Mengenal TPU Seyegan, “Rumah Masa Depan” Warga Sleman

Sleman – Tak banyak yang mengetahi bahwa di wilayah Sleman barat terdapat Taman Pemakaman Umum milik Pemerintah Kabupaten Sleman bernama TPU Seyegan. TPU tersebut terletak di Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, dan menjadi satu dari dua TPU yang dikelola pemerintah daerah.
Dibangun pada 2008 dengan konsep pemakaman bercitra taman, TPU Seyegan telah menjadi tempat peristirahatan terakhir lebih dari seribu jenazah. Desain arsitektur tertata dengan tata letak dinamis dan lanskap alami perbukitan menjadikan seluruh elemen tampak harmonis. Topografi perbukitan dengan kontur terasering alami membuat makam tertata mengikuti lekuk tanah, memperkuat kesan tenang dan damai.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, TPU Seyegan hadir menjawab persoalan jangka panjang, semakin terbatasnya lahan makam di wilayah permukiman. Wilayah Seyegan dipilih melalui kajian mendalam, dengan pembebasan lahan milik warga Margodadi dan Margoluwih serta sebagian Tanah Kas Desa.
Kepala UPTD TPU Seyegan, Retno Handayani, menjelaskan bahwa dari total luas 5,1 hektare, sebagian digunakan untuk fasilitas pendukung seperti perkantoran, pendopo, taman, dan area parkir.
“Praktis lahan yang tersisa hanya cukup untuk sekitar makam,” ujarnya saat ditemui di kantor TPU, Selasa (3/3/2026).
Kawasan TPU Seyegan dibagi menjadi empat blok, yakni Blok A untuk makam Muslim, Blok B untuk non-Muslim, Blok C untuk makam campuran, dan Blok D untuk warga terlantar.
Dalam perjalanannya, pengelolaan TPU juga menyesuaikan regulasi terbaru. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi pelayanan pemakaman tidak lagi diperkenankan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 127 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TPU dan Krematorium Kabupaten Sleman.
Melalui regulasi tersebut, pemanfaatan tanah makam ditetapkan gratis. Adapun layanan yang masih dikenakan retribusi meliputi penggunaan ambulans, keranda, pendopo, kremasi, dan wisma.
“Peruntukan makam di TPU Seyegan diperuntukkan bagi warga Sleman, warga dengan alamat berjarak tempuh lebih dari enam jam atau urang lebih 360 km. Kemudian warga yang meninggal di Sleman namun tidak dapat dimakamkan di tempat asalnya, serta yang memiliki keluarga sedarah derajat satu warga Sleman,” jelas Retno.
Prosedur pemakaman dimulai dari pengajuan ahli waris ke kantor TPU dengan melampirkan fotokopi KTP dan Surat Keterangan Kematian. Pengelola kemudian menentukan blok dan petak makam, melakukan penggalian, hingga pemasangan plakat dan pusara.
“Keberadaan jenazah di TPU juga dilakukan perpanjangan setelah tiga tahun,” tandas Retno.
Jika tidak ada respons dari ahli waris setelah tiga kali pemberitahuan, makam dapat diambil alih pemerintah untuk dimanfaatkan kembali, mengingat perluasan lahan sudah tidak memungkinkan.
Ke depan, pengelolaan TPU Seyegan diharapkan dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta menghadirkan inovasi pendaftaran daring seperti yang telah diterapkan di Kota Bandung.
Dengan pengelolaan profesional dan pelayanan prima, TPU Seyegan kerap menjadi lokasi studi tiru dari berbagai daerah seperti Bantul, Surakarta, Semarang hingga Papua.
TPU Seyegan bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, melainkan representasi pelayanan publik yang tertata, manusiawi, dan visioner. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



