Sardonoharjo Buka Seleksi Dua Jabatan Dukuh, Transparansi Pengisian Pamong Jadi Prioritas

Sleman — Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, resmi membuka pengisian dua formasi jabatan dukuh, yakni Dukuh Turen dan Dukuh Prumpung. Guna memastikan transparansi dan pemahaman publik, pemerintah kalurahan bersama panitia pengisian menggelar sosialisasi di Aula Kalurahan Sardonoharjo pada Senin malam (26/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Sardonoharjo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Jagabaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para dukuh, serta tokoh masyarakat dari Padukuhan Turen dan Prumpung.

Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses pengisian pamong kalurahan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama pelaksanaan pengisian pamong pada tahun-tahun sebelumnya, tidak ada hal yang menyimpang karena kami melalui panitia selalu menaati tata tertib dan aturan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ungkap Harjuno.

Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pengisian Pamong Kalurahan, Achmad Budi Setiawan, menyampaikan bahwa ujian seleksi dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026. Dalam sesi sosialisasi yang dipaparkan oleh Margono Sumantri, masyarakat diberikan penjelasan rinci mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kalurahan, tata tertib penjaringan, hingga kelengkapan berkas persyaratan administrasi.

Pemerintah kalurahan berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar, objektif, dan akuntabel guna melahirkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Informasi lengkap terkait persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi di (Egi Prayoga/KIM DSN Ngaglik)




TPA Mandiri Kurangi Ketergantungan pada TPA Piyungan

Sleman – Selama ini, persoalan sampah di wilayah Yogyakarta salah satunya berkaitan dengan pengelolaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Kendala operasional di lokasi tersebut berdampak pada sistem pembuangan sampah bagi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Kondisi tersebut turut dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman. Ketika pembuangan ke fasilitas pengolahan akhir terkendala, volume sampah di tingkat masyarakat berpotensi meningkat dan menumpuk di sejumlah titik permukiman.

Menghadapi kondisi tersebut, sejumlah pihak mulai mengembangkan tempat pengelolaan sampah secara mandiri. Salah satunya terdapat di area persawahan Padukuhan Barak II, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.

Di lahan seluas kurang lebih meter persegi tersebut, terdapat sebuah bunker pembakaran sampah yang dibangun menggunakan bata merah. Bunker memiliki tinggi sekitar 4 meter dan lebar 3 meter, dilengkapi atap berbentuk kerucut setinggi sekitar 1 meter serta cerobong asap dengan tinggi sekitar 4 meter. Sementara itu, tumpukan sampah yang akan dibakar terlihat berada di bagian depan bunker.

“Rencana akan bangun satu lagi,” kata Ridho, pekerja yang berjaga di lokasi tersebut, Senin (26/10/2026).

Menurut Ridho, kapasitas bunker cukup besar. Dalam kondisi pembakaran berlangsung, bunker dapat menampung sampah setara dengan dua truk engkel atau bahkan lebih dalam sehari. Sisa pembakaran berupa abu halus kemudian ditempatkan di lokasi pembuangan apabila tidak dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pupuk.

TPA mandiri tersebut menerima sampah dari wilayah Seyegan dan sekitarnya. Tarif yang dikenakan kepada pengguna bervariasi berdasarkan berat sampah yang dibuang, mulai dari hingga .

“Tergantung beratnya,” tuturnya.

Menurut Ridho, pembangunan tempat pengelolaan sampah mandiri tersebut dilatarbelakangi kondisi pengelolaan sampah di TPA Piyungan yang belum kunjung menemukan penyelesaian. Urgensi penyediaan bunker pembakaran sampah di tingkat desa pun dinilai semakin kuat.

Dengan adanya bunker pembakaran mandiri, masyarakat diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah dari sumbernya tanpa sepenuhnya bergantung pada fasilitas pengolahan akhir. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke fasilitas pengolahan akhir.

