Dari Lahan Terbatas ke Hidroponik, Tiga KWT Condongcatur Wakili Sleman Perkuat Urban Farming

Sleman — Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan tidak menyurutkan semangat para petani wanita di Kabupaten Sleman untuk mewujudkan kemandirian pangan. Tiga Kelompok Wanita Tani (KWT) asal Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, yaitu KWT Teratai Mekar Dabag, KWT Arum Melati Soropadan, dan KWT Lestari Gempol, dipercaya mewakili Kabupaten Sleman dalam Pelatihan Agribisnis Pertanian Berbasis Teknologi Hidroponik yang berlangsung pada Senin (31/08/2026) hingga Jumat (04/09/2026).

Pelatihan intensif selama lima hari yang diselenggarakan oleh UPTD Balai Pemberdayaan Pertanian dan Agribisnis (Balai PPA) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Sewon, Bantul, ini diikuti 15 peserta dari berbagai kabupaten/kota se-DIY. Para peserta dibekali materi teoretis, praktik peracikan nutrisi, pembuatan instalasi sistem hidroponik, pengenalan smart farming, hingga Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke Jogja Agro Park di Nanggulan, Kulon Progo, pada Rabu (02/09/2026).

Ulu-Ulu Kalurahan Condongcatur, Murgiyanta, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan tiga KWT tersebut dan berharap ilmu yang diperoleh dapat disebarluaskan ke seluruh KWT di 18 padukuhan yang ada di wilayah Condongcatur.

“Pemerintah Kalurahan Condongcatur sangat mendukung agar seluruh KWT yang ada di Condongcatur aktif mengikuti berbagai pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas. Selain menambah pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipraktikkan di kelompok masing-masing, kegiatan seperti ini juga penting untuk memperluas jejaring, baik antarkelompok wanita tani maupun dengan dinas dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Murgiyanta.

Kesan positif turut dirasakan oleh salah satu peserta pelatihan asal KWT Teratai Mekar Dabag, Heni Purwanti. Pihaknya mengaku mendapat banyak pemahaman teknis yang aplikatif untuk diterapkan di pemukiman padat penduduk.

“Pelatihan ini menambah wawasan baru tentang hidroponik. Proses belajarnya menyenangkan karena kami tidak hanya menerima materi, tetapi juga langsung praktik membuat instalasi sederhana dan meracik nutrisi tanaman. Penjelasan narasumber jelas, mudah dipahami, dan interaktif,” tutur Heni Purwanti.

Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) usai penutupan pelatihan pada Jumat (04/09/2026), ketiga KWT asal Condongcatur berkomitmen menjalankan program aksi lima minggu berupa budidaya hidroponik sistem wick sederhana menggunakan baki, net pot, dan papan sterofom. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengoptimalkan pekarangan rumah tangga serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat di kawasan perkotaan. (Wasana/KIM Depok)




Jelang Pengajian Akbar Gus Miftah, Bhabinkamtibmas Nogotirto Perkuat Koordinasi Kamtibmas

Sleman — Menjelang perhelatan Pengajian Akbar Haul Bapak Wahyudi dan Ibu Susilowati yang diprediksi menyedot ribuan jamaah, Bhabinkamtibmas Kalurahan Nogotirto, Eko Yulianto, memimpin rapat koordinasi dan pemantapan persiapan pengamanan pada Kamis (03/09/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung di Padukuhan Karangtengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, tersebut digelar untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pengajian akbar tersebut dijadwalkan berlangsung di Lapangan Nogotirto pada Minggu (06/09/2026) malam dengan menghadirkan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah serta Yusuf Macul Langit. Mengingat potensi lonjakan massa yang cukup besar, aparat kepolisian bersama panitia menyusun langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rapat koordinasi tersebut membahas secara terperinci berbagai skema pengamanan, mulai dari pemetaan akses keluar-masuk jamaah, kantong parkir kendaraan, hingga rekayasa lalu lintas di sekitar Lapangan Nogotirto guna mencegah kemacetan parah di ruas jalan sekitar kawasan pemukiman warga.

Bhabinkamtibmas Nogotirto, Eko Yulianto, menegaskan bahwa kesiapan pengamanan harus dimatangkan sejak awal melalui pembagian peran yang jelas antara aparat dan unsur relawan masyarakat.

“Pembagian tugas dan pola koordinasi antarpihak perlu dipastikan secara jelas agar respons terhadap setiap situasi di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan terukur. Selain pengamanan teknis, kami mendorong panitia dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan. Kesadaran jamaah dalam mengikuti arahan petugas, menjaga akses jalan tetap terbuka, serta menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan ketertiban menjadi bagian penting dari keberhasilan pengamanan,” ujar Eko Yulianto di sela-sela rapat.

Melalui koordinasi intensif sejak tahap persiapan ini, japoran kepolisian dan panitia berharap Pengajian Akbar Haul Bapak Wahyudi dan Ibu Susilowati tidak hanya berlangsung khidmat dan lancar sebagai sarana ibadah serta silaturahmi warga, tetapi juga tetap menjaga kenyamanan mobilitas masyarakat sekitar. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)




Jaga Kebugaran dan Soliditas Personel, Polsek Gamping Susuri Perkampungan Bodeh

Sleman – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping menggelar olahraga bersama dengan menyusuri kawasan perkampungan Dusun Bodeh, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Kepolisian Sektor Gamping, AKP Bowo Susilo, tersebut diikuti para kepala unit, perwira unit, kepala seksi, serta personel yang tidak sedang bertugas dalam pelayanan masyarakat.

