Review Standar Pelayanan Kapanewon Gamping Dorong Layanan Publik Lebih Responsif

Sleman – Review standar pelayanan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian terkait prosedur, waktu, biaya, dan kualitas layanan.
Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Proborini Hastuti, dalam kegiatan review standar pelayanan Kapanewon Gamping yang berlangsung di Ruang Rapat Demang Cokrodikromo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (23/7/2026).
Evaluasi yang dipandu oleh Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti tersebut diikuti oleh Panewu Gamping, Suyanto bersama seluruh kepala jawatan, kasubag, staf, perwakilan dukuh, serta KIM Pararta Guna Gamping sebagai bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam ulasannya, Proborini mengatakan bahwa standar pelayanan tidak seharusnya dipandang sebagai dokumen administratif semata. Standar tersebut harus menjadi instrumen yang benar-benar digunakan oleh penyelenggara layanan dan dipahami masyarakat sebagai penerima layanan. Karena itu, substansi standar pelayanan perlu dikaji secara berkala agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang.
“Review standar pelayanan menjadi penting karena pelayanan publik bersifat dinamis. Kebutuhan masyarakat, regulasi, maupun mekanisme pelayanan dapat mengalami perubahan, sehingga standar yang telah ditetapkan perlu dievaluasi agar tetap relevan dan dapat diterapkan secara efektif,” tandasnya.
Proborini menjelaskan, standar pelayanan yang baik setidaknya harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif apabila ada, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan dan kompensasi jika tidak kesesuaian. Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian ketika mengakses layanan pemerintah.
Selain itu, peninjauan kembali standar pelayanan dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam proses pelayanan. Evaluasi dapat dilakukan dengan melihat pengalaman masyarakat, masukan pengguna layanan, pengelolaan pengaduan, serta dinamika pelaksanaan pelayanan di lapangan.
“Sehingga, perbaikan pelayanan publik dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar asumsi penyelenggara,” lanjutnya.
Sementara itu, Suyanto selaku Panewu Gamping menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur yang berhadapan langsung dengan masyarakat, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan. Setiap pegawai diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Tinjauan standar pelayanan ini menjadi momentum bagi kita untuk melihat kembali apakah standar pelayanan yang selama ini dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu harus ditindak lanjuti bersama,” imbuhnya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kapanewon Gamping berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Evaluasi yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu mendorong terciptanya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)



