiliki posisi penting dalam pendampingan keluarga, mediasi konflik, hingga mengarahkan akses layanan ketika muncul persoalan hukum.
“Nilai-nilai, komunikasi pasangan, dan literasi hak hukum harus berjalan bersama. Dengan jejaring yang kuat, ‘Aisyiyah bisa membangun keluarga sakinah secara lebih sistemik,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis. Peserta mengajukan pertanyaan seputar pencatatan perkawinan, perlindungan korban KDRT, hak nafkah, hingga akses bantuan hukum. Di samping itu, narasumber juga memberikan contoh kasus dan rujukan prosedur praktis yang mudah dipahami dan diterapkan.
Kegiatan ini menjadi momentum PCA Turi untuk memperkuat program edukasi pra-nikah dan pendampingan keluarga di tingkat ranting. Ke depan, direncanakan kelas literasi hukum berkala, klinik konsultasi keluarga, serta penguatan jejaring dengan lembaga bantuan hukum.
Melalui langkah berkelanjutan tersebut, PCA Aisyiyah Turi berharap mampu menekan risiko kekerasan domestik, memperkuat ketahanan keluarga, dan menghadirkan keluarga-keluarga yang aman, bermartabat, serta berdaya di Kapanewon Turi. (Arief Hartanto KIM Kertomandiri Turi)



