Ganggu Keselamatan Pengguna Jalan, Satpol PP Sleman Copot 24 Spanduk dan Reklame Ilegal

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bergerak cepat membersihkan ruang publik dari kepungan media promosi liar yang mengancam keselamatan berlalu lintas. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Jumat (12/6/2026) mulai pukul hingga WIB, petugas berhasil menertibkan sedikitnya 24 spanduk dan reklame ilegal. Puluhan media sosialisasi tersebut terpaksa dicopot paksa lantaran dipasang melintang di atas badan jalan serta tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Operasi pembersihan ini menyisir sejumlah jalur padat kendaraan di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Kalasan. Beberapa titik krusial yang menjadi sasaran utama petugas di antaranya adalah Jalan Nusa Indah dan Jalan Kadisoka di kawasan Maguwoharjo, Depok. Selain itu, petugas juga menyisir kelanjutan Jalan Kadisoka serta Jalan Purwomartani yang berada di wilayah Purwomartani, Kalasan. Kawasan-kawasan tersebut selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena estetika lingkungannya rusak akibat maraknya baliho liar.
Langkah tegas aparat penegak perda ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, operasi disandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, menegaskan bahwa tindakan pencopotan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memprioritaskan keselamatan warga di jalan raya. Spanduk yang dipasang melintang secara amatir dinilai sangat rawan ambruk dan dapat menjerat para pengendara sepeda motor yang melintas, terutama saat terjadi angin kencang.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak memasang reklame maupun spanduk di lokasi-lokasi yang dilarang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik,” ujar Indra Darmawan usai memimpin jalannya operasi.
Seluruh lembaran spanduk dan kerangka reklame yang disita dalam operasi tersebut kini telah dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sleman sebagai barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Petugas juga akan melacak para pemilik media promosi tersebut untuk diberikan sanksi administratif maupun denda agar memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Indra Darmawan meminta para pelaku usaha, produsen, maupun agensi periklanan untuk memastikan seluruh media promosi mereka dipasang sesuai standar teknis keselamatan. Ia melarang keras pemasangan iklan dengan cara dipaku di batang pohon, diikat pada rambu lalu lintas, memanfaatkan tiang utilitas, ataupun menutupi fasilitas umum yang dapat menghalangi pandangan mata para pengendara dan mengganggu hak pejalan kaki.
Guna menciptakan lingkungan yang bersih secara berkelanjutan, Satpol PP Sleman membuka ruang kolaborasi aktif dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di sekitar permukiman mereka.
“Kami meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya pemasangan reklame atau spanduk yang mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, maupun membahayakan pengguna jalan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sleman yang aman, tertib, dan nyaman,” tambahnya.
Indra Darmawan menekankan bahwa penataan kawasan ini tidak sekadar berfokus pada aspek kaku penegakan pasal-pasal peraturan daerah semata. Gerakan pembersihan ini pada hakikatnya merupakan investasi jangka panjang untuk membangun budaya tertib di tengah masyarakat sipil, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas akibat gangguan visual, serta mempercantik wajah tata kota Kabupaten Sleman agar tetap nyaman dihuni oleh seluruh warga. (Wasana/KIM Depok)



