Berbah Genjot Aktivasi IKD Penerima PKH melalui Program GISA

Sleman — Dalam rangka pemenuhan hak kepemilikan dokumen kependudukan melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), Pemerintah Kapanewon Berbah menyelenggarakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026), di Pendopo Kepanjen Kapanewon Berbah, Sleman tersebut, dipimpin Kepala Jawatan Umum Kapanewon Berbah, Retno Sari Palupi Prihatin.
Pada kesempatan itu, Retno menjelaskan bahwa pelayanan aktivasi IKD ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, terkait percepatan aktivasi IKD bagi penerima bantuan sosial PKH.
Menurut Retno, Kalurahan Jogotirto dan Sendangtirto telah terinstal aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga dapat melaksanakan layanan administrasi kependudukan secara mandiri. Sementara itu, Kalurahan Tegaltirto dan Kalitirto belum memiliki aplikasi SIAK.
“Oleh sebab itu, dari Jawatan Umum kami melakukan kegiatan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk warga Kalurahan Tegaltirto dan Kalitirto, khususnya keluarga penerima manfaat bansos PKH,” tutur Retno.
Ia menambahkan, pelayanan pada hari ini diperuntukkan bagi warga penerima manfaat PKH dari Kalurahan Kalitirto. Sedangkan untuk Kalurahan Tegaltirto telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yaitu Rabu (11/2/2026).
Karena berkaitan langsung dengan program PKH dan masih banyak penerima manfaat yang belum mengaktivasi IKD, Pemerintah Kapanewon Berbah menggandeng petugas PKH Kapanewon Berbah serta enam petugas dari Disdukcapil Kabupaten Sleman untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Retno juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk melakukan aktivasi IKD, yakni telah memiliki KTP elektronik, membawa Kartu Keluarga (KK), membawa telepon genggam berbasis Android, serta menyiapkan alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif.
Adapun langkah aktivasi dimulai dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store, kemudian melakukan registrasi sesuai petunjuk. Warga selanjutnya melakukan swafoto untuk validasi data melalui pengenalan wajah dan memindai QR code di hadapan petugas Dukcapil.
“Perlu diingat, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di depan petugas Dukcapil atau petugas yang berwenang,” pungkas Retno.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kapanewon Berbah berharap seluruh penerima manfaat PKH dapat segera memiliki Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan aman. (Kusnadi KIM Berbah)



