Disnaker Sleman Buka Posko Aduan THR, Pengusaha Diperingatkan Bayar Tepat Waktu

Sleman — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran tahun ini. Posko yang melayani konsultasi hingga aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tersebut mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 hingga tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat agar perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban mutlak pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang teknis pelaksanaannya diatur secara mendalam dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Penegasan tersebut disampaikan langsung di hadapan para pengusaha dan perwakilan buruh dalam pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Sleman, Senin (23/2/2026).
“Kami mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan karena ini menyangkut kesejahteraan mereka dalam menyambut hari raya. Kami berharap pada tahun ini tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan di lapangan,” ujar Epiphana Kristiani.
Berdasarkan catatan pada tahun 2025 lalu, Posko THR Sleman melayani sebanyak 29 aduan yang melibatkan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari puluhan laporan tersebut, lima di antaranya terpaksa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY karena tidak mencapai kesepakatan. Pengalaman tahun lalu tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih intensif melakukan monitoring lapangan pada tahun ini.
Selain membuka posko aduan, Disnaker Sleman juga telah menjadwalkan rencana pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kesiapan mereka dalam mencairkan dana THR. Epiphana menekankan bahwa dialog antara pengusaha dan pekerja sangat penting jika terdapat kendala finansial, namun prinsip utama tetap merujuk pada pemenuhan hak sesuai aturan hukum tanpa ada potongan sepihak yang merugikan buruh.
Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi atau ingin melaporkan indikasi pelanggaran, Posko THR bertempat di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman. Jam operasional layanan dimulai pukul hingga WIB setiap hari kerja. Sebanyak lima orang mediator hubungan industrial disiagakan untuk melayani setiap aduan yang masuk, guna memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih serius.



