Edukasi Hukum Jadi Benteng Warga Hadapi Jerat Pinjol Ilegal dan Judi Online

Sleman — Ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tidak hanya menyentuh persoalan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah warga terjerat praktik digital yang melanggar aturan.
Kejaksaan Negeri Sleman merespons persoalan tersebut melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar di Aula Kantor Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Senin (24/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian dari program rutin bidang intelijen yang diarahkan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini.
“Tujuan penyuluhan dan penerangan hukum adalah melakukan pencegahan penyimpangan hukum melalui edukasi dan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku,” ujar Bowo.
Menurut dia, edukasi hukum tidak hanya menyasar masyarakat umum. Kejaksaan juga menggandeng berbagai unsur pemerintahan, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten, kapanewon, kalurahan, hingga lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Pada kegiatan tersebut, penyuluhan dilaksanakan di Kalurahan Mororejo, Tempel, dan Kalurahan Ambarketawang, Gamping. Peserta antara lain berasal dari unsur dukuh dan perangkat kalurahan dengan materi yang menitikberatkan pada bahaya judi online serta pinjaman online ilegal.
Bowo berharap penyuluhan semacam ini dapat memperkuat budaya sadar hukum di berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang memahami aturan akan lebih mampu mengenali potensi pelanggaran sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Mororejo, Jaka Ristanta menilai penyuluhan tersebut relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Informasi mengenai konsekuensi hukum, cara mengenali layanan pinjaman yang legal, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan menjadi bekal penting bagi warga.
“Materi ini sangat efektif untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai pinjol ilegal dan judi online, karena memberikan pemahaman tentang sanksi pidana, cara mengenali legalitas, serta langkah hukum yang tepat,” kata Jaka.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh para peserta tidak berhenti di forum penyuluhan. Para dukuh dan perangkat kalurahan diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Dari para peserta, terutama para dukuh dan perangkat kalurahan, kami berharap materi ini bisa disosialisasikan kembali kepada warga,” ujarnya.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pencegahan persoalan hukum di era digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan di tingkat masyarakat menjadi bagian penting untuk membangun ruang digital yang lebih aman sekaligus meningkatkan ketahanan warga terhadap praktik ilegal. (SBD / KIM Tempel)



