Kasat Binmas Polresta Sleman Sosialisasikan Peran RW dalam Penguatan Kamtibmas

Sleman – Kasat Binmas Polresta Sleman, AKP Sugiyanto, menjadi narasumber dalam sosialisasi Peran RW dalam mendeteksi dini pencegahan dan penyelesaian masalah gangguan Kamtibmas. Kegiatan ini digelar Dinas Pberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman dalam bimbingan teknis (bimtek) Ketua RW, pada Rabu (13/5/2026) di Oproom Dinas PMK Kabupaten Sleman.
Dalam paparannya, AKP Sugiyanto menekankan bahwa kamtibmas tidak hanya bisa ditangani polisi. Dibutuhkan peran aktif masyarakat melalui sistem siskamling, komunikasi cepat dengan Babinkamtibmas, dan deteksi dini potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
“RW sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah memiliki posisi strategis. Kalau RW kuat dan kompak, maka gangguan kecil di masyarakat bisa diselesaikan sebelum membesar,” ujarnya.
Sugiyanto juga memaparkan latar belakang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang dikenal sebagai, Kota Pelajar, Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Toleran. Identitas ini menjadi alasan penting untuk menjaga stabilitas keamanan di Wilayah DIY.
“Yogyakarta dikenal dunia karena nilai toleransi dan budayanya. Kamtibmas yang kondusif adalah syarat utama agar citra itu tetap teejaga,” jelasnya.
Ia juga menyajikan data kriminal tahun 2026 sebagai bahan evaluasi bagi pengurus RW. Salah satunya, kasus curanmor (pencurian motor) tercatat 16 kejadian pada periode Januari-Maret 2026. Adapun rinciannya ialah sembilan kasus di Januari, lima kasus di Februari, dan dua kasus di Maret. Data ini diharapkan menjadi pemicu bagi pengurus RW untuk memperkuat siskamling di wilayahnya.
AKP Sugiyanto pun menyoroti kejahatan jalanan yang akkhir-akhir ini semakin merebak. Ia menjelaskan kejahatan jalanan merupakan istilah yang menggambarkan tentang beberapa jenis kejahatan.
“Bentuk kejahatan tersebut antara lain perampasan, curanmor, pencopetan, penodongan, pemalakan, penganiayaan, dan pengrusakan,” jelasnya.
“Dampak dari kejahatan jalan tersebut menjadikan ketidak nyamanan masyarakat dalam beraktivitas,” sambung AKP Sugiyanto.
Ia menambahkan faktor pemicu munculnya kenakalan remaja/kejahatan jalanan/klithih. Sementara faktor pemicu munculnya kenakalan remaja di antaranya mengendarai sepeda motor dengan membleyer (menyalakan lampu terlalu terang) jika papasan kelompok motor lain. Kemudian emosi dan kejar-kejaran.
“Faktor keduanya suka nongkrong. Nongkrong dalam jumlah banyak (dalam satu komunitas), biasanya sering bertemu miras. Karena pengaruh miras jika ada kelompok lain yang lewat atau melihat dianggap menantang,” jelasnya.
“Sedang faktor ketiganya adalah bawa senjata. Komunitas biasanya membawa senjata seperti gir, clurit, pedang dan lain sebagainya. Kalau tertangkap berdalih untuk jaga-jaga, kenyataannya untuk melukai korban. Sangat disayangkan, biasanya dilakukan oleh anak di bawah umur. Bahkan kemungkinan mereka sengaja diminta oleh seniornya untuk melakukan kejahatan, karena mereka masih di bawah 17 tahun tidak akan diproses hukum,” imbuh AKP Sugiyanto.
Sugiyanto pun meminta kepada RW untuk membantu menyosialisasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak kepada Masyarakat di lingkungannya. (Giek / KIM Moyudan)



