BPKal Margomulyo Tegaskan Tiga Substansi Penyusunan RKP Kalurahan 2027

Sleman – Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Margomulyo menegaskan tiga substansi penting sebagai arah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027. Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang digelar di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo, Selasa (30/6/2026).
Muskal tersebut dihadiri Lurah beserta pamong kalurahan, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), Gapoktan, kelompok disabilitas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, tokoh masyarakat, jajaran pengurus BPKal, Kapolsek, Danramil, Puskesmas, Kawat Pemerintahan Kapanewon Seyegan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman.
Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi menyampaikan pandangan resmi BPKal yang memuat tiga substansi utama sebagai landasan penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027.
Substansi pertama adalah evaluasi keselarasan dan penentuan skala prioritas pembangunan. Menurut Supriyadi, seluruh rancangan program harus selaras dengan visi dan misi lurah yang telah dituangkan dalam RPJM Kalurahan, sekaligus menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan merata.
“Dokumen RKP Kalurahan harus benar-benar selaras dengan visi dan misi lurah sebagaimana tertuang dalam RPJM Kalurahan. Selain itu, skala prioritas pembangunan harus mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan merata,” tegas Supriyadi.
Substansi kedua menitikberatkan pada fokus pembangunan Tahun 2027, yakni penguatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan kemiskinan.
Pada sektor infrastruktur, BPKal mendorong pembangunan maupun perbaikan fasilitas umum seperti jalan usaha tani, pasar desa, hingga lapak UMKM. Menurut Supriyadi, peningkatan akses ekonomi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Selain itu, pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pelatihan keterampilan bagi kelompok afinitas, pelaku UMKM, serta pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Sementara pembinaan kemasyarakatan difokuskan pada kegiatan kepemudaan, keagamaan, olahraga, peningkatan kapasitas LKK, hingga pembinaan sosial, remaja, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Di bidang perlindungan sosial, BPKal juga menekankan pentingnya keberlanjutan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan, serta percepatan penanganan stunting sesuai ketentuan yang berlaku.
Substansi ketiga yang menjadi perhatian BPKal adalah aspek anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Supriyadi menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta rasionalisasi anggaran dalam setiap perencanaan kegiatan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama. Setiap usulan kegiatan harus realistis dan disesuaikan dengan pagu indikatif Dana Desa yang tersedia sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Supriyadi juga mengingatkan agar seluruh tahapan penyusunan RKP Kalurahan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah melalui proses pencermatan dan penyempurnaan, dokumen RKP Kalurahan harus ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan paling lambat pada akhir September 2026 sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Usai menyampaikan pandangan resmi BPKal, Supriyadi secara resmi membuka Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKP Kalurahan Margomulyo Tahun 2027 yang selanjutnya membahas berbagai usulan program pembangunan sebagai dasar penyusunan agenda pembangunan Kalurahan pada tahun mendatanya. (Sutarto Agus KIM Seyegan)



