Satpol PP DIY Sosialisasikan Perda Trantibum di Condongcatur, Tekankan Tanggung Jawab Bersama

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanganan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kalurahan Condongcatur, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi lokasi kedua dalam rangkaian sosialisasi di wilayah kalurahan se-DIY.
Sosialisasi dihadiri anggota DPRD DIY, Satpol PP DIY, Lurah Condongcatur, serta peserta dari unsur dukuh, Satlinmas, Jagawarga, dan tokoh masyarakat Condongcatur. Narasumber kegiatan menghadirkan anggota DPRD DIY dan Lurah Condongcatur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum guna mendukung kualitas hidup di wilayah kalurahan.
“Kami memfasilitasi sosialisasi ini karena Perda Nomor 2 Tahun 2017 berada dalam lingkup Satpol PP DIY. Kegiatan ini akan kami laksanakan secara maraton di seluruh kalurahan di DIY hingga November 2026. Hari ini merupakan jadwal kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kalurahan Caturtunggal,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa penanganan gangguan trantibum merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat pemerintah.
Narasumber dari DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai bentuk perlindungan dan upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Penting selalu diperhatikan masalah lingkungan di sekitar kita agar masyarakat dapat diberikan perlindungan dan kenyamanan,” ujarnya.
Yuni menjelaskan, Satpol PP DIY siap membantu masyarakat dalam menangani berbagai gangguan trantibum seperti kebisingan, persoalan sampah, dan gangguan lainnya. Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Sementara itu, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji memaparkan bahwa penanganan trantibum merupakan fungsi pemerintahan wilayah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Menurutnya, kalurahan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan upaya tersebut.
“Penanganan trantibum di tingkat kalurahan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kalurahan bersama Satlinmas dan Jagawarga dapat bekerja sama dengan Satpol PP DIY serta masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, aktor penanganan trantibum di Condongcatur meliputi lurah sebagai penanggung jawab wilayah beserta jajaran, RT/RW, Satlinmas sebagai ujung tombak di tingkat kalurahan, serta kelompok Jagawarga yang berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum agar masyarakat dapat menikmati suasana yang aman, tertib, dan nyaman, sehingga produktivitas dan kesejahteraan meningkat,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif yang membahas berbagai potensi gangguan di masyarakat serta langkah antisipasi dan penanganannya. Peserta sepakat bahwa gangguan trantibum tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan warga, sehingga perlu ditangani secara sinergis dan berkelanjutan. (Wasana / KIM Depok)



