Perkuat Reformasi Birokrasi Desa, Dinas PMK Sleman Minta LKK Optimalkan Gotong Royong Warga

Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi program pembangunan di tingkat akar rumput tidak boleh hanya bertumpu pada ketersediaan anggaran daerah semata. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Dinas PMK Sleman, Agus Wasiso, saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) yang digelar di Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (20/6/2026).
Fokus utama dari peristiwa ini menyoroti reposisi LKK sebagai motor penggerak utama partisipasi publik dalam memutus rantai ketergantungan desa terhadap bantuan stimulus pemerintah. Dinas PMK Sleman menilai, kemandirian sebuah wilayah baru bisa tercapai secara berkelanjutan jika lembaga-lembaga bentukan warga aktif melahirkan inovasi, menghidupkan kembali roh swadaya masyarakat, serta mengawal jalannya transparansi anggaran dari tahap perencanaan hingga evaluasi akhir di lapangan.
Agus Wasiso menjelaskan bahwa legalitas sosiologis dan yuridis LKK sebagai mitra sejajar pamong kalurahan sudah sangat kuat. Keberadaan organisasi ini telah dipayungi oleh regulasi pusat melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta dipertegas secara lokal lewat Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
“LKK menjadi wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah kalurahan dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembangunan. Peran ini harus terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Agus Wasiso secara lugas di hadapan para pengurus lembaga desa.
Ia menguraikan bahwa beban kerja LKK mengerucut pada tiga mandat utama, yakni mengondisikan pemberdayaan masyarakat, terlibat aktif dalam penyusunan draf serta eksekusi pembangunan, serta menaikkan mutu pelayanan publik. Untuk merealisasikan mandat tersebut, LKK memegang fungsi strategis sebagai kanal resmi penyalur aspirasi warga, penjaga kohesi sosial, penumbuh kesejahteraan keluarga, sekaligus pengontrol roda pemerintahan agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Lebih lanjut, Agus Wasiso memaparkan bahwa kekuatan LKK di Kabupaten Sleman disandarkan pada tujuh pilar unsur kelembagaan yang saling melengkapi. Ketujuh unsur vital tersebut meliputi rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Tantangan arus modernisasi dan digitalisasi menuntut ketujuh unsur tersebut untuk meruntuhkan ego sektoral dan mempercepat peningkatan kapasitas kelembagaan internal masing-masing. Agus Wasiso optimistis, dengan adanya penyamaan persepsi melalui bimbingan teknis yang terukur ini, LKK di wilayah Margorejo mampu bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif, responsif, serta siap melahirkan cetak biru pembangunan desa yang inklusif demi kemaslahatan seluruh warga. (SBD/Kim Senyum Tempel)



