Kapanewon Gamping Dorong Pembaruan Dasar Hukum Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Sleman – Pembaruan dasar hukum berupa surat keputusan (SK) menjadi bagian penting dalam memastikan standar pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kapanewon memiliki landasan regulasi yang masih berlaku dan relevan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap proses pelayanan kepada masyarakat berjalan secara administratif, sekaligus memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan Dosen Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Proborini Hastuti, dalam kegiatan review standar pelayanan Kapanewon Gamping yang berlangsung di Ruang Rapat Demang Cokrodikromo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (23/7/2026).
Menurut Proborini, peninjauan terhadap dasar hukum perlu dilakukan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi standar pelayanan publik. Regulasi yang sebelumnya menjadi rujukan harus dipastikan masih berlaku, tidak dicabut, serta tidak mengalami perubahan substansi yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Pembaruan tersebut, lanjut dia, juga penting untuk menghindari penggunaan dasar hukum yang sudah tidak relevan dengan kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini. Dengan demikian, setiap ketentuan yang tercantum dalam standar pelayanan benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Surat Keputusan dalam standar pelayanan harus selalu diperiksa dan diperbarui. Jangan sampai regulasi yang dicantumkan ternyata sudah tidak berlaku atau sudah mengalami perubahan, sementara masih digunakan sebagai pijakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Proborini.
Dalam ulasannya, ia menekankan bahwa kepastian dasar hukum memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. Ketika regulasi yang digunakan tepat dan mutakhir, aparatur memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melaksanakan tugas, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, mekanisme, serta hak dan kewajibannya dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Terkait standar pelayanan administrasi kependudukan di Kapanewon Gamping, Proborini menyarankan adanya pembaruan dasar hukum khususnya SK sebagai payung hukum, evaluasi standar pelayanan secara berkala, penyesuaian lampiran apabila terdapat perubahan regulasi, serta penugasan unit pelaksana dalam pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan adanya keselarasan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Hal ini penting mengingat administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak-hak sipil warga negara.
Peninjauan kembali standar pelayanan diharapkan tidak berhenti pada pembaruan dokumen secara administratif. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat kesesuaian antara dasar hukum, prosedur pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana prasarana, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Dengan pendekatan tersebut, standar pelayanan dapat menjadi instrumen nyata untuk mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tandas proborini antusias.
Melalui pembaruan dasar hukum secara berkala, harapannya Kapanewon Gamping mampu menjaga standar penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah kapanewon dalam menghadirkan pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum, mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta terus menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)



