DLH Sleman Dorong Pengelolaan Sampah Makin Berdaya, Tiga Kategori Siap Berkompetisi

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui Penilaian Pengelolaan Sampah Tingkat Kabupaten Sleman Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk semakin aktif dan konsisten mengelola sampah di lingkungannya. Tahun ini, penilaian mencakup tiga kategori, yaitu Bank Sampah, Sedekah Sampah, dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Informasi pelaksanaan penilaian disampaikan Koordinator Pendamping Kalurahan Sleman Barat, Amita Rusdianingrum dalam Rapat Koordinasi P3S Wilayah Sleman Barat di RM Sego Welut, Godean, Rabu (9/9/2026).
Amita menjelaskan, penilaian dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa seleksi administrasi dan penilaian awal, sedangkan tahap kedua dilakukan melalui verifikasi dan visitasi lapangan.
“Penilaian ini terdiri dari tiga kategori, yaitu Bank Sampah, Sedekah Sampah, dan TPS3R yang nantinya akan diseleksi melalui dua tahapan,” jelasnya.
Pada tahap pertama, peserta kategori Bank Sampah dan Sedekah Sampah mengisi data pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terpadu (SIOSESTU), termasuk aspek Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) perilaku. Sementara itu, kategori TPS3R mengikuti proses monitoring dan evaluasi (monev).
Data yang digunakan dalam penilaian tahap pertama merupakan data pengelolaan sampah periode Januari hingga September 2026. Peserta yang lolos seleksi selanjutnya akan mengikuti tahap kedua berupa verifikasi dan visitasi lapangan.
“Pada tahap kedua akan dilakukan visitasi lapangan terhadap 15 nominator pada masing-masing kategori. Pelaksanaannya direncanakan pada Oktober 2026,” ungkap Amita.
Visitasi lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pengelolaan sampah peserta. Aspek yang dinilai meliputi administrasi, kegiatan pengolahan sampah, sarana dan prasarana, kemitraan, serta KIE.
“Aspek yang dinilai pada tahap kedua meliputi administrasi, kegiatan pengolahan sampah, sarana dan prasarana, kemitraan, serta KIE. Jadi bukan hanya administrasinya, tetapi juga bagaimana pengelolaan sampah benar-benar berjalan di lapangan,” paparnya.
Dewan juri berasal dari sejumlah unsur yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan lingkungan, yakni DLH Kabupaten Sleman, pengurus JPSM SEHATI Kabupaten Sleman, pengurus Asosiasi TPS3R Resep, serta pemerhati lingkungan.
Setiap kategori akan menetapkan Juara I, II, dan III. Para pemenang memperoleh trofi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. Juara I mendapatkan Rp4 juta, Juara II Rp3,5 juta, dan Juara III Rp3 juta.
Khusus kategori Bank Sampah dan Sedekah Sampah, peserta peringkat 4 hingga 15 juga akan memperoleh penghargaan berupa RUMPIAH Lite.
Rangkaian penilaian berlangsung hingga Oktober 2026. Pengumuman pemenang dan penyerahan penghargaan dijadwalkan pada November 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Sleman diharapkan tidak hanya memberikan apresiasi kepada pengelola sampah berprestasi, tetapi juga mendorong semakin banyak masyarakat menjadikan pengelolaan sampah sebagai kebiasaan dan bagian dari budaya hidup sehari-hari. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



