GARDU EMAS Jogotirto Dorong Kesadaran Administrasi Kependudukan Masyarakat

Sleman — Kalurahan Jogotirto bersama Kapanewon Berbah, dengan dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, menyelenggarakan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GARDU EMAS) pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang akurat dan mutakhir. Warga tampak antusias memanfaatkan layanan yang disediakan, mulai dari perekaman hingga pembaruan data kependudukan.
Lurah Jogotirto, Mitha Mayasari, menyampaikan bahwa GARDU EMAS merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya berhasil meraih juara satu dalam lomba administrasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) tingkat Kabupaten Sleman tahun 2025.
“Capaian tersebut memberikan akses bagi Kalurahan Jogotirto untuk melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan dekat,” jelasnya.
Ia menambahkan, aktivasi IKD pada dasarnya harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil, sehingga kehadiran layanan ini di tingkat kalurahan sangat membantu masyarakat.
Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Jogotirto, Vitra Ikayanti, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini tersedia berbagai layanan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah aktivasi IKD sebagai bentuk KTP digital, yang dapat digunakan sebagai cadangan apabila KTP fisik rusak atau hilang.
“Untuk aktivasi IKD, masyarakat cukup menyiapkan ponsel pintar, KTP fisik, serta mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi dan aktivasi di hadapan petugas,” ujarnya.
Selain itu, layanan lain yang tersedia meliputi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pembaruan KTP, perubahan Kartu Keluarga (KK), hingga layanan perpindahan penduduk.
Untuk pembuatan KIA bagi anak usia di atas lima tahun, masyarakat diminta menyiapkan fotokopi KK dan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm. Sementara itu, pembaruan KTP memerlukan fotokopi KK dan KTP asli, sedangkan perubahan KK membutuhkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen lain yang relevan.
Adapun bagi warga yang akan pindah domisili, diwajibkan membawa KK asli serta alamat tujuan. Sementara penduduk yang akan masuk ke wilayah Jogotirto harus melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI) dari daerah asal.
Melalui kegiatan GARDU EMAS ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan serta proaktif dalam melaporkan setiap perubahan data, sehingga tercipta basis data kependudukan yang akurat dan terpercaya. (Kusnadi / KIM Berbah)



