Embung Tambakboyo Jadi Daya Tarik Warga Sleman Nikmati Suasana Sore

Sleman – Embung Tambakboyo menjadi salah satu ruang terbuka yang menarik warga Kabupaten Sleman untuk menikmati suasana sore. Lingkungan yang sejuk dan asri membuat kawasan tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berjalan santai, berolahraga, maupun melepas penat setelah beraktivitas.
Embung Tambakboyo berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Secara geografis, kawasan embung mencakup wilayah Wedomartani, Condongcatur, dan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Dibangun pada 2007, Embung Tambakboyo memperoleh pasokan utama dari Sungai Tambakbayan dan Sungai Buntung. Embung ini memiliki kapasitas tampung sekitar meter kubik, luas kolam 7,8 hektare, serta daerah tangkapan air mencapai 870 hektare.
Selain menjadi tempat yang nyaman untuk menikmati waktu senggang, Embung Tambakboyo memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi sumber daya air. Keberadaan ruang terbuka tersebut sekaligus memberi nilai lingkungan bagi kawasan perkotaan Kabupaten Sleman.
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sayyid Fasih, mengatakan Embung Tambakboyo memiliki daya tarik tersendiri karena menawarkan suasana yang relatif tenang dan nyaman pada sore hari.
“Suasananya sejuk dan nyaman untuk melepas penat setelah menjalani aktivitas. Banyak warga datang untuk berjalan santai atau sekadar menikmati suasana sore,” katanya, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kenyamanan kawasan perlu diimbangi dengan kepedulian setiap pengunjung terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Pengunjung juga perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan fasilitas yang ada agar Embung Tambakboyo tetap nyaman dan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
BBWS Serayu Opak melalui Bidang Operasi dan Pemeliharaan secara rutin melakukan pemeliharaan terhadap konstruksi maupun tanaman di sekitar embung. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi infrastruktur sekaligus mempertahankan kondisi lingkungan kawasan.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan BBWS Serayu Opak juga memasang papan imbauan bagi pengunjung. Masyarakat dilarang membuang sampah, berdiri di sisi pinggir embung selain petugas berwenang, mencorat-coret properti, serta melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas.
Papan imbauan tersebut turut mencantumkan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 68 sampai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kepatuhan pengunjung menjadi bagian penting untuk menjaga Embung Tambakboyo tetap lestari sekaligus nyaman sebagai salah satu ruang menikmati suasana sore bagi warga Sleman. (Athiful/KIM Depok)



