PMI dan Polresta Sleman Perkuat Sinergi Layanan Kemanusiaan Melalui Donor Darah Rutin

Sleman – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan layanan kemanusiaan. Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan koordinasi berbagai program sosial, termasuk rencana pelaksanaan donor darah rutin setiap tiga bulan sekali.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiens yang berlangsung di Mapolresta Sleman pada Jumat (17/07/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua instansi untuk memantapkan kerja sama di bidang kemanusiaan dan pelayanan masyarakat.

Ketua PMI Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini, menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi lintas lembaga merupakan bagian vital dalam mendukung pelayanan kemanusiaan yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Sleman.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat melalui berbagai program kemanusiaan, salah satunya donor darah rutin setiap tiga bulan sebagai upaya membantu menjaga ketersediaan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mafilindati Nuraini.

Audiensi jajaran pengurus PMI Sleman tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Wakapolresta Sleman, Sudarmawan. Dalam kesempatan itu, pihak PMI memperkenalkan jajaran pengurus baru serta memaparkan profil organisasi dan berbagai program sosial kemanusiaan yang sedang maupun akan dijalankan.

Mafilindati Nuraini juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polresta Sleman yang selama ini telah terjalin dengan baik. Menurutnya, kepolisian selalu memberikan ruang dan bantuan nyata dalam berbagai aspek operasional lapangan.

“Dukungan Polresta Sleman selama ini sangat luar biasa, mulai dari pelaksanaan kegiatan donor darah, pemberian prioritas bagi ambulans saat evakuasi korban maupun pasien, hingga dukungan penuh dalam pelatihan tanggap bencana,” katanya.

Melalui audiensi ini, kolaborasi antara PMI Kabupaten Sleman dan Polresta Sleman diharapkan dapat terus membaik secara berkelanjutan. Langkah bersama ini ditargetkan mampu meningkatkan kualitas layanan kemanusiaan, memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Sleman. (Athiful/KIM Depok)




Sertifikasi Penangkaran Satwa Liar Kunci Pemanfaatan Komersial yang Mendukung Konservasi

Sleman – Sertifikasi penangkaran satwa liar, khususnya merak hijau (Pavo muticus), menjadi faktor penting dalam memastikan pemanfaatan satwa untuk tujuan komersial berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Melalui penangkaran yang memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah, kebutuhan pasar dapat dipenuhi tanpa memberikan tekanan terhadap populasi satwa di habitat alaminya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengusaha JSP Farm Sleman, Anggit Mas Arifudin, dalam diskusi bertajuk “Konservasi Bukan Larangan” yang diselenggarakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta di Taman Wisata Alam Gunung Gamping, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Kamis (16/07/2026).

“Masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa seluruh aktivitas pemeliharaan maupun perdagangan satwa liar merupakan tindakan yang dilarang. Padahal regulasi memberikan ruang bagi pemanfaatan komersial sepanjang berasal dari penangkaran yang legal,” kata Anggit Mas Arifudin.

Ia merujuk pada regulasi di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan. Aturan tersebut memfasilitasi pemanfaatan satwa liar yang memenuhi persyaratan konservasi serta memperoleh izin resmi.

Menurut Anggit, merak hijau memiliki nilai ekologis sekaligus daya tarik ekonomi sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati. Penangkaran yang tersertifikasi memastikan bahwa setiap individu satwa yang dimanfaatkan berasal dari hasil pengembangbiakan yang sah, bukan dari pengambilan langsung di alam.

Pria asal Tempel, Sleman yang telah mengantongi sertifikat penangkaran dan izin edar dari BKSDA Yogyakarta tersebut menuturkan bahwa proses sertifikasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi jaminan bahwa penangkar telah menerapkan standar pengelolaan yang baik.

“Aspek yang dinilai meliputi legalitas asal indukan, sistem pencatatan reproduksi, kesehatan satwa, kesejahteraan satwa (animal welfare), kualitas kandang, hingga kemampuan penangkar dalam menjaga keberlangsungan populasi hasil penangkaran,” jelas Anggit di hadapan puluhan peserta diskusi.

Ia menegaskan bahwa keberadaan penangkaran bersertifikat memiliki kontribusi nyata terhadap upaya konservasi. Semakin banyak kebutuhan pasar yang dipenuhi melalui hasil penangkaran legal, semakin kecil pula peluang terjadinya perburuan maupun pengambilan merak hijau dari habitat alaminya. Pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk konservasi berbasis pemanfaatan berkelanjutan.

