Rakor Moyudan Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Padukuhan dan Rumah Tangga

Sleman – Pemerintah Kapanewon Moyudan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penumbuhan Pengelolaan Sampah Mandiri pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Abhinaya dan dihadiri seluruh lurah se-Kapanewon Moyudan, sejumlah dukuh, serta Pendamping Pengelola Sampah (PPS) dari tingkat kalurahan hingga kabupaten.
Rakor ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya. Dengan melibatkan para dukuh, program pengelolaan sampah diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat padukuhan dan rukun tetangga (RT).
Panewu Moyudan, Agung Dwi Maryoto, dalam arahannya menekankan pentingnya implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Perbup 6/2023 ini harus menjadi pedoman bersama. Kuncinya ada pada pemilahan sampah dari rumah. Jika para dukuh mampu menggerakkan warga untuk memilah sampah organik, anorganik, dan residu, maka beban tempat pembuangan akhir (TPA) akan berkurang secara signifikan. Moyudan harus mampu mandiri dalam mengelola sampahnya,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut dibahas berbagai strategi, antara lain penumbuhan bank sampah, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), pemanfaatan sampah organik menjadi kompos, serta penguatan peran dukuh dalam edukasi dan monitoring di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kapanewon Moyudan berharap melalui rakor ini, gerakan pengelolaan sampah mandiri dapat berjalan secara masif, mulai dari tingkat padukuhan hingga rumah tangga. Tujuannya adalah mewujudkan Moyudan yang bersih, sehat, dan mandiri dalam pengelolaan sampah. (Giek / KIM Moyudan)