Olahraga bersama ini bertujuan menjaga kebugaran fisik sekaligus memperkuat kekompakan dan kebersamaan antarpersonel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Pemilihan rute yang melintasi kawasan perkampungan juga menjadi sarana untuk mendekatkan personel dengan masyarakat melalui interaksi langsung.

Di sela kegiatan, AKP Bowo Susilo mengatakan bahwa kondisi fisik yang prima menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang dinamis.

“Olahraga secara rutin menjadi bagian penting untuk menjaga stamina dan meningkatkan daya tahan tubuh personel, sehingga anggota tetap dalam kondisi prima dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan mempererat hubungan antarpersonel.

“Dengan kondisi fisik yang sehat dan hubungan yang solid, pelaksanaan tugas di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” sambungnya.

Melalui kegiatan olahraga bersama tersebut, Polsek Gamping juga berupaya menumbuhkan pola hidup sehat sekaligus memperkuat soliditas internal. Kehadiran personel di tengah kawasan permukiman diharapkan turut membangun kedekatan dan komunikasi yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.

“Dengan kebugaran yang terpelihara, anggota diharapkan semakin siap dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maupun kegiatan pengamanan di wilayah hukum Polsek Gamping,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo | KIM Pararta Guna Gamping)




PPID Kalurahan Diuji, Anggaran Harus Terbuka dan Data Pribadi Warga Tetap Terlindungi

Sleman — Keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan tidak hanya menuntut pemerintah kalurahan untuk mengumumkan berbagai informasi kepada masyarakat. Kalurahan juga perlu menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang mudah diakses, sekaligus memastikan data pribadi warga tetap terlindungi.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang digelar di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Jumat (4/9/2026).

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Agastya Dedi Kusuma, mengatakan keterbukaan informasi publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Prinsip dasarnya jelas, seluruh informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” ujarnya.

Menurut Agastya, kalurahan memiliki peran penting karena menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola sumber daya dan anggaran publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan, yakni mengumumkan, menyediakan, dan melayani informasi publik.

Informasi yang wajib diketahui masyarakat perlu diumumkan melalui media yang mudah dijangkau. Selain itu, kalurahan juga harus memiliki mekanisme penyediaan informasi, pelayanan permohonan informasi, serta penanganan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Agastya menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data dapat dipublikasikan tanpa penyaringan. Data pribadi warga, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat spesifik, dan data kependudukan tertentu, tetap harus dilindungi.

“Jika dulu masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran, kini masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran dialokasikan. Tetapi data pribadi warga tidak boleh bocor,” tegasnya.

Peningkatan kualitas keterbukaan informasi menjadi perhatian Kalurahan Lumbungrejo setelah hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah (Monev KID) DIY Tahun 2025 menempatkan kalurahan tersebut pada kategori Tidak Informatif dengan nilai 38,6.

Menurut Agastya, hasil tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai nilai evaluasi, melainkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan informasi di tingkat kalurahan.

Ia menambahkan, sejumlah kalurahan di Sleman, seperti Ambarketawang, Banyuraden, Wukirharjo, Tridadi, dan Trimulyo, telah menerbitkan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui penyampaian informasi yang proaktif, mudah dipahami, dan ramah bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh dibuat kesulitan ketika hendak mengajukan pertanyaan maupun klarifikasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data kependudukan, pertanahan atau Letter C, serta data penerima bantuan sosial. Di sisi lain, kalurahan perlu memiliki mekanisme klarifikasi dan pengaduan apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Menurut Rasyid, keberadaan PPID tidak semata-mata untuk menghindari sengketa informasi atau mengejar nilai evaluasi, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.

“PPID harus hadir karena masyarakat memang memiliki hak untuk tahu,” ujarnya. (SBD / KIM Tempel)




Lumbungrejo Perkuat Transparansi, APBKal 2026 Dibuka untuk Pengawasan Masyarakat

Sleman — Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang berlangsung di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Jumat (4/9/2026).

Lurah Lumbungrejo, M. Misbah Al Hakim, mengatakan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui program yang dilaksanakan pemerintah kalurahan dan dapat ikut mengawasi,” kata Misbah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo akan menyediakan berbagai informasi publik, mulai dari APBKal, standar operasional prosedur pelayanan, alur administrasi kependudukan, hingga informasi mengenai kriteria penerima bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Informasi tersebut akan disampaikan melalui berbagai kanal, seperti website dan media sosial kalurahan, baliho di sejumlah titik strategis, serta papan informasi di kantor kalurahan.

Selain program pemerintah kalurahan, keterbukaan informasi juga akan mencakup kegiatan lembaga kemasyarakatan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), Karang Taruna, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Dengan informasi yang terbuka, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, tetapi juga memahami arah pembangunan dan penggunaan anggarannya,” ujar Misbah.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Lumbungrejo, Sutardi, menilai keterbukaan informasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, informasi harus mudah diakses dan dipahami masyarakat tanpa prosedur yang berbelit.

“Transparansi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan kalurahan,” tegasnya.

Sutardi berharap keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada penyediaan dokumen, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana kontrol sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta meminimalkan kesalahpahaman terkait pembangunan, pelayanan publik, maupun penyaluran bantuan.

Melalui keterbukaan informasi, Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo berharap dapat membangun pemerintahan yang semakin terbuka, responsif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap program yang menggunakan anggaran publik.

(SBD / KIM Tempel)