Sosialisasi PAW Maguwoharjo Jangkau Lima Padukuhan, Panewu Depok Minta Warga Jaga Kondusivitas

Sleman – Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo melanjutkan rangkaian sosialisasi Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) bagi masyarakat di lima padukuhan yang bertempat di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Minggu (09/08/2026).
Lima wilayah yang menjadi sasaran sosialisasi tahap ini meliputi Padukuhan Demangan, Padukuhan Corongan, Padukuhan Nanggulan, Padukuhan Nayan, dan Padukuhan Kalongan. Kegiatan ini diselenggarakan guna memastikan informasi terkait regulasi, mekanisme teknis, hingga tahapan PAW tersampaikan secara merata dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan PAW Kalurahan Maguwoharjo ini berpedoman resmi pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pemilihan Antar Waktu. Adapun puncak Musyawarah Kalurahan dalam rangka pemilihan lurah antar waktu dijadwalkan berlangsung pada 27 September 2026 mendatang secara serentak di lima kalurahan se-Kabupaten Sleman.
Panewu Depok, Rakhmat Harinawan, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai aturan main PAW sangat krusial agar seluruh proses berjalan tertib dan bebas dari kesalahpahaman.
“Masyarakat perlu mengetahui prosesnya sejak awal. Dengan pemahaman yang sama, setiap tahapan dapat diikuti secara tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Informasi mengenai pemilihan harus sampai kepada masyarakat secara jelas. Karena itu, sosialisasi dilakukan bertahap agar warga di setiap padukuhan memiliki kesempatan yang sama untuk memahami mekanismenya,” ujar Rakhmat Harinawan pada Minggu (09/08/2026).
Pihaknya berharap keterlibatan aktif masyarakat tidak hanya berfokus pada saat proses pemungutan suara, tetapi juga dalam mengawal serta menjaga iklim yang kondusif di wilayah Kapanewon Depok hingga seluruh rangkaian PAW usai. (Athiful/KIM Depok)



