Pesta Siaga Jadi Ruang Pembentukan Karakter, 384 Anak Tempel Asah Keterampilan dan Kreativitas

Sleman — Pendidikan karakter tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Bagi ratusan Pramuka Siaga di Kapanewon Tempel, pembelajaran juga dilakukan melalui permainan, kerja sama, kreativitas, dan pengalaman dalam kegiatan kepramukaan.

Semangat tersebut terlihat dalam Pesta Siaga Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Tempel yang digelar di Lapangan Mororejo, Kapanewon Tempel, Rabu (26/8/2026). Kegiatan diikuti 384 Pramuka Siaga dari 24 Gugus Depan (Gudep) SD/MI se-Kapanewon Tempel yang terbagi dalam 48 barung, terdiri atas 24 barung putra dan 24 barung putri.

Mengusung tema “Siaga Gembira, Semangat, Inovatif, dan Terampil” (Siaga Gesit), kegiatan dirancang tidak sekadar sebagai ajang perlombaan, tetapi juga sebagai ruang bagi anak-anak untuk mengasah keberanian, kemandirian, kreativitas, keterampilan, dan kemampuan bekerja sama.

Kegiatan dibuka Panewu Tempel sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Ka Mabiran) Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan. Ia menekankan pentingnya pembentukan karakter sejak usia dini melalui kegiatan yang menyenangkan dan bermakna.

“Melalui semangat Gesit, para Pramuka Siaga diharapkan tidak hanya gembira dalam bermain, tetapi juga terlatih menjadi pribadi yang tangguh, inovatif, dan berkarakter mulia demi masa depan bangsa,” ujar Rasyid.

Selama kegiatan, peserta mengikuti berbagai permainan edukatif yang memadukan ketangkasan, keterampilan, kreativitas, dan kekompakan. Mereka juga menampilkan seni dan budaya yang mendorong keberanian tampil serta kemampuan bekerja dalam kelompok.

Nilai disiplin, gotong royong, sportivitas, dan tanggung jawab dipraktikkan melalui permainan dan kompetisi yang sehat. Interaksi antarpeserta dari berbagai sekolah juga menjadi kesempatan untuk membangun kepercayaan diri dan memperluas pengalaman sosial anak.

Kegiatan mendapat dukungan Forkopimcam dan unsur Mabiran Tempel, Lurah Mororejo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para kepala sekolah selaku Ka Mabigus SD/MI se-Kapanewon Tempel. Turut mendampingi Andalan Cabang Urusan Pembinaan Pramuka Siaga Kwartir Cabang Sleman, Praja Mulyantoro.

Pesta Siaga diharapkan menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi yang ceria, terampil, adaptif, dan berkarakter. Melalui permainan dan kompetisi, anak-anak belajar nilai-nilai yang menjadi bekal dalam menghadapi tantangan kehidupan.

(SBD/KIM Tempel)




KPU DIY Soroti Masa Depan Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu Indonesia

Sleman – Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold perlu dievaluasi, termasuk membuka kemungkinan penerapan ambang batas pencalonan sebesar nol persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Mulatsih, saat menjadi narasumber dalam bedah buku Sistem Pemilu Indonesia karya Dr. Ridho Al-Hamdi di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman, Rabu (26/8/2026).

Tri menjelaskan, pembahasan mengenai presidential threshold menjadi bagian penting dalam evaluasi desain sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi rujukan dalam melihat kembali pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum untuk membuka ruang evaluasi terhadap desain pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Menurut Tri, apabila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapus atau ditetapkan nol persen, konsekuensinya perlu dikaji secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek pencalonan, tetapi juga dampaknya terhadap konfigurasi kepartaian, pilihan pemilih, penyelenggaraan pemilu, serta efektivitas pemerintahan setelah pemilu.

Sementara itu, di dalam buku Sistem Pemilu Indonesia ditawarkan penyesuaian angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold maksimal 3 persen. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap suara sah yang diberikan pemilih.

Menurut analisa Dr. Ridho yang tertuang dalam buku tersebut, penerapan parliamentary threshold perlu dirancang secara proporsional agar tidak terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Kondisi tersebut dikenal sebagai wasted vote atau suara sah yang tidak menghasilkan keterwakilan politik.

