Komisi A DPRD DIY Perkuat Literasi Publik Melalui SKI KID DIY

Sleman – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menegaskan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi masyarakat. Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Selasa (3/2/2026), di Kantor Kalurahan Jagalan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pegiat Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari penguatan literasi dan diseminasi informasi publik di tingkat komunitas.

Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan bahwa UU KIP disahkan dengan tujuan menjamin hak masyarakat atas informasi, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Undang-undang ini menegaskan bahwa informasi publik adalah hak warga negara dan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik,” ujarnya.

Eko memaparkan sejumlah poin kunci dalam UU KIP, antara lain hak setiap orang untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi dari badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.

Selain itu, Eko juga menjelaskan adanya pengaturan informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas, serta kewajiban pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintahan.

Menurutnya, keberadaan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan tertib dan bertanggung jawab.

“PPID bukan sekadar administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus menjaga informasi yang memang dikecualikan sesuai ketentuan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Eko menekankan pentingnya etika dan moral dalam komunikasi publik, khususnya di media sosial. Ia mengingatkan peserta agar lebih bijak dalam membagikan informasi serta melindungi data pribadi masing-masing.

“Di era digital, kita harus cerdas dan beretika. Jangan mudah mengunggah data pribadi dan tidak semua hal layak untuk dibagikan ke ruang publik,” tegasnya.

Keikutsertaan KIM Sembada Kabupaten Sleman dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik ini dinilai strategis dalam memperkuat peran komunitas sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi publik yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Melalui peningkatan kapasitas ini, KIM diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sleman. (Athiful/KIM Depok)




Musrenbang Kapanewon Sleman 2026, Fokus Bahas Daya Saing Ekonomi dan Transformasi Digital

Sleman — Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Sleman, Rustini membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kapanewon Sleman, Selasa (3/2/2026), di Puri Mataram Drono, Tridadi, Sleman. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyusun rencana pembangunan tahun 2027 di tingkat kapanewon.

Musrenbang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Sleman, Nunuk Haryati, dan diikuti oleh 61 peserta yang terdiri dari unsur Kapanewon Sleman, lima kalurahan, lembaga kemasyarakatan, termasuk perwakilan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sleman. Musrenbang Kapanewon Sleman tahun ini mengusung tema ‘Peningkatan Daya Saing Ekonomi melalui Transformasi Digital Didukung Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas’.

Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, semangat para pemangku kepentingan tetap tinggi. Hal ini tercermin dari kehadiran Panewu, para Kepala Jawatan, Lurah, Ulu-ulu, BPKal, seluruh jajaran perangkat Kapanewon Sleman, dan lima kalurahan di bawah koordinasinya.

Panewu Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musrenbang tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memudahkan koordinasi dan kehadiran perangkat daerah dalam mendampingi proses perencanaan pembangunan di tingkat kapanewon dan kalurahan.

“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Musrenbang ini merupakan hasil proses panjang, mulai dari musyawarah padukuhan, kalurahan, pra-Musrenbang Kapanewon, hingga puncaknya hari ini,” ujarnya.

Rasyid juga menyampaikan bahwa dengan adanya efisiensi anggaran hingga 50 persen, diperlukan diskusi mendalam bersama OPD terkait, termasuk melalui skema PUPR, Pokir, BKK, dan Dana Keistimewaan. Ia bahkan mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya bantuan dua ekor sapi dari kementerian terkait untuk Kapanewon Sleman.

“Semoga bantuan ini membawa manfaat dan Tuhan meridhoi cita-cita masyarakat Kapanewon Sleman,” tandasnya.

Musrenbang dipandu oleh Panewu Anom, Ari Triyono, sementara pembawa acara oleh Kepala Jawatan Kemakmuran, Rustini, yang juga menyelipkan pesan ramah lingkungan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak menggunakan backdrop sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan sampah sekali pakai yang sulit terurai.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Sleman, Nunuk Haryati menjelaskan bahwa RKPD 2027 merupakan tahun ketiga dalam siklus Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sleman lima tahunan. Ia menegaskan bahwa usulan kegiatan yang tidak dapat diinput melalui sistem dapat diajukan langsung melalui surat resmi kepada Bappeda Kabupaten Sleman.

