Kalurahan Maguwoharjo Bersiap Gelar Pemilihan Lurah Antar Waktu, BPKal dan Pemkal Matangkan Pembentukan Panitia

Sleman – Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Maguwoharjo menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada Senin (20/07/2026). Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh rangkaian proses PAW Lurah Maguwoharjo berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketua BPKal Maguwoharjo, Saliman, menjelaskan bahwa persiapan pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut langsung atas diundangkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu. Regulasi terbaru tersebut menjadi landasan hukum utama guna menjamin keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kalurahan Maguwoharjo.
“Setelah Peraturan Bupati diterbitkan, kami bersama Pemerintah Kalurahan segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan Lurah Antar Waktu. Pembentukan panitia menjadi langkah penting agar seluruh proses PAW dapat berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Saliman.
Ia menambahkan, BPKal Maguwoharjo akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Panitia PAW yang salinannya bakal diteruskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman sebagai bentuk pelaporan resmi.
Sementara itu, Penjabat Lurah Maguwoharjo, R. Hery Subagio, menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kalurahan telah menyodorkan sejumlah nama calon pengurus panitia kepada BPKal untuk divalidasi dan ditetapkan.
“Pemerintah Kalurahan menyodorkan beberapa nama calon panitia sesuai ketentuan. Jumlah anggota panitia mengacu pada regulasi, yakni paling sedikit lima orang dan paling banyak 13 orang,” tutur R. Hery Subagio.
Sinergi antara Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo dan BPKal ini diharapkan mampu mengawal transisi kepemimpinan secara profesional serta demokratis, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat. (Athiful/KIM Depok)