Namun demikian, pembangunan dan pengoperasian bunker pembakaran sampah tetap memerlukan pengawasan yang ketat. Teknologi yang digunakan perlu dipastikan aman dan dilengkapi sistem penyaringan asap yang memadai agar aktivitas pembakaran tidak menimbulkan persoalan baru berupa pencemaran udara bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, pemilihan lokasi dan konstruksi bunker juga perlu diperhatikan untuk memastikan proses pembakaran berlangsung efektif, aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. (Ony/KIM Pararta Guna Gamping)




Rakerkab Percasi Sleman 2026, Upaya Dongkrak Kualitas Pecatur dan Kinerja Organisasi

Sleman – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas atlet catur, membenahi tata kelola organisasi, serta meningkatkan kinerja pengurus. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) di Sekolah Catur Mata Aksara, Tegalmanding, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.

Ketua Panitia Rakerkab Percasi Sleman 2026, Ahmad Marlan, menyampaikan bahwa Rakerkab merupakan kewajiban organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sleman dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman yang selama ini telah memberikan dukungan terhadap kegiatan Percasi.

Menurut Marlan, Rakerkab diikuti pengurus Percasi Kabupaten Sleman, ketua ranting dari 17 kapanewon, serta pengurus klub catur yang telah terverifikasi berdasarkan surat keputusan (SK) yang berlaku.

“Dengan Rakerkab diharapkan selain memenuhi kewajiban keorganisasian juga sebagai upaya menata organisasi serta merancang kegiatan ke depan,” ungkap Marlan.

Ketua Percasi Sleman, Nuradi Indrawijaya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah menyukseskan pelaksanaan Rakerkab Percasi Sleman 2026. Ia berharap Rakerkab dapat menghasilkan rancangan kegiatan yang terstruktur dan sistematis sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, pemilihan ketua sidang dilakukan secara formatur dan Ahmad Marlan terpilih sebagai ketua sidang. Selanjutnya, ketua sidang menetapkan pembentukan tiga komisi untuk menyusun usulan dan rancangan program sesuai bidang masing-masing. Sidang komisi dilaksanakan di ruangan terpisah.

Komisi I yang diketuai Suranto membahas bidang umum, pendanaan, sarana dan prasarana (sarpras), serta hubungan masyarakat, publikasi, media sosial, dan teknologi informasi (IT).

Komisi II dipimpin Achmadridlo dengan pembahasan meliputi bimbingan prestasi dan perwasitan pertandingan. Sementara itu, Komisi III yang diketuai Jais Susilo membahas bidang organisasi, hubungan luar daerah, dan disiplin.

Setelah sidang komisi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sidang pleno yang dipimpin oleh ketua sidang. Masing-masing komisi menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan hasil pembahasan kepada ketua sidang untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris Umum Percasi Kabupaten Sleman, Achmadridlo, menjelaskan bahwa hasil rapat akan dirangkum dan disempurnakan oleh bidang kesekretariatan. Selanjutnya, hasil Rakerkab tersebut akan disampaikan kepada Ketua Percasi Sleman.

“Nantinya hasil Rakerkab tersebut sebagai usulan dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang akan diambil untuk peningkatan organisasi dan kemajuan percaturan Kabupaten Sleman,” pungkas Achmadridlo. (Kusnadi – KIM Berbah)




Polda DIY Bekali Pamong Condongcatur Pemahaman KUHP Baru, Dorong Keadilan yang Memulihkan

Sleman – Polda DIY melalui Bidang Hukum (Bidkum) memberikan penyuluhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada jajaran pamong Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur kalurahan sekaligus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Penyuluhan yang berlangsung di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur tersebut sebagai bagian dari agenda rutin Rapat Dinas Senin Pamong Kalurahan Condongcatur.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum (Kasubbidsunluhkum) Bidkum Polda DIY, AKBP Haris Supriyadi didampingi Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Kasibinturmas) Subditbintibsos Ditbinmas Polda DIY, AKP Ahmad Fauzi Mulyono beserta tim. Kegiatan diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur, Budi Arto bersama jajaran kepala seksi, kepala urusan, dan dukuh se-Kalurahan Condongcatur.

Dalam sambutannya, Budi Arto mengapresiasi Polda DIY yang telah memberikan edukasi hukum kepada pamong kalurahan. Menurutnya, pemahaman hukum penting karena pamong berhadapan langsung dengan masyarakat dan berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami berharap melalui penyuluhan ini, kita semakin sadar hukum. Mari kita bangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman hukum menjadi bekal bagi pamong dalam menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan membina kehidupan bermasyarakat.