Selain mendukung pelestarian satwa, sertifikasi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Legalitas yang dimiliki penangkar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah proses pengawasan pemerintah, serta membuka peluang kerja sama dengan pihak lain. Dengan demikian, usaha penangkaran memiliki kepastian hukum sekaligus prospek bisnis yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Anggit juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan memastikan satwa yang dibeli berasal dari penangkaran resmi dan dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli satwa hasil tangkapan alam dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai perdagangan satwa liar ilegal.

Diskusi “Konservasi Bukan Larangan” memperlihatkan bahwa konservasi tidak selalu identik dengan pembatasan pemanfaatan satwa liar, melainkan dapat diwujudkan melalui tata kelola yang baik dan kolaborasi berbagai pihak.

“Dengan semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan penangkaran sesuai ketentuan dan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk memilih satwa dari sumber yang legal, upaya pelestarian merak hijau diharapkan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam,” ujar Anggit memungkas. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)




Survey Mawas Diri Perkuat Peran Masyarakat Lumbungrejo Sleman dalam Pembangunan Kesehatan

Sleman – Pembangunan kesehatan yang efektif membutuhkan data akurat sekaligus partisipasi aktif masyarakat dalam mengenali persoalan kesehatan di lingkungannya sendiri. Semangat tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Survey Mawas Diri (SMD) yang diselenggarakan di Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, pada Jumat (17/07/2026).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Puskesmas Tempel I ini diikuti kader kesehatan dari seluruh padukuhan di Lumbungrejo dengan keterwakilan dua kader dari masing-masing padukuhan. Para kader tersebut nantinya menjadi ujung tombak dalam pengumpulan data kesehatan masyarakat di tingkat keluarga sekaligus pendamping warga selama proses pengisian survei berlangsung.

Sambutan pembukaan disampaikan oleh Kamituwa Lumbungrejo, Suwanto, yang hadir mewakili Lurah Lumbungrejo. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

“Data yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik pula. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam Survey Mawas Diri menjadi sangat penting agar program kesehatan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Suwanto.

Materi utama kegiatan disampaikan oleh Bidan Desa Puskesmas Tempel I, Murviana Annisa Putri. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Survey Mawas Diri merupakan metode pengumpulan data berbasis masyarakat untuk mengenali kondisi kesehatan dan perilaku hidup sehat yang berkembang di lingkungan warga. Hasil survei tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan prioritas masalah kesehatan sekaligus menyusun langkah intervensi yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“SMD bukan sekadar kegiatan pendataan, tetapi proses untuk mengenali kondisi kesehatan masyarakat secara nyata sehingga program yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata Murviana Annisa Putri.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah isu kesehatan yang menjadi perhatian dalam SMD tahun ini. Isu-isu tersebut meliputi keikutsertaan kelas ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri, kebiasaan tidak merokok di dalam rumah, pemantauan pertumbuhan balita, aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari, penggunaan keluarga berencana bagi pasangan usia subur, perilaku berobat penderita penyakit tidak menular, hingga pengelolaan sampah rumah tangga.

Sementara itu, Penanggung Jawab Pelayanan Promosi Kesehatan Puskesmas Tempel I, Fuad Masykuri, menambahkan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan kesehatan.

“Perilaku Hidup Bersih dan Sehat harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hidup sehat, semakin besar pula peluang menurunkan berbagai faktor risiko penyakit,” ujar Fuad Masykuri.

Pelaksanaan SMD tahun ini dilakukan melalui formulir digital dengan target sedikitnya 350 kepala keluarga sebagai responden dan batas pengumpulan data hingga Kamis (23/07/2026). Pendekatan berbasis komunitas seperti ini dinilai menjadi langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, mandiri, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan kesehatan di masa depan. (SBD/KIM Tempel)




Gendu-Gendu Rasa, Konservasi Bukan Larangan: BKSDA Yogyakarta Dorong Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal dan Berkelanjutan

Sleman – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menggelar diskusi bertajuk “Gendu-Gendu Rasa, Konservasi Bukan Larangan” di Taman Wisata Alam Gunung Gamping, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, pegiat konservasi, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha untuk membangun pemahaman bersama mengenai pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Diskusi dalam rangkaian Batu Gamping Festival #2 dikemas dalam suasana santai namun sarat substansi. Melalui pendekatan dialogis, peserta diajak memahami bahwa konservasi bukan sekadar serangkaian aturan yang membatasi aktivitas masyarakat, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan kelestarian alam. Pemanfaatan sumber daya hayati dinilai tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta menjamin keberlangsungan populasi spesies di alam.