Di sisi lain, ambang batas tetap diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen. Dengan demikian, batas maksimal 3 persen dipandang sebagai titik kompromi antara kebutuhan membangun parlemen yang lebih efektif dan menjaga agar aspirasi masyarakat tetap memperoleh peluang keterwakilan.

“Perubahan desain tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi dan penyederhanaan proses pemilu. Dengan lebih terbukanya kesempatan pencalonan, masyarakat berpotensi memperoleh alternatif pasangan calon yang lebih beragam sehingga dapat menentukan pilihan berdasarkan program, gagasan, dan rekam jejak kandidat,” lanjut Tri.

Perubahan aturan harus disertai desain sistem yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemilu. Regulasi mengenai pencalonan, persyaratan peserta, mekanisme kampanye, serta tata kelola penyelenggaraan perlu disusun secara konsisten dan terukur.

Pembahasan tersebut sejalan dengan semangat bedah buku Sistem Pemilu Indonesia yang mengajak melihat sistem pemilu secara komprehensif, bukan hanya dari satu aspek kelembagaan. Evaluasi terhadap presidential threshold menjadi salah satu bagian dari upaya mencari desain pemilu yang mampu menjamin keterwakilan politik sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan demokrasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)




KUA Depok Perkuat Integritas Personel Polsek Depok Timur

Sleman – Penyuluh Agama Islam KUA Depok Kabupaten Sleman, Sutanto memberikan pembinaan keagamaan kepada personel Polsek Depok Timur, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi agenda rutin setiap Kamis pagi sebelum personel memulai aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat. Pada pembinaan kali ini, Sutanto menekankan pentingnya niat baik sebagai dasar dalam menjalankan setiap tugas kepolisian.

“Niat baik yang dilaksanakan memperoleh pahala sepuluh, sedangkan ketika belum terlaksana tetap memperoleh satu pahala. Sebaliknya, niat buruk yang dilakukan mendatangkan satu dosa, sementara ketika tidak dilakukan tidak dicatat sebagai dosa,” katanya.

Menurut Sutanto, prinsip tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Setiap bentuk pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum perlu diawali dengan niat yang benar agar tugas tidak hanya berjalan secara profesional, tetapi juga memiliki nilai pengabdian.

“Ketika personel memulai tugas dengan niat menjaga keamanan, membantu masyarakat, melindungi yang membutuhkan, dan menjalankan amanah dengan benar, maka tugas kepolisian dapat menjadi bagian dari amal kebaikan,” ujarnya.

Sutanto menegaskan, niat baik harus berjalan seiring dengan perilaku yang benar. Integritas, kejujuran, kedisiplinan, keadilan, serta penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Niat menjadi awal dari setiap tindakan. Karena itu, niat yang baik harus diwujudkan melalui sikap dan pelayanan yang benar agar kewenangan yang dimiliki benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembinaan rutin tersebut dapat memperkuat integritas personel sekaligus meneguhkan kesadaran bahwa setiap tugas kepolisian merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat. (Athiful/KIM Depok)




SPPG Maguwoharjo 1 Perkuat Edukasi Gizi Siswa SDN Tajem

Sleman –  Ahli Gizi SPPG Maguwoharjo 1, Riza Iwanda memberikan edukasi gizi seimbang kepada siswa SD Negeri Tajem, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (27/8/2026).

Edukasi tersebut mengenalkan pedoman Isi Piringku sebagai panduan sederhana bagi anak dalam memahami komposisi makanan bergizi seimbang setiap kali makan.

Riza mengatakan Isi Piringku membantu siswa mengenali jenis dan porsi makanan yang dibutuhkan tubuh sejak usia sekolah.

“Dalam satu piring, setengah bagian diisi sayur dan buah, sedangkan setengah lainnya berisi makanan pokok dan lauk pauk. Komposisi ini penting dikenalkan sejak dini agar anak terbiasa memilih makanan yang lebih beragam dan seimbang,” katanya.