“Penting bagi kita untuk memahami hukum karena pengetahuan hukum merupakan bekal penting agar kita dapat bertindak dengan benar dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Dalam paparannya, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum (Kasubbidsunluhkum) Bidkum Polda DIY, AKBP Haris Supriyadi menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026 merupakan tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Salah satu perubahan mendasarnya adalah orientasi pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Keadilan korektif menekankan perbaikan perilaku dan pertanggungjawaban pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan kerugian korban serta keseimbangan sosial, sedangkan keadilan rehabilitatif mengedepankan pembinaan dan pemulihan.

“Prinsip tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, antara lain mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, serta memulihkan keseimbangan dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” jelasnya.

KUHP baru juga mengenalkan alternatif pidana selain penjara, antara lain pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum serta mempertimbangkan jenis tindak pidana, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat.

Haris turut menjelaskan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) tidak dapat diterapkan secara otomatis pada semua perkara. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk memperhatikan jenis tindak pidana, ancaman hukuman, pengulangan tindak pidana, serta perlindungan hak korban. Sejumlah tindak pidana serius juga memiliki pengaturan dan pembatasan khusus.

Pemahaman ini penting bagi pamong agar dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, membantu mencegah konflik sosial, serta memahami batas kewenangan pemerintah kalurahan dalam menangani persoalan hukum.

Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab mengenai penerapan KUHP baru dalam kehidupan bermasyarakat. Sejumlah pamong yang aktif berdiskusi di antaranya Dukuh Pringwulung Sahid Fahrudin, Kepala Urusan Pangripta Wahyu Nurendra, Dukuh Dabag Ahmad Sunaryo, Dukuh Joho Retnaningsih, Dukuh Soropadan Shalahudin Kamal, dan Dukuh Kentungan Suhartini.

Melalui kegiatan ini, pamong Kalurahan Condongcatur diharapkan semakin memahami perubahan hukum pidana, mampu memberikan pelayanan secara bertanggung jawab, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. (Wasana/KIM Depok)




Literasi Digital Bekal Kader Ansor Sleman Hadapi Tantangan Informasi

Sleman – Literasi digital menjadi kompetensi penting bagi kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk menangkal hoaks, memperkuat dakwah, dan membangun komunikasi yang sehat di masyarakat. Kader perlu mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, kritis, dan bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada nilai keagamaan dan kebangsaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman, Adnan Iman Nurtjahjo dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) dan Dirosah Ula Tahun 2026 GP Ansor Kabupaten Sleman di Peace Village, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Minggu (25/10/2026). Materi tersebut diberikan untuk membekali 25 peserta dalam menghadapi perkembangan teknologi dan dinamika informasi digital.

Adnan menjelaskan, literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup keterampilan mengakses, memverifikasi, mengevaluasi, dan menyebarkan informasi secara tepat.

“Karena itu, kebiasaan memeriksa sumber informasi, membandingkan pemberitaan dari sumber tepercaya, dan memastikan konteks informasi perlu menjadi bagian dari perilaku digital kader,” tandas Adnan.

Ia juga mengingatkan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital, termasuk menjaga kesantunan, menghormati perbedaan, serta menghindari ujaran kebencian dan provokasi.

“Jejak digital yang ditinggalkan melalui unggahan, komentar, maupun pesan yang dibagikan perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus cerminan kedewasaan dalam berorganisasi,” tegasnya.

Menurut Adnan, literasi digital juga membuka peluang bagi kader untuk memperluas jangkauan dakwah, mempromosikan kegiatan organisasi, dan mendukung pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan teknologi perlu disertai sikap kritis, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kader GP Ansor Kabupaten Sleman mampu menjadi pengguna teknologi yang bijak sekaligus penggerak ruang digital yang informatif, edukatif, dan konstruktif. Dengan demikian, kader dapat berkontribusi dalam menjaga persatuan, memperkuat moderasi beragama, dan mendukung pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sleman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)