Darmanto selaku Kepala BKSDA Yogyakarta menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang memandang konservasi identik dengan larangan mengambil, memanfaatkan, atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar.

“Padahal, regulasi di Indonesia telah memberikan ruang bagi pemanfaatan jenis tertentu melalui mekanisme perizinan, penangkaran, budidaya, maupun pemanfaatan hasil yang berasal dari sumber legal. Pemahaman inilah yang menjadi salah satu fokus utama dalam forum ini,” jelasnya.

Lewat diskusi yang dihadiri Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti, momentum kali ini dimanfaatkan pihak BKSDA Yogyakarta untuk mengajak masyarakat mengenali perbedaan antara pemanfaatan yang sah dengan praktik eksploitasi yang melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Menurut Darmanto, pengambilan tumbuhan maupun satwa liar secara sembarangan dari habitat alaminya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat penurunan populasi spesies, hingga mengancam keberadaan flora dan fauna yang memiliki nilai ekologis penting. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam hayati.

Selain aspek hukum, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya prinsip keberlanjutan. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang.

“Pendekatan konservasi modern menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Darmanto.

Dalam forum tersebut, peserta juga berdiskusi mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai mitra utama konservasi. Kesadaran warga untuk melaporkan perdagangan ilegal, tidak membeli satwa hasil tangkapan liar, serta mendukung produk-produk yang berasal dari pemanfaatan legal menjadi bagian penting dalam memutus rantai eksploitasi terhadap keanekaragaman hayati. Upaya konservasi dinilai akan lebih efektif apabila dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan komunitas pemerhati lingkungan.

Melalui konsep “Gendu-Gendu Rasa”, pemerintah melalui BKSDA Yogyakarta berupaya menghadirkan pendekatan komunikasi yang lebih inklusif dan mudah diterima masyarakat. Dialog dua arah memungkinkan berbagai persoalan, tantangan, maupun peluang dalam pengelolaan sumber daya alam dibahas secara terbuka sehingga melahirkan solusi yang lebih aplikatif. Pendekatan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa konservasi bukan sekadar penegakan aturan, melainkan proses membangun kesadaran kolektif untuk menjaga warisan alam Indonesia.

Dengan meningkatnya literasi konservasi maka pemahaman tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, masyarakat dapat semakin aktif menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijaksana. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)




Kapolsek Depok Barat Bacakan Amanat Bupati Sleman pada Peringatan Harganas, Hari Anak Nasional, dan Hari Koperasi Nasional

Sleman – Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membacakan amanat Bupati Sleman dalam Upacara Bendera Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Hari Anak Nasional ke-42, dan Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026 di halaman Kantor Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (17/7/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti unsur Forkopimkap Depok, ASN Kapanewon Depok, pamong kalurahan, personel TNI-Polri, tenaga pendidik, serta perwakilan instansi dan lembaga di wilayah Kapanewon Depok.

Dalam amanat Bupati Sleman yang dibacakannya, Kompol Abdul Jalil menegaskan bahwa keluarga, anak, dan koperasi merupakan tiga pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.

“Melalui peringatan Hari Keluarga Nasional, Hari Anak Nasional, dan Hari Koperasi Nasional ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga, memenuhi hak-hak anak, serta mengembangkan koperasi dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, kita wujudkan Sleman yang ramah keluarga, ramah anak, serta memiliki ekonomi yang tangguh dan berdaya saing,” demikian amanat Bupati Sleman.

Pada peringatan Harganas ke-33 yang mengusung tema “Ayah Wajib Hadir”, Bupati menekankan pentingnya peran ayah dalam mendidik, membimbing, dan menjadi teladan bagi anak. Sementara itu, pada Hari Anak Nasional ke-42 bertema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan“, masyarakat diajak memastikan terpenuhinya hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Adapun pada Hari Koperasi Nasional ke-79 bertema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya“, Bupati mengajak seluruh insan koperasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, memanfaatkan teknologi digital, serta memperluas pemberdayaan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Usai upacara, Jawatan Praja Kapanewon Depok, Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas dan peserta yang telah mendukung kelancaran kegiatan.

“Terima kasih kepada seluruh petugas dan peserta yang telah menunjukkan disiplin dan kebersamaan sehingga upacara dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat,” ujarnya.

Peringatan tiga hari besar nasional tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun keluarga yang berkualitas, melindungi generasi penerus bangsa, serta memperkuat koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan menuju Sleman yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing. (Wasana / KIM Depok)