Perkuat Satu Data Nasional, Pemerintah Jadikan Desa Ujung Tombak Kebijakan Sosial Ekonomi

Sleman — Pemerintah Indonesia mempercepat penguatan tata kelola data nasional melalui implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem integrasi data ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan strategis agar lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel sesuai dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah penguatan ini tidak hanya bertumpu pada akurasi di tingkat pusat, tetapi secara khusus memperkuat peran desa sebagai simpul paling krusial dalam ekosistem data nasional. Melalui kolaborasi ini, desa didorong untuk menjadi penyedia data dasar yang akurat guna mendukung program bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan jangka panjang.
Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sleman, Sri Tantri Shintia Indriati, menjelaskan bahwa DTSEN dirancang sebagai satu-satunya sumber rujukan utama dalam siklus kebijakan negara. Hingga awal 2026, sistem terpadu ini telah mencakup data lebih dari 289 juta individu dan sekitar 95 juta keluarga di seluruh Indonesia yang tersusun secara detail berdasarkan nama dan alamat.
“DTSEN dirancang sebagai satu-satunya sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. Dengan data yang terintegrasi dan terus diperbarui, pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh tentang kondisi masyarakat, termasuk tingkat kesejahteraan setiap keluarga di Indonesia,” ujar Sri Tantri Shintia Indriati saat memberikan pemaparan dalam rangkaian pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2026 di Gedung Serbaguna Kalurahan Margorejo, Tempel, Selasa (14/4/2026).
Pemanfaatan data tunggal ini sudah mulai diimplementasikan dalam berbagai program strategis, mulai dari penyaluran bantuan sosial, penentuan penerima jaminan kesehatan, program perumahan, hingga seleksi pendidikan berbasis afirmasi. Integrasi data kependudukan, sosial, dan ekonomi yang sebelumnya tersebar di berbagai lembaga kini disatukan untuk memastikan intervensi pemerintah menjangkau mereka yang paling membutuhkan tanpa tumpang tindih.
Sri Tantri menekankan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada validasi data dari tingkat bawah. Melalui Program Desa Cantik 2026, pemerintah memberikan pendampingan agar desa mampu melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pendataan, melainkan aktor aktif yang menjamin kemutakhiran data warganya.
“Bantuan sosial yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran. Dengan DTSEN, kita bisa memastikan intervensi pemerintah menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Namun, kunci keberhasilan ini ada pada kolaborasi antara pusat dan daerah, termasuk desa. Data yang baik harus dibangun dari bawah agar akurasinya terjamin,” tegasnya.
Sinergi pengelolaan DTSEN ini juga melibatkan kementerian strategis seperti Kementerian Sosial, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan pengawasan keamanan data yang ketat. Pembaruan data dilakukan secara berkala melalui survei nasional dan verifikasi lapangan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat yang cepat berubah.
Penguatan sistem data terpadu ini merupakan bagian dari transformasi besar tata kelola pemerintahan Indonesia menuju era digital yang transparan. Dengan data yang presisi dari tingkat desa, pemerintah optimis dapat mengurangi ketimpangan sosial dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata di seluruh pelosok negeri. (SBD/KIM Senyum Tempel)



