Sarasehan Sastra dan Media Pasbuja Kawi Merapi Dorong Pengembangan Sastra Jawa di Era Digital

Sleman — Paguyuban Sastra Budaya Jawa (Pasbuja) Kawi Merapi Sleman menggelar Sarasehan Sastra dan Media di Ruang Rukun, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut terselenggara atas fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.

Sarasehan diikuti 25 anggota Pasbuja dan dipandu oleh Eti Daniastuti. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni redaktur majalah Djaka Lodang, Suhindriyo dan wartawan senior Harian Kedaulatan Rakyat sekaligus penulis sejumlah buku, Fadmi Sustiwi, dengan moderator Wiyana Antasena.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Bahasa dan Sastra Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Ita Kurniawati, yang mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.

Ketua Pasbuja Kawi Merapi, Sutopo Sugihartono, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan Sleman yang telah memfasilitasi terselenggaranya sarasehan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarpegiat sastra, tetapi juga wadah diskusi mengenai perkembangan sastra sekaligus upaya memperluas wawasan literasi budaya, khususnya sastra Jawa.

“Semoga kegiatan sarasehan ini memberikan banyak manfaat bagi kebudayaan dan sastra Jawa, serta mendorong perkembangan sastra Jawa di Kabupaten Sleman agar semakin maju dan dikenal masyarakat luas,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Suhindriyo membagikan pengalaman dan pandangannya mengenai pentingnya karya sastra tulis sebagai dokumentasi budaya. Menurutnya, tradisi tutur memiliki risiko hilang seiring berjalannya waktu. Sementara karya sastra yang terdokumentasi dalam bentuk tulisan akan menjadi warisan yang dapat terus dikenang lintas generasi.

“Kadang penulisnya sudah tiada, tetapi karya sastra yang ditinggalkannya tetap hidup dan dikenang sepanjang masa,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Fadmi Sustiwi atau yang akrab disapa Niniek menyoroti hubungan erat antara sastra dan media. Menurutnya, perkembangan sastra tidak dapat dipisahkan dari peran media sebagai sarana publikasi dan penyebarluasan karya.

Oleh karena itu, keberadaan media, baik cetak maupun digital, memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan sastra.

“Perkembangan sastra sangat didukung oleh keberadaan media, baik media cetak maupun elektronik,” katanya.

Niniek menilai tantangan terbesar sastra Jawa saat ini adalah kemampuannya beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Mengingat, sastra Jawa memiliki penggemar tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.

“Kalau ingin berkembang dengan baik, sastra Jawa harus masuk ke dunia digital,” tegasnya. (Kusnadi KIM Berbah)




Dorong Kemandirian UMKM, DPMPTSP DIY Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko

Sleman – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY menggelar sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini di hadiri Plt Lurah Condongcatur, Budi Arto, Carik Kalurahan Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari, pelaku UMKM, narasumber serta jajaran Dinas DPMPSTP DIY.  

Anggota DPRD DIY, Sri Muslimatun hadir sebagai narasumber. Dalam materinya ia menekankan pentingnya pendampingan pemerintah agar perizinan tidak lagi jadi kendala usaha.

“DPMPTSP DIY hadir mendampingi masyarakat supaya perizinan berbasis risiko mudah dipahami dan diakses. Pendampingan meliputi konsultasi usaha, bimbingan OSS-RBA, edukasi perizinan, sampai fasilitasi sertifikasi halal,” ujarnya.

Sri menambahkan, DPRD DIY mendorong kemandirian usaha melalui tiga fungsi utama.

“DPRD DIY mendukung kemandirian usaha melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” katanya.

Ia juga menyoroti peran teknologi dalam pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi pelayanan penting karena memberikan manfaat berupa transparansi.

Sri pun menegaskan posisi UMKM dalam perekonomian. Di mana, UMKM adalah tulang punggung perekonomian.

Melalui sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha di Condongcatur memahami klasifikasi risiko usaha, mampu mengurus NIB dan sertifikat standar secara mandiri, serta naik kelas menjadi usaha yang legal, aman, dan berdaya saing. (Tri Suhartati KIM Depok)




Sleman Perkuat Reformasi Birokrasi Kalurahan melalui Penyusunan Renaksi RBKal

Sleman – Komitmen penguatan reformasi birokrasi di tingkat kalurahan terlihat dalam pelaksanaan Asistensi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kalurahan (Renaksi RBKal) yang digelar Pemerintah Kabupaten Sleman di Pendopo Kapanewon Tempel, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat kualitas pelayanan publik dari tingkat akar rumput sekaligus memastikan manfaat reformasi birokrasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Inspektorat Kabupaten Sleman, Panewu Tempel yang diwakili Panewu Anom, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tempel, serta para lurah, carik, dan pangripta se-Kapanewon Tempel. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat kalurahan membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan berkelanjutan.

Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan Kalurahan Dinas PMK Sleman, Al Adib Burachmat menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif.

