Kalurahan Caturtunggal Gelar Sarasehan Kerukunan Antarumat Beragama

Sleman – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menggelar Sarasehan Kerukunan Antarumat Beragama di Balai Padukuhan Manggung, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan warga dari berbagai padukuhan sebagai upaya memperkuat persatuan, toleransi, dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Penjabat (Pj) Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis.

“Keberagaman merupakan kekayaan yang perlu dijaga bersama melalui sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, serta membangun komunikasi yang baik. Saya berharap sarasehan ini dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif sekaligus mempererat tali persaudaraan antarwarga,” tuturnya.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Komandan Koramil 11 Depok, Istachori, dan Kapolsek Bulaksumur, Subilal. Istachori menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan melalui semangat gotong royong serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Kerukunan antarumat beragama menjadi modal penting dalam menciptakan wilayah yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Istachori.

Sementara itu, Kapolsek Bulaksumur, Subilal mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban melalui sinergi antara aparat dan warga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Sarasehan berlangsung hangat dan interaktif. Peserta aktif berdiskusi serta berbagi pengalaman mengenai berbagai tantangan dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman agama, budaya, dan latar belakang sosial.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal berharap nilai toleransi, saling menghormati, dan semangat kebersamaan terus tumbuh di masyarakat. Sinergi antara pemerintah kalurahan, TNI, Polri, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis. (Oktaviana / KIMDepok)




Musim Panen Tiba, Jasa Thresher Keliling Bantu Petani Plumbon

Sleman – Musim panen kembali tiba di Dusun Plumbon, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Di tengah kesibukan petani memanen padi, suara mesin perontok gabah (thresher) terdengar nyaring dari tengah sawah.

Salah satu warga Plumbon, Maksum, tampak sibuk berpindah dari satu petak sawah ke petak lainnya. Dengan mesin thresher roda tiga, ia melayani para petani yang membutuhkan jasa perontokan gabah langsung di lokasi panen.

Saat ditemui tengah memasukkan jerami yang masih mengandung bulir padi ke dalam mesin, Jumat (24/7/2026), Maksum bercerita bahwa cara perontokan padi telah mengalami banyak perubahan.

“Zaman sekarang sudah tidak ada lagi ngiles padi. Jasa mesin thresher lebih praktis, cepat, bersih, dan murah,” ujarnya saat ditemui di kawasan persawahan dekat Masjid Baitul Qowwam Plumbon Kidul.

Menurutnya, dahulu petani menggunakan tenaga manusia untuk memotong sekaligus merontokkan padi dengan cara ngiles, yakni menginjak-injak jerami agar bulir padi terlepas. Kini, pekerjaan tersebut dapat dilakukan lebih cepat menggunakan mesin.

Mesin thresher modifikasi yang digunakan Maksum memiliki tiga roda sehingga mudah berpindah dan bermanuver di area persawahan. Selain merontokkan gabah dari tangkainya, mesin tersebut juga dapat digunakan untuk berpindah dari satu lokasi panen ke lokasi lainnya.

“Padi yang baru dipotong harus segera dirontokkan. Kalau terlambat, gabah yang menumpuk akan cepat lembap sehingga dapat menurunkan kualitas beras,” jelasnya.

Kecepatan proses perontokan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas hasil panen. Gabah yang telah dirontokkan dapat segera dijemur pada hari yang sama sehingga proses pascapanen menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan tarif jasa yang terjangkau, kehadiran thresher keliling seperti yang dijalankan Maksum menjadi solusi praktis bagi petani. Selain meringankan beban kerja, jasa tersebut turut membantu mempercepat proses pascapanen dan menjaga kualitas gabah agar tetap optimal. (Sadhono Hadi/KIM Senyum Tempel)




Mancing Mania Cup 1 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Donolayan

Sleman – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dam Shaka Bumi Donolayan menggelar Mancing Mania Cup 1. Selain menjadi ajang kompetisi memancing, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan masyarakat.

Dukuh Donolayan sekaligus panitia penyelenggara, Arif Irnawan, mengatakan panitia menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para pemenang. Juara pertama akan mendapatkan satu unit sepeda motor baru, sedangkan juara kedua dan ketiga masing-masing memperoleh sepeda listrik.

Sementara itu, juara keempat hingga kesepuluh mendapatkan hadiah berupa televisi 32 inci, telepon seluler Android, kulkas, mesin cuci, sepeda dewasa, dispenser, dan kipas angin.

Arif menjelaskan, pendaftaran telah dibuka sejak 15 Juli 2026 di lokasi Dam Shaka Bumi Donolayan. Biaya pendaftaran sebesar bagi warga Kalurahan Donoharjo dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas, sedangkan peserta umum dikenakan biaya .

“Setiap sesi pemancingan berlangsung selama 1,5 jam. Dalam sehari tersedia empat sesi yang dimulai pukul WIB. Ikan akan dijok setiap tiga hari sekali,” jelasnya.

Mancing Mania Cup 1 digelar dalam beberapa tahap, yakni 18 Juli–4 Agustus 2026, 5–13 Agustus 2026, dan 26–29 Agustus 2026. Panitia memberikan masa jeda pada 14–25 Agustus 2026.

