KPAD Sleman Berikan Pembinaan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Banyuraden

Sleman – Pembinaan Kelompok Pemerhati Perlindungan Anak Kalurahan Banyuraden dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat. Kegiatan pembinaan tersebut diberikan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman, pada Rabu (7/1/2025) di Ruang Rapat Banyuraden, Kapanewon Gamping.
Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Banyuraden, PKK, tokoh masyarakat, dan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak Banyuraden dalam memahami peran, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan anak di tingkat kalurahan.
Dalam sambutannya, Carik Banyuraden, Hendy Indra Utama menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, keberadaan KPAD Sleman di Kalurahan Banyuraden merupakan dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Anak sebagai kelompok rentan membutuhkan sistem perlindungan yang kuat, terstruktur, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Materi pembinaan diberikan Ketua KPAD Sleman, Dimas ariyanto dan Psikolog, Budhi Ardiyandhani mencakup pemahaman hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, mekanisme pelaporan kasus, serta pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi keluarga dan masyarakat. Peserta juga diajak untuk memahami regulasi terkait perlindungan anak yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.
Dimas ariyanto menekankan bahwa pembinaan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan. Kelompok Pemerhati Perlindungan Anak Kalurahan Banyuraden diharapkan mampu menjadi ruang konsultasi, advokasi, serta penghubung antara masyarakat dan lembaga layanan perlindungan anak.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah kalurahan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai krusial agar penanganan kasus anak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Kamituwa Banyuraden, Agus Nurdalmadi menyatakan bahwa pembinaan ini memberikan penguatan moral dan teknis bagi para peserta. Dengan bekal pengetahuan yang lebih komprehensif, mereka siap menjalankan peran sebagai agen perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, ia berharap Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kalurahan Banyuraden mampu menyusun langkah kerja yang lebih terarah, termasuk program sosialisasi, pendampingan keluarga, serta deteksi dini terhadap potensi kasus kekerasan atau penelantaran anak.
Pembinaan yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Sleman menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)



