Optimalkan Layanan Jaring Pengaman Sosial, KDK Donoharjo Sosialisasikan Prosedur BPJS PBI hingga Bantuan Antasena

Sleman — Pemerintah Kalurahan Donoharjo memperkuat koordinasi terkait penyaluran berbagai program jaring pengaman sosial dalam pertemuan rutin Kader Pemberdayaan Masyarakat (KDK) yang digelar di Padukuhan Gondang Lutung, Sabtu (14/3/2026). Pertemuan ini menjadi krusial guna menginformasikan perubahan status kepesertaan BPJS PBI, pendaftaran bantuan sosial (bansos) terbaru, hingga akses bantuan Antasena bagi penyandang disabilitas.
Kamituwa Donoharjo, Dani Prasetyo, menjelaskan bahwa dinamika anggaran tahun ini mengalami penyesuaian karena adanya prioritas pada program Ketahanan Pangan dan pembangunan infrastruktur desa. Meski demikian, pemerintah kalurahan tetap berkomitmen memastikan layanan dasar masyarakat, khususnya perlindungan kesehatan, tetap berjalan optimal melalui pendampingan pembaruan data kemiskinan.
“Banyak kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan karena penerima berada di luar kategori desil satu sampai lima. Kami meminta masyarakat untuk segera melakukan pengecekan mandiri menggunakan NIK dan tanggal lahir. Jika ditemukan status tidak aktif, warga dapat mengajukan kembali melalui pemerintah kalurahan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan agar hak layanan kesehatan mereka tidak terputus,” ujar Dani Prasetyo di hadapan para kader.
Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan (TPSK) Donoharjo, Eri Marheni, menambahkan bahwa pada bulan ini hingga bulan depan pemerintah membuka kembali pendaftaran program perlindungan sosial. Syarat utama untuk mengakses layanan ini adalah kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif serta berada pada kategori desil satu sampai lima. Bagi warga yang masih tercatat pada desil enam ke atas namun merasa layak menerima bantuan, diimbau segera mengajukan pembaruan data.
“Bantuan sosial yang akan disalurkan memiliki nilai sekitar dua juta hingga dua koma empat juta rupiah untuk keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria. Kami menargetkan antara 75 hingga 150 penerima. Batas akhir pengumpulan berkas, seperti fotokopi Kartu Keluarga, adalah tanggal 26 Maret 2026. Proses ini nantinya akan diikuti dengan survei lapangan dan pengambilan titik koordinat lokasi rumah untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” jelas Eri Marheni.
Selain bantuan umum, pertemuan tersebut juga menyoroti bantuan spesifik bagi penyandang disabilitas melalui program Antasena. Ketua PPDI Kecamatan Ngaglik, Rohman, memaparkan bahwa terdapat dua kategori bantuan, yakni bantuan modal usaha dan bantuan nutrisi pangan dengan besaran antara dua hingga tiga juta rupiah. PPDI akan bertindak sebagai koordinator pengumpulan data sebelum diteruskan ke Dinas Sosial.
“Data calon penerima bantuan Antasena harus segera disusun, termasuk foto rintisan usaha atau usaha yang sudah berjalan serta Rencana Anggaran Biaya. Pengajuan berkas kami jadwalkan mulai 17 hingga 18 Maret, dan paling lambat semua berkas harus terkumpul pada 26 Maret 2026 agar bisa diserahkan kepada petugas sebelum masa mudik Lebaran dimulai,” ungkap Rohman.
Sinergi antara pemerintah kalurahan, pendamping sosial, dan organisasi disabilitas ini diharapkan dapat menjembatani warga Donoharjo dalam mengakses hak-hak sosial mereka secara transparan. Keaktifan warga dalam mengecek status administrasi kependudukan dan kepesertaan bantuan menjadi kunci agar program intervensi kemiskinan di wilayah Ngaglik dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (Endarwati/KIM Donoharjo)