Menurut Arif, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa syukur sekaligus memperkuat persatuan dan kekompakan warga dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Harapan kami, kegiatan ini mampu menghadirkan keceriaan dan kebahagiaan bagi peserta, panitia, maupun masyarakat sekitar, sekaligus memberikan dampak positif bagi persatuan dan kekompakan warga,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Padukuhan Donolayan, Jamrong, mengatakan peserta Mancing Mania Cup 1 datang dari berbagai wilayah, termasuk Temanggung. Ia berharap kegiatan serupa dapat kembali digelar pada masa mendatang.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal, ketentuan lomba, maupun mekanisme pendaftaran dapat menghubungi pengelola Dam Shaka Bumi Donolayan. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)




KIM Sleman Dalami Teknik Pemeriksaan Fakta dan Debunking Informasi

Sleman –  Perwakilan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sleman mengikuti materi tentang hoaks, pemeriksaan fakta (fact-checking), serta teknik debunking dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Verifikasi Informasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY di Aula Kresna, Kamis (23/7/2026).

Relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Imam Suharjo, menjelaskan bahwa debunking merupakan proses membongkar atau mematahkan kebohongan, mitos, maupun klaim yang keliru dengan menyajikan fakta yang benar.

Menurutnya, istilah tersebut erat kaitannya dengan dunia jurnalistik dan pemeriksaan fakta sebagai upaya melawan penyebaran hoaks di masyarakat.

“Debunking dilakukan dengan menyampaikan sanggahan yang jelas, meluruskan informasi yang salah, serta menghadirkan penjelasan alternatif yang didukung fakta,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan fakta (fact-checking) merupakan proses mencari bukti konkret dan memverifikasi data setelah suatu informasi atau disinformasi telanjur beredar luas di ruang publik.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum disebarluaskan kembali kepada masyarakat.

Selain debunking, Imam juga memperkenalkan konsep prebunking sebagai strategi pencegahan penyebaran hoaks.

Berbeda dengan debunking yang dilakukan setelah informasi salah beredar, prebunking bertujuan membangun ketahanan masyarakat sejak awal melalui penguatan kemampuan berpikir kritis.

“Melalui prebunking, masyarakat dibekali pemahaman agar mampu mengenali pola manipulasi informasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh hoaks sebelum informasi tersebut menyebar,” katanya.

Materi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas KIM di Kabupaten Sleman dalam melakukan verifikasi informasi sekaligus meningkatkan perannya sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi publik yang akurat, kredibel, dan bertanggung jawab. (Athiful/KIM Depok)




Kapanewon Gamping Dorong Pembaruan Dasar Hukum Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Sleman – Pembaruan dasar hukum berupa surat keputusan (SK) menjadi bagian penting dalam memastikan standar pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kapanewon memiliki landasan regulasi yang masih berlaku dan relevan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap proses pelayanan kepada masyarakat berjalan secara administratif, sekaligus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan Dosen Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Proborini Hastuti, dalam kegiatan review standar pelayanan Kapanewon Gamping yang berlangsung di Ruang Rapat Demang Cokrodikromo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (23/7/2026).

Menurut Proborini, peninjauan terhadap dasar hukum perlu dilakukan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi standar pelayanan publik. Regulasi yang sebelumnya menjadi rujukan harus dipastikan masih berlaku, tidak dicabut, serta tidak mengalami perubahan substansi yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.

Pembaruan tersebut, lanjut dia, juga penting untuk menghindari penggunaan dasar hukum yang sudah tidak relevan dengan kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini. Dengan demikian, setiap ketentuan yang tercantum dalam standar pelayanan benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Surat Keputusan dalam standar pelayanan harus selalu diperiksa dan diperbarui. Jangan sampai regulasi yang dicantumkan ternyata sudah tidak berlaku atau sudah mengalami perubahan, sementara masih digunakan sebagai pijakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Proborini.

Dalam ulasannya, ia menekankan bahwa kepastian dasar hukum memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. Ketika regulasi yang digunakan tepat dan mutakhir, aparatur memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melaksanakan tugas, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, mekanisme, serta hak dan kewajibannya dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Terkait standar pelayanan administrasi kependudukan di Kapanewon Gamping, Proborini menyarankan adanya pembaruan dasar hukum khususnya SK sebagai payung hukum, evaluasi standar pelayanan secara berkala, penyesuaian lampiran apabila terdapat perubahan regulasi, serta penugasan unit pelaksana dalam pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan adanya keselarasan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Hal ini penting mengingat administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak-hak sipil warga negara.

Peninjauan kembali standar pelayanan diharapkan tidak berhenti pada pembaruan dokumen secara administratif. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat kesesuaian antara dasar hukum, prosedur pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana prasarana, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Dengan pendekatan tersebut, standar pelayanan dapat menjadi instrumen nyata untuk mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tandas proborini antusias.

Melalui pembaruan dasar hukum secara berkala, harapannya Kapanewon Gamping mampu menjaga standar penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah kapanewon dalam menghadirkan pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum, mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta terus menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)