Realisasi PBB-P2 Condongcatur Capai 85,53 Persen, Kepala BKAD Sleman Apresiasi Layanan Jemput Bola

Sleman — Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, kembali mengoptimalkan penerimaan daerah melalui layanan jemput bola Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pendopo Kromoredjan pada Rabu (28/10/2026). Hingga pelaksanaan kegiatan, realisasi PBB-P2 di kalurahan tersebut berhasil menembus angka 85,53 persen.
Dalam pelayanan yang berlangsung pukul – WIB itu, tercatat sebanyak 73 Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran dengan total penerimaan mencapai . Menariknya, warga yang selesai membayar pajak disuguhi hidangan soto ayam dan es teh gratis sebagai bentuk apresiasi dan sentuhan pelayanan yang humanis.
Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyampaikan bahwa Pekan PBB ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya pajak bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Pekan PBB ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak yang kita bayarkan sangat penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi Arto.
Kaur Danarta Kalurahan Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, menjelaskan bahwa potensi PBB-P2 tahun 2026 di Condongcatur mencakup Nomor Objek Pajak (NOP) dengan total ketetapan . Pihaknya optimistis dapat melampaui target 90 persen pada akhir tahun anggaran melalui kanal pelayanan harian serta kemudahan sistem pembayaran digital.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Wawan Hariawan, yang hadir meninjau langsung pelaksanaan kegiatan memberikan apresiasi tinggi atas terobosan pelayanan tersebut.
“Kami mengapresiasi Kalurahan Condongcatur yang telah menggelar layanan PBB-P2 jemput bola. Ini adalah wujud nyata kolaborasi untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kepatuhan pajak hari ini adalah fondasi pelayanan publik Sleman yang lebih baik esok hari,” tutur Wawan.
Guna mendorong penyelesaian sisa tunggakan pajak, BKAD Sleman turut mensosialisasikan program pembebasan sanksi denda administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2013–2026 yang berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. (Wasana/KIM Depok)