Dalam Musrenbang tersebut, disampaikan pula besaran usulan anggaran dari masing-masing kalurahan, yakni:

  • Kalurahan Tridadi: sekitar Rp324 juta
  • Kalurahan Trimulyo: sekitar Rp423 juta
  • Kalurahan Triharjo: sekitar Rp325 juta
  • Kalurahan Pandowoharjo: sekitar Rp325 juta
  • Kalurahan Caturharjo: sekitar Rp325 juta
  • Kapanewon Sleman: sekitar Rp274 juta

Musrenbang Kapanewon Sleman diharapkan mampu menghasilkan rumusan program prioritas yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan. (R Agus N Widayadi Kim Manggolo Purnomo Sleman)




KIM Kabupaten Sleman Ikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik KID DIY

Sleman – Pengurus Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/2/2026), di Kantor Kalurahan Jagalan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas KIM Kabupaten Sleman dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat komunitas.

Sekolah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi, tata kelola layanan informasi publik, serta peran strategis komunitas dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembekalan mengenai prinsip, mekanisme, dan praktik keterbukaan informasi publik.

Adapun pengurus KIM Sembada Kabupaten Sleman yang hadir antara lain Suripto (Penasihat), Adnan Iman Nurtjahjo Amir (Ketua), Suharno (Wakil Ketua), Athiful Khoiri (Sekretaris 2), serta Sugiyanto (Anggota Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kelembagaan).

Kehadiran jajaran pengurus ini menegaskan komitmen KIM Kabupaten Sleman untuk memperkuat peran sebagai simpul informasi masyarakat yang kredibel dan bertanggung jawab.

Koordinator Bidang Kelembagaan KID DIY, Aswino Wardhana mengatakan KIM memiliki posisi strategis karena selalu berada di tengah masyarakat.

“KIM dapat menjadi bekal penting dalam memberikan informasi kepada publik, sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar dipahami secara jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021.

“Dalam UU KIP disebutkan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan hal ini memiliki irisan langsung dengan peran KIM,” jelasnya.

Aswino menambahkan, apabila masyarakat membutuhkan atau mengajukan permohonan informasi publik, mekanisme resmi dapat ditempuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing instansi.

Melalui keikutsertaan dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik, KIM Kabupaten Sleman diharapkan mampu mengimplementasikan nilai keterbukaan informasi dalam kegiatan komunikasi dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperluas akses informasi publik yang akurat dan berimbang di Kabupaten Sleman. (Athiful/KIM Depok)




Dhe Kecuk, Menjaga Nafas Gamelan di Tengah Gempuran Musik Modern

Sleman — Di tengah derasnya arus musik modern, keberadaan pengrajin gamelan kian langka. Padahal, gamelan bukan sekadar alat musik, melainkan warisan budaya yang menyimpan nilai filosofi dan jati diri bangsa. Di Dusun Jamblangan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman, sosok Supoyo (59) atau yang lebih dikenal dengan Dhe Kecuk, bersama sang istri Sarjiatun, masih setia menjaga denyut kehidupan gamelan melalui tangannya.

Rumah sederhana mereka menjadi saksi perjalanan panjang seorang empu gamelan. Ruang tamu yang menyatu dengan bengkel kerja dipenuhi seperangkat gamelan yang belum lengkap, besi plat, alat las, palu, serta berbagai peralatan sederhana lainnya. Di tempat inilah Dhe Kecuk mengabdikan hidupnya untuk menekuni profesi yang semakin jarang digeluti generasi muda.

“Rumah ini ya sekaligus tempat kerja saya. Apa adanya, yang penting bisa terus bikin gamelan,” ujar Dhe Kecuk sambil tersenyum, Selasa (3/2/2026).

Perjalanan Supoyo di dunia pembuatan gamelan dimulai sejak tahun 1990. Saat itu ia bekerja sebagai tukang las di salah satu bengkel pengrajin gamelan di wilayah Banyuraden. Pengalaman puluhan tahun itulah yang menjadi bekal berharga hingga akhirnya, pada tahun 2012, ia bersama istrinya memberanikan diri berdikari sebagai pengrajin gamelan mandiri.

Tantangan terberat dalam proses pembuatan gamelan, menurut Dhe Kecuk, bukanlah soal teknis pengelasan atau pembentukan bahan, melainkan melaras gamelan. Tidak ada rumus pasti dalam menentukan titi laras. Kepekaan rasa dan ketajaman pendengaran menjadi kunci utama.

“Melaras gamelan itu tidak bisa pakai rumus. Harus pakai rasa dan telinga. Salah sedikit, nadanya bisa mati,” ungkap Supoyo, lulusan STM jurusan Bangunan.

Ketulusan dan ketekunan itu berbuah manis. Dhe Kecuk kini dikenal sebagai ahli laras, bahkan tak jarang menjadi rujukan bagi pemilik gamelan yang nadanya rusak atau berubah. Pesanan gamelan pun datang dari berbagai daerah, terutama untuk kebutuhan pertunjukan jathilan, meski awalnya ia tidak secara khusus memproduksi gamelan untuk kesenian tersebut.

