Pemkal Caturtunggal Fasilitasi Konsultasi Hukum Gratis Bagi Warga

Sleman — Pemerintah Kalurahan Caturtunggal mengambil langkah progresif dalam memberikan perlindungan hak masyarakat dengan menggandeng Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Sinergi ini diwujudkan melalui sosialisasi layanan bantuan hukum sekaligus konsultasi hukum gratis yang digelar di Pendopo Puspadenta Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi jembatan bagi warga untuk memahami mekanisme sengketa tata usaha negara sekaligus memperluas akses keadilan tanpa hambatan biaya.
Penjabat Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian, menegaskan bahwa kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat merupakan upaya nyata pemerintah kalurahan untuk mendekatkan layanan publik yang selama ini dianggap kaku dan sulit dijangkau. Dengan adanya forum ini, warga diharapkan tidak lagi merasa buta hukum ketika berhadapan dengan kebijakan atau keputusan tata usaha negara yang dirasa merugikan.
“Melalui kerja sama antara Pemkal, PTUN, dan Posbakum, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses keadilan yang mudah, jelas, dan tanpa biaya. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan haknya hanya karena tidak tahu prosedur hukum yang berlaku. Layanan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Feri Ferdian saat membuka acara tersebut.
Dalam pemaparannya, narasumber dari PTUN Yogyakarta, Nelvy Christin, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai prosedur administratif sangat krusial sebelum warga melayangkan gugatan. Ia menyoroti pentingnya batas waktu 90 hari sejak keputusan tata usaha negara diterbitkan. Menurutnya, ketidakpahaman akan tenggat waktu seringkali menjadi batu sandungan bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Jika waktu tersebut terlewati, gugatan secara otomatis tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Tidak semua permasalahan dapat langsung diajukan gugatan ke PTUN. Ada tahapan yang harus dilalui, termasuk upaya administratif terlebih dahulu. Masyarakat perlu memahami dengan baik batas waktu ini agar perjuangan hukum mereka tidak sia-sia hanya karena masalah teknis waktu yang terlewati,” jelas Nelvy Christin di hadapan para peserta sosialisasi.
Senada dengan hal itu, perwakilan Posbakum PTUN Yogyakarta, Hengky Widhi, memaparkan peran lembaganya sebagai garda terdepan pendampingan hukum. Posbakum hadir untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma, terutama bagi warga dari kelompok ekonomi lemah. Saat ini, layanan bantuan hukum telah bertransformasi ke arah digital melalui konsultasi daring via video call atau Zoom, di samping layanan tatap muka langsung di kantor PTUN Yogyakarta di kawasan Janti.
“Posbakum hadir untuk memberikan layanan konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, meskipun kami tidak bertindak sebagai pengacara. Penggugat yang memenuhi syarat, seperti melampirkan surat keterangan tidak mampu, berhak memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma melalui skema berperkara prodeo. Kami ingin memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi siapa pun untuk meraih keadilan,” tegas Hengky Widhi.
Selain bantuan konsultasi, pihak PTUN Yogyakarta juga memperkenalkan sistem persidangan keliling dan pendaftaran gugatan secara daring yang semakin memudahkan masyarakat. Dengan adanya literasi hukum yang intensif ini, warga Caturtunggal diharapkan semakin berdaya dalam menjaga hak-haknya serta mampu memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. (Oktaviana/KIM Depok)



