Gendu-Gendu Rasa, Konservasi Bukan Larangan: BKSDA Yogyakarta Dorong Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal dan Berkelanjutan

Sleman – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menggelar diskusi bertajuk “Gendu-Gendu Rasa, Konservasi Bukan Larangan” di Taman Wisata Alam Gunung Gamping, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, pegiat konservasi, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha untuk membangun pemahaman bersama mengenai pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Diskusi dalam rangkaian Batu Gamping Festival #2 dikemas dalam suasana santai namun sarat substansi. Melalui pendekatan dialogis, peserta diajak memahami bahwa konservasi bukan sekadar serangkaian aturan yang membatasi aktivitas masyarakat, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan kelestarian alam. Pemanfaatan sumber daya hayati dinilai tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta menjamin keberlangsungan populasi spesies di alam.
Darmanto selaku Kepala BKSDA Yogyakarta menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang memandang konservasi identik dengan larangan mengambil, memanfaatkan, atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar.
“Padahal, regulasi di Indonesia telah memberikan ruang bagi pemanfaatan jenis tertentu melalui mekanisme perizinan, penangkaran, budidaya, maupun pemanfaatan hasil yang berasal dari sumber legal. Pemahaman inilah yang menjadi salah satu fokus utama dalam forum ini,” jelasnya.
Lewat diskusi yang dihadiri Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti, momentum kali ini dimanfaatkan pihak BKSDA Yogyakarta untuk mengajak masyarakat mengenali perbedaan antara pemanfaatan yang sah dengan praktik eksploitasi yang melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurut Darmanto, pengambilan tumbuhan maupun satwa liar secara sembarangan dari habitat alaminya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat penurunan populasi spesies, hingga mengancam keberadaan flora dan fauna yang memiliki nilai ekologis penting. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam hayati.
Selain aspek hukum, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya prinsip keberlanjutan. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang.
“Pendekatan konservasi modern menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Darmanto.
Dalam forum tersebut, peserta juga berdiskusi mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai mitra utama konservasi. Kesadaran warga untuk melaporkan perdagangan ilegal, tidak membeli satwa hasil tangkapan liar, serta mendukung produk-produk yang berasal dari pemanfaatan legal menjadi bagian penting dalam memutus rantai eksploitasi terhadap keanekaragaman hayati. Upaya konservasi dinilai akan lebih efektif apabila dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan komunitas pemerhati lingkungan.
Melalui konsep “Gendu-Gendu Rasa”, pemerintah melalui BKSDA Yogyakarta berupaya menghadirkan pendekatan komunikasi yang lebih inklusif dan mudah diterima masyarakat. Dialog dua arah memungkinkan berbagai persoalan, tantangan, maupun peluang dalam pengelolaan sumber daya alam dibahas secara terbuka sehingga melahirkan solusi yang lebih aplikatif. Pendekatan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa konservasi bukan sekadar penegakan aturan, melainkan proses membangun kesadaran kolektif untuk menjaga warisan alam Indonesia.
Dengan meningkatnya literasi konservasi maka pemahaman tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, masyarakat dapat semakin aktif menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijaksana. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)