“Reformasi birokrasi sejatinya bukan soal banyaknya dokumen yang disusun, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, serta program pembangunan desa mampu menjawab persoalan nyata, termasuk pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

“Desa menjadi garda terdepan dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat dan akuntabel. Karena itu, penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi di tingkat kalurahan memiliki peran yang strategis,” sambung Al Adib.

Upaya tersebut mencakup penguatan akurasi data sosial ekonomi masyarakat sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran, dorongan digitalisasi pelayanan agar administrasi lebih sederhana dan cepat, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahun.

Melalui pendampingan ini, aparatur kalurahan juga didorong untuk mengidentifikasi berbagai persoalan lokal, mulai dari penguatan ekonomi masyarakat, penurunan stunting, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruhnya kemudian diterjemahkan ke dalam target kinerja yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.

Lebih dari sekadar agenda teknis, langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi nasional sangat ditentukan oleh kapasitas pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ketika desa mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat.

Dari ruang-ruang pertemuan di tingkat kalurahan, fondasi pemerintahan modern terus dibangun. Reformasi birokrasi bukan hanya tentang perubahan sistem, tetapi juga tentang menghadirkan negara yang benar-benar hadir dan melayani masyarakat hingga ke tingkat paling dekat. (SBD KIM SENYUM TEMPEL)




Sleman Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi dari Tingkat Kalurahan

Sleman — Reformasi birokrasi tidak selalu lahir dari gedung-gedung pemerintahan pusat. Di Kabupaten Sleman, perubahan justru digerakkan dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yaitu kalurahan atau desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Pendampingan Reformasi Birokrasi Kalurahan yang digelar di Pendopo Kapanewon Tempel, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kabupaten Sleman, Panewu Tempel yang diwakili Panewu Anom, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tempel, serta para lurah, carik, dan pangripta dari seluruh kalurahan di Kapanewon Tempel.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Sleman, Yuni Prasetyo Budi Ilmawan menegaskan bahwa reformasi birokrasi kalurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dari akar rumput.

“Perbaikan tata kelola pemerintahan ini dirancang sederhana, tetapi memiliki daya ungkit yang besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.

Langkah tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi landasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan. Pendekatan yang diterapkan mencakup dua aspek utama, yakni penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya kerja aparatur.

Pada aspek kelembagaan, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas organisasi dan tata kelola pemerintahan kalurahan. Sementara pada aspek sumber daya manusia, penanaman nilai budaya kerja “Satriya Berakhlak”, serta komitmen mewujudkan rekrutmen pamong yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi fokus utamanya.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025, delapan kalurahan di Sleman berhasil meraih predikat “A” atau kategori memuaskan. Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa mampu mengelola anggaran secara efektif sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Namun, Sleman tidak berhenti pada capaian tersebut. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan lahirnya sedikitnya 10 kalurahan berpredikat “A”, dengan proyeksi peningkatan hingga 50 kalurahan berkinerja tinggi pada 2029.

“Keberhasilan SAKIP tidak diukur dari banyaknya dokumen administratif yang disusun, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkan. Karena itu, evaluasi diarahkan pada empat indikator utama, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), serta peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Yuni.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih ditemukan, mulai dari lemahnya dokumentasi administrasi, belum optimalnya keterlibatan kapanewon dalam proses evaluasi, hingga evaluasi internal yang belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong percepatan digitalisasi melalui publikasi dokumen kinerja di website kalurahan dan pemanfaatan aplikasi SINKAL, memperkuat standar pengelolaan data kinerja, serta meningkatkan fungsi pengawasan melalui keterlibatan aktif Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan kapanewon. (SBD KIM SENYUM TEMPEL)




Pelaku UMKM Condongcatur Ikuti Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal

Sleman – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko pada Rabu (10/6/2026) di Ruang Wacana Loka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM yang berdaya saing, berkualitas, dan mampu memenuhi standar yang dibutuhkan oleh masyarakat serta pasar yang semakin luas.

Acara tersebut dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kalurahan Condongcatur, Carik Kalurahan Condongcatur, serta Budi Arto Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Condongcatur.

Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dibawakan oleh perwakilan FA Learning Center sekaligus Konsultan PLUT DIY, Fitria Agustin. Materi SPJH ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan sistem yang menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, Fitria menjelaskan bahwa SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) merupakan sistem yang mencakup seluruh aspek usaha, mulai dari bahan baku, proses produk halal, produk yang dihasilkan, sumber daya manusia dan sumber daya pendukung (SDM/SDA), hingga prosedur yang diterapkan dalam kegiatan usaha.

“Kelima komponen tersebut harus berjalan secara terpadu agar kehalalan produk dapat terjaga dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Fitria, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha tertentu, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

“Dengan penerapan SJPH yang baik, pelaku usaha dapat menjaga kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran,” tandasnya.

Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menanyakan berbagai hal terkait persyaratan, prosedur, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kalurahan Condongcatur semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan mampu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten dalam usaha yang dijalankan. (Tri Suhartati KIM Depok)