Perkuat Pendampingan Disabilitas Mental, Balai RSBKL Yogyakarta Sosialisasikan Prosedur Rehabilitasi di Condongcatur

Sleman — Penanganan penyandang disabilitas mental memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat di tingkat akar rumput. Guna memperkuat pemahaman tersebut, Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (RSBKL) Yogyakarta menggelar penyuluhan mengenai layanan kesejahteraan dan pendampingan psikososial di Ruang Wacanaloka, Kalurahan Condongcatur, Sleman, Senin (11/5/2026).
Hadir sebagai narasumber, pekerja sosial dari Balai RSBKL Bina Laras, Rudi Antoro, menjelaskan fungsi strategis lembaga tersebut dalam menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Ia memaparkan bahwa RSBKL Yogyakarta memiliki dua unit layanan utama, yakni Bina Karya di Tegalrejo yang fokus pada pemberdayaan sosial, serta Bina Laras di Purwomartani yang khusus menangani rehabilitasi mental dengan kapasitas saat ini mencapai 200 orang.
Tugas utama Balai RSBKL adalah memberikan perlindungan, jaminan sosial, serta rehabilitasi bagi warga yang membutuhkan pemulihan psikososial. Namun, Rudi menekankan bahwa terdapat prosedur dan syarat tertentu agar calon PPKS dapat masuk ke balai, mulai dari batasan usia 17 hingga 59 tahun, rujukan resmi dari dinas sosial terkait atau pihak kalurahan, hingga adanya penanggung jawab keluarga.
“Kami memberikan pendampingan yang terintegrasi, namun keterlibatan masyarakat dalam proses awal sangat menentukan. Syarat utama bagi penyandang disabilitas mental adalah adanya surat keterangan jalan dari rumah sakit jiwa dan kesediaan untuk ditempatkan di balai. Ini penting agar proses rehabilitasi berjalan efektif dan terukur sesuai dengan kondisi masing-masing individu,” ujar Rudi Antoro di hadapan para kader kesehatan jiwa.
Penyuluhan ini secara khusus menyasar para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan kader jiwa di wilayah Condongcatur. Tujuannya adalah memberikan pembekalan agar para relawan di lapangan memiliki standar prosedur yang jelas saat menemukan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP). Dengan pemahaman yang baik mengenai peran RSBKL, para kader diharapkan dapat melakukan koordinasi lintas sektor bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) secara lebih cepat dan akurat.
Selain aspek administratif, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pendampingan pascarawat jalan. Balai RSBKL berperan sebagai jembatan bagi penyintas agar mereka tidak hanya sehat secara medis, tetapi juga siap secara mental dan sosial untuk kembali ke tengah masyarakat. Keberadaan balai ini diharapkan menjadi solusi bagi keluarga yang memiliki keterbatasan dalam merawat anggota keluarga dengan gangguan mental kronis.
“Kami berharap para kader yang bertugas di lapangan semakin paham bagaimana alur koordinasi dengan RSBKL. Jika ada permasalahan di wilayah, kerja sama lintas sektor menjadi kunci agar warga yang menjadi sasaran program mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkelanjutan. Mari kita pastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya atas perlindungan sosial yang layak,” pungkas Rudi Antoro. (Tri Suhartati/KIM Depok)



