FGD Universitas Galuh Perkuat Literasi AI dan Pelindungan Data Pegiat KIM serta Kreator Konten Jogja

Sleman — Tim peneliti Universitas Galuh Ciamis melibatkan 20 pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan komunitas kreator konten dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Malioboro Prime Hotel, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (29/08/2026). Diskusi berfokus pada pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) generatif serta pelindungan data pribadi dalam produksi konten digital.
Agenda bertajuk “Pengembangan Model Integratif Kesiapan Adopsi Artificial Intelligence Generatif dan Kepatuhan Perlindungan Data pada Content Creator Indonesia” ini dimulai pukul WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penelitian Fundamental Reguler yang didanai melalui Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026. Sebagian besar peserta merupakan pengurus dan anggota Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Adnan Iman Nurtjahjo Amir, serta perwakilan komunitas kreator konten se-Yogyakarta.
Ketua Tim Peneliti Universitas Galuh, Ading Rahman Sukmara, menyampaikan bahwa FGD ini diselenggarakan untuk menggali pengalaman langsung para kreator dalam mengadopsi AI generatif dari alur ideasi hingga pengelolaan data audiens.
“Melalui FGD ini, tim peneliti mengumpulkan informasi langsung dari para content creator mengenai penggunaan AI, pengelolaan data, serta risiko dan tantangan yang mereka hadapi. AI generatif membantu aktivitas berjalan lebih cepat dan efisien, namun pengunaannya harus diikuti dengan pemahaman mengenai etika, keamanan, dan tata kelola data pribadi,” ujar Ading Rahman Sukmara di sela-sela kegiatan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman Adnan Iman Nurtjahjo Amir, akademisi sistem informasi Luffi Septian, dan ahli hukum Hendi Budiman. Dalam sesi pemaparannya, Luffi Septian mengingatkan krusialnya pengawasan manusia terhadap materi keluaran AI sebelum diunggah ke publik.
“Output AI paling aman digunakan sebagai bahan awal, bukan sebagai kebenaran akhir. Kualitas output sangat ditentukan oleh kualitas prompt dan proses review manusia,” jelas Luffi Septian.
Sementara itu, dari aspek hukum, Hendi Budiman memaparkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kreator diingatkan untuk selalu meminta persetujuan sah dan menjaga privasi ketika mengolah data personal milik pihak lain. Seluruh masukan dari diskusi interaktif ini akan menjadi landasan tim peneliti dalam merumuskan instrumen kesiapan adopsi AI bagi kreator konten di Indonesia. (Wasana/KIM Depok)