Menurut Riza, pemahaman mengenai gizi tidak cukup hanya mengenalkan jenis makanan. Anak juga perlu membangun kebiasaan sehat yang mendukung pertumbuhan dan aktivitas sehari-hari.

“Pedoman Isi Piringku juga mengajak anak minum delapan gelas air setiap hari, melakukan aktivitas fisik selama 30 menit, serta membiasakan mencuci tangan menggunakan air dan sabun sebelum maupun setelah makan,” ujarnya.

Riza menilai usia sekolah menjadi masa penting untuk menanamkan pola makan dan perilaku hidup sehat. Pemahaman yang diberikan sejak dini diharapkan dapat membentuk kebiasaan positif yang terus terbawa hingga dewasa.

“Anak-anak perlu memahami bahwa tubuh yang sehat tidak hanya ditentukan oleh banyaknya makanan yang dikonsumsi, tetapi juga keseimbangan jenis makanan, kecukupan air, aktivitas fisik, dan kebersihan,” jelasnya.

Melalui edukasi tersebut, Riza berharap siswa SD Negeri Tajem semakin memahami pentingnya memilih makanan bergizi sekaligus menerapkan pola hidup sehat dalam keseharian.

“Harapannya, anak-anak tidak sekadar mengenal Isi Piringku saat kegiatan berlangsung, tetapi mampu menerapkannya ketika makan di rumah maupun sekolah sehingga kebiasaan hidup sehat tumbuh sejak dini,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)




Bedah Buku di KPU Sleman Bahas Tawaran Baru Desain Sistem Pemilu Indonesia

Sleman — Desain sistem pemilu di Indonesia dinilai perlu terus dievaluasi agar mampu menjawab tantangan demokrasi yang semakin kompleks. Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain keserentakan pemilu, sistem perwakilan berimbang, serta penerapan ambang batas parlemen dan presiden.

Hal tersebut disampaikan Ridho Al-Hamdi, penulis buku Sistem Pemilu Indonesia: Desain Keserentakan Pemilu, Perwakilan Berimbang, dan Ambang Batas, dalam acara bedah buku di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (26/8/2026).

Ridho menjelaskan, desain sistem pemilu tidak hanya berkaitan dengan teknis pemungutan suara, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas keterwakilan politik, efektivitas pemerintahan, dan hubungan antara pemilih dengan wakilnya.

Menurutnya, evaluasi fundamental diperlukan karena berbagai persoalan masih mewarnai penyelenggaraan pemilu, mulai dari politik uang, pelanggaran dan kecurangan, beban penyelenggara, hingga perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup serta penerapan parliamentary threshold dan presidential threshold.

“Atas dasar itulah, perlu tawaran baru tentang desain sistem pemilu yang difokuskan pada tiga isu utama, yaitu keserentakan pemilu, sistem perwakilan berimbang, dan ambang batas,” ujar Ridho.

Ia menyampaikan salah satu alternatif yang ditawarkan adalah Moderate List Proportional Representation (MLPR), yakni desain perwakilan proporsional yang menjadi jalan tengah antara sistem yang berorientasi pada partai dan sistem yang berorientasi pada kandidat.

“MLPR berusaha mencari titik terbaik dengan mengakomodasi intervensi partai dan kekuatan personal kandidat tanpa harus menghilangkan salah satunya,” katanya.

Menurut Ridho, sistem tersebut tetap mempertahankan kekuatan kelembagaan partai seperti dalam sistem proporsional tertutup, sekaligus memberikan ruang bagi kapasitas dan daya saing kandidat sebagaimana karakter sistem proporsional terbuka.

Sementara terkait ambang batas, ia menilai pengaturannya perlu disesuaikan dengan tujuan sistem pemilu. Ambang batas tidak hanya berkaitan dengan peluang partai memperoleh kursi, tetapi juga perlu mempertimbangkan penyederhanaan sistem kepartaian dan kualitas keterwakilan masyarakat.

Bedah buku tersebut menjadi ruang diskusi mengenai masa depan sistem pemilu Indonesia. Evaluasi terhadap desain keserentakan, sistem perwakilan, dan ambang batas diharapkan dapat mendorong sistem pemilu yang lebih representatif, efektif, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi.

(Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)