Pacu Target Sleman Tuntas Sampah 2029, Pemkab Sleman Bentuk 1.212 KPSM di Seluruh Padukuhan

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman mempercepat langkah nyata menuju target “Sleman Tuntas Sampah 2029” dengan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sebagai strategi utama, Pemkab Sleman memacu pembentukan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) di seluruh padukuhan untuk menjadi ujung tombak penanganan sampah langsung dari sumbernya.
Program yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sleman 2025–2029 ini menempatkan sektor rumah tangga sebagai titik awal perubahan. Melalui pemilahan sampah sejak dari dapur, volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Komitmen tersebut dipaparkan oleh Koordinator Pendamping Kalurahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Wilayah Sleman Barat, Amita Rusdianingrum, saat hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Padukuhan di Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada Kamis (30/07/2026).
Di hadapan pamong kalurahan, Direktur BUMKal, tokoh masyarakat, serta perwakilan Padukuhan Pandean dan Kragilan, Amita Rusdianingrum menegaskan bahwa keikutsertaan warga hingga tingkat padukuhan menjadi kunci mendesak penanganan sampah daerah.
“Target kami adalah terbentuknya KPSM di seluruh padukuhan di Sleman agar penanganan sampah bisa dilakukan secara mandiri dari tingkat lokal. Pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi syarat mutlak keberhasilan program ini. Sampah harus dipilah sejak dari dapur menjadi organik, anorganik, dan residu,” ujar Amita Rusdianingrum.
Guna memastikan efektivitas di lapangan, Pemkab Sleman mewajibkan setiap KPSM memiliki legalitas resmi berupa Surat Keputusan (SK) dan terintegrasi dalam sistem pemantauan digital SIOSESTU. Integrasi ini bertujuan untuk memantau perkembangan serta mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah secara lebih terukur dan transparan.
Selain itu, DLH Kabupaten Sleman memperkuat sarana penunjang seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah, sembari menggiatkan kampanye pengurangan plastik sekali pakai serta pendampingan langsung dari rumah ke rumah bersama kader Program Kampung Iklim (Proklim) dan Satgas Kalurahan.
“Kami terus mendorong penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle, termasuk pengomposan rumah tangga agar volume sampah yang dikirim ke TPST dapat ditekan,” tutur Amita Rusdianingrum.
Seluruh langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 ini diharapkan mampu membawa Kabupaten Sleman menjadi percontohan daerah dengan pengelolaan sampah berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



