Lindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif Medsos, Kominfo DIY Dorong KIM Jadi Pelopor Literasi Digital

Sleman — Menghadapi derasnya arus informasi digital yang kian tak terbendung, Pemerintah Provinsi DIY mengambil langkah tegas untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, pemerintah resmi menyosialisasikan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun kepada perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-DIY di Aula Kresna, Senin (30/3/2026).
Langkah strategis ini merujuk pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan seluruh penyedia platform digital untuk memperketat verifikasi usia pengguna serta memperkuat sistem pelindungan data pribadi anak guna meminimalisir paparan konten negatif seperti kekerasan dan misinformasi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini adalah bentuk nyata kepedulian negara terhadap masa depan generasi muda. Namun, ia menyadari bahwa aturan hukum saja tidak cukup tanpa adanya pendampingan dan edukasi yang masif di tingkat akar rumput. Di sinilah peran KIM menjadi krusial sebagai jembatan informasi yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga sehari-hari.
“Kami sangat berharap rekan-rekan penggiat KIM bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi literasi digital di tengah masyarakat. Dengan adanya kebijakan pembatasan ini, orang tua diharapkan menjadi lebih bijak dalam memantau konsumsi konten digital anak-anak mereka. Tantangannya adalah bagaimana pesan regulasi ini sampai ke ruang keluarga dengan bahasa yang sederhana namun menggugah,” ujar Riris Puspita Wijaya Kridaningrat di hadapan perwakilan KIM dari lima kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Riris menjelaskan bahwa pembatasan akses ini bukan bertujuan untuk mengekang kreativitas, melainkan untuk mengarahkan anak-anak agar tumbuh di lingkungan digital yang sehat. Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan peningkatan kompetensi penulisan feature ini sengaja dilakukan agar para anggota KIM mampu mengemas pesan-pesan literasi digital menjadi narasi yang menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.
Melalui pendekatan yang lebih humanis, anggota KIM diharapkan mampu mengubah pola pikir orang tua agar lebih sadar, cerdas, dan bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital buah hati mereka. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan komunitas informasi ini menjadi harapan besar bagi terciptanya ekosistem ruang digital yang aman bagi anak-anak di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Pada akhirnya, sinergi antara regulasi pemerintah dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan anak di era internet. Harapannya, masyarakat tidak hanya melihat pembatasan ini sebagai kendala teknis, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga mentalitas dan karakter generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk dunia maya. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



