Sleman – Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja dan keterlibatan pelajar dalam kelompok geng melalui penyuluhan serta deklarasi anti geng di SMP Negeri 4 Gamping, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang diikuti 573 siswa kelas VII, VIII, dan IX tersebut dilaksanakan Unit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gamping, sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Sleman Nomor tentang Pencegahan Kenakalan Remaja dan Paham Radikalisme bagi Anak Peserta Didik Kabupaten Sleman.
Pejabat Sementara Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Gamping, Iptu Mamik Susanti bersama Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Aiptu Ibnu Prastowo memberikan penyuluhan mengenai dampak kenakalan remaja, risiko keterlibatan dalam kelompok geng, serta pentingnya membangun pergaulan yang sehat dan positif.
Selain ratusan pelajar, kegiatan melibatkan kepala sekolah, guru dan karyawan sejumlah 30 orang, 14 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta 18 wali murid yang anaknya terindikasi terlibat dalam kelompok geng. Pelibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pelajar secara bersama-sama, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Dalam penyuluhan, Iptu Mamik Susanti mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan pergaulan negatif yang dapat mendorong tindakan kekerasan, pelanggaran hukum, maupun perilaku lain yang merugikan masa depan mereka. Para siswa juga diajak berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah serta segera menghindari aktivitas kelompok yang berpotensi mengarah pada kenakalan remaja.
“Jangan mudah terpengaruh ajakan kelompok geng maupun pergaulan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kalian harus berani menolak ajakan melakukan tindakan negatif, menjaga nama baik keluarga dan sekolah, serta menggunakan masa sekolah untuk kegiatan yang positif, produktif, dan bermanfaat,” tegas Iptu Mamik Susanti.
Ia pun meminta para pelajar tidak menyebarkan informasi atau konten yang dapat memicu konflik, serta segera melaporkan kepada guru, orang tua, atau kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas kelompok yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, sejumlah siswa yang terindikasi terlibat kelompok geng menandatangani berita acara pernyataan untuk tidak kembali mengikuti atau terlibat dalam kelompok geng. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi komitmen untuk menjaga diri serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Gamping, Ernawati menyampaikan apresiasi kepada Polsek Gamping yang telah memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada para siswa melalui kegiatan deklarasi anti geng. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting karena sekolah tidak hanya bertugas memberikan pendidikan akademik, namun juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter, kedisiplinan, dan perilaku positif peserta didik.
Ernawati berpesan kepada para pelajar agar mengisi masa sekolah dengan kegiatan yang positif. Manfaatkan waktu untuk belajar, berorganisasi, berolahraga, berkesenian, mengembangkan bakat, serta mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang dapat membangun prestasi dan karakter.
“Jadikan sekolah sebagai tempat untuk mempersiapkan masa depan, bukan tempat untuk terlibat dalam tindakan yang dapat merusak masa depan,” tandasnya di hadapan pelajar.
Deklarasi anti geng ini hendaknya tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi komitmen yang diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)