Sleman – Polda DIY melalui Bidang Hukum (Bidkum) memberikan penyuluhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada jajaran pamong Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur kalurahan sekaligus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Penyuluhan yang berlangsung di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur tersebut sebagai bagian dari agenda rutin Rapat Dinas Senin Pamong Kalurahan Condongcatur.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum (Kasubbidsunluhkum) Bidkum Polda DIY, AKBP Haris Supriyadi didampingi Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Kasibinturmas) Subditbintibsos Ditbinmas Polda DIY, AKP Ahmad Fauzi Mulyono beserta tim. Kegiatan diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur, Budi Arto bersama jajaran kepala seksi, kepala urusan, dan dukuh se-Kalurahan Condongcatur.
Dalam sambutannya, Budi Arto mengapresiasi Polda DIY yang telah memberikan edukasi hukum kepada pamong kalurahan. Menurutnya, pemahaman hukum penting karena pamong berhadapan langsung dengan masyarakat dan berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, kita semakin sadar hukum. Mari kita bangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman hukum menjadi bekal bagi pamong dalam menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan membina kehidupan bermasyarakat.
“Penting bagi kita untuk memahami hukum karena pengetahuan hukum merupakan bekal penting agar kita dapat bertindak dengan benar dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Dalam paparannya, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum (Kasubbidsunluhkum) Bidkum Polda DIY, AKBP Haris Supriyadi menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026 merupakan tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Salah satu perubahan mendasarnya adalah orientasi pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Keadilan korektif menekankan perbaikan perilaku dan pertanggungjawaban pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan kerugian korban serta keseimbangan sosial, sedangkan keadilan rehabilitatif mengedepankan pembinaan dan pemulihan.
“Prinsip tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, antara lain mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, serta memulihkan keseimbangan dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” jelasnya.
KUHP baru juga mengenalkan alternatif pidana selain penjara, antara lain pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum serta mempertimbangkan jenis tindak pidana, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat.
Haris turut menjelaskan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) tidak dapat diterapkan secara otomatis pada semua perkara. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk memperhatikan jenis tindak pidana, ancaman hukuman, pengulangan tindak pidana, serta perlindungan hak korban. Sejumlah tindak pidana serius juga memiliki pengaturan dan pembatasan khusus.
Pemahaman ini penting bagi pamong agar dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, membantu mencegah konflik sosial, serta memahami batas kewenangan pemerintah kalurahan dalam menangani persoalan hukum.
Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab mengenai penerapan KUHP baru dalam kehidupan bermasyarakat. Sejumlah pamong yang aktif berdiskusi di antaranya Dukuh Pringwulung Sahid Fahrudin, Kepala Urusan Pangripta Wahyu Nurendra, Dukuh Dabag Ahmad Sunaryo, Dukuh Joho Retnaningsih, Dukuh Soropadan Shalahudin Kamal, dan Dukuh Kentungan Suhartini.
Melalui kegiatan ini, pamong Kalurahan Condongcatur diharapkan semakin memahami perubahan hukum pidana, mampu memberikan pelayanan secara bertanggung jawab, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. (Wasana/KIM Depok)