Bahan baku yang digunakan menyesuaikan permintaan pemesan, mulai dari besi, kuningan, perunggu, hingga bahan “per” dari kendaraan truk. Untuk satu set gamelan, Dhe Kecuk membutuhkan hingga 150 kilogram bahan per. Dari sekian tahapan, menentukan titik laras tetap menjadi proses paling krusial dan menuntut pengalaman panjang.

Karya Dhe Kecuk telah tersebar di berbagai wilayah di Jawa hingga luar Jawa, seperti Sumatra, Sulawesi, dan Papua. Salah satu karya monumentalnya adalah gong berdiameter tiga meter yang kini terpasang di sebuah gedung kesenian di Belanda, menjadi bukti bahwa karya seniman desa mampu menembus panggung dunia.

Secara teknis, ia mengaku tidak mengalami kesulitan berarti. Bahan relatif mudah diperoleh, dan sebagian besar peralatan kerja merupakan hasil modifikasi sendiri. Namun, tantangan terbesar justru datang dari menurunnya kebutuhan akan gamelan di tengah perubahan selera hiburan masyarakat.

“Sekarang yang berat itu bukan bikin gamelannya, tapi bagaimana supaya gamelan masih dibutuhkan dan bisa menghidupi pembuatnya,” tuturnya lirih.

Upaya mewariskan semangat nguri-uri gamelan kepada anak dan menantu pun tidak semudah yang dibayangkan. Tanpa dukungan nyata dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, profesi pengrajin gamelan berpotensi semakin tergerus oleh gempuran musik modern.

Totalitas Dhe Kecuk dalam menjaga seni tradisional seharusnya diimbangi dengan penghidupan yang layak. Seni tradisi bukan hanya perlu dilestarikan, tetapi juga harus mampu menghidupi para pelakunya. Tanpa itu, gamelan hanya akan menjadi cerita masa lalu, bukan denyut budaya yang terus hidup. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Perkuat Transparansi Hingga Tingkat Desa, KIM Sembada Sleman Ikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik

Sleman — Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus diperkuat hingga ke level komunitas. Jajaran pengurus Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan strategis ini berlangsung di Kantor Kalurahan Jagalan pada Selasa (3/2/2026), sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas anggota KIM sebagai penyambung lidah informasi yang kredibel bagi masyarakat.

Sekolah Keterbukaan Informasi Publik ini dirancang untuk membekali para penggiat informasi mengenai hak publik atas informasi serta mekanisme tata kelola layanan informasi yang sesuai dengan regulasi. Kehadiran jajaran pengurus teras KIM Sembada, mulai dari penasihat Suripto, Ketua Adnan Iman Nurtjahjo Amir, hingga jajaran bidang kelembagaan lainnya, menegaskan komitmen organisasi untuk menjadi simpul informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika komunikasi.

Koordinator Bidang Kelembagaan KID DIY, Aswino Wardhana, dalam paparannya menekankan bahwa posisi KIM sangat vital karena bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat di akar rumput. Menurutnya, pemahaman yang matang mengenai keterbukaan informasi publik akan menjadi bekal kuat bagi KIM dalam menyaring dan mendistribusikan data pemerintah kepada warga, sehingga meminimalisir distorsi informasi atau penyebaran berita bohong yang merugikan publik.

“KIM memiliki posisi yang sangat strategis karena selalu berada di tengah masyarakat. Pengetahuan dari sekolah ini dapat menjadi bekal penting dalam memberikan informasi kepada publik, sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar dipahami secara jujur, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Aswino Wardhana di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Aswino menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang didukung oleh berbagai peraturan turunan hingga tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang dikelola oleh badan publik berkaitan erat dengan kepentingan rakyat, sehingga aksesnya harus dibuka secara resmi. Jika masyarakat membutuhkan data tertentu, mereka dapat menempuh jalur formal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi masing-masing.

“Dalam UU KIP disebutkan bahwa informasi publik berkaitan langsung dengan kepentingan publik, dan hal ini memiliki irisan langsung dengan peran KIM sebagai pengelola informasi di komunitas. Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh untuk mendapatkan data yang sah, dan KIM adalah mitra kami untuk mensosialisasikan hal tersebut,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam sekolah ini, KIM Sembada Sleman diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga yang lebih profesional dalam mengimplementasikan nilai-nilai transparansi. Dengan pemahaman mendalam mengenai prinsip dan praktik keterbukaan informasi, para pengurus diharapkan dapat memperluas akses informasi yang akurat dan berimbang bagi seluruh warga Kabupaten Sleman, sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih kritis dan informatif. (Athiful/KIM Depok)