Kawal Kesejahteraan Petani, Kalurahan Margorejo Gelar Public Hearing Pengawasan Regulasi Pertanian

Sleman — Pemerintah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak petani melalui pengawasan kebijakan yang partisipatif. Langkah ini diwujudkan dengan menggelar forum public hearing bertajuk Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani yang berlangsung di ruang pertemuan Kalurahan Margorejo, Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan strategis ini menjadi ruang evaluasi bersama antara pemerintah, legislatif, dan kelompok tani se-Margorejo guna memastikan regulasi tersebut berjalan efektif di tingkat akar rumput. Forum ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala aktual yang dihadapi petani, mulai dari persoalan distribusi pupuk, fluktuasi harga hasil panen, hingga kebutuhan mendesak akan pendampingan teknologi pertanian modern.
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan kebijakan bukan hanya monopoli pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Sebagai penerima manfaat utama, petani didorong untuk berani memberikan masukan kritis agar implementasi peraturan di lapangan tidak melenceng dari tujuan awal pemberdayaan.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi juga benar-benar diawasi bersama pelaksanaannya di sawah-sawah kita. Peran petani sangat penting dalam memberikan masukan langsung agar kebijakan ini terus diperbaiki dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Abdul Azis Muh Ridwan di hadapan perwakilan kelompok tani.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris Sugiharta, menekankan bahwa legislatif memiliki kewajiban moral untuk mengawal fungsi pengawasan secara ketat. Menurutnya, sinergi antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus berjalan seimbang agar alokasi dana daerah benar-benar menyentuh sektor prioritas seperti pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan. Pertama, legislasi untuk menyusun regulasi yang berpihak pada rakyat. Kedua, fungsi anggaran untuk memastikan dana mendukung sektor pertanian. Dan ketiga, fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran. Forum ini adalah bagian dari fungsi pengawasan tersebut,” tegas Haris Sugiharta.
Narasumber utama dalam kegiatan ini, Susanto Budi Raharjo yang merupakan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DIY, mengulas secara komprehensif bahwa regulasi pelindungan petani harus mencakup jaminan akses sarana produksi dan perlindungan terhadap risiko usaha tani. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat dari masyarakat, program pemberdayaan berpotensi menjadi tidak optimal dan kehilangan substansinya.
Diskusi yang dipandu oleh Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, ini berhasil menjaring berbagai aspirasi krusial yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah kalurahan, DPRD, dan para petani, Margorejo berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan kesejahteraan petani yang berkelanjutan di wilayah Sleman. (SBD/KIM Senyum Tempel)



