Sosialisasi DBHCHT Dorong Masyarakat Pahami Ketentuan Cukai Rokok

Sleman — Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran sekaligus mencegah peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi aturan.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar di Griya Dhahar Taman Merdiko Merdikorejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Indra Darmawan, Panewu Tempel Rasyid Ratnadi Sosiawan, Kapolsek Tempel, serta perwakilan dari Bea Cukai Yogyakarta.
Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai cukai perlu terus dilakukan karena persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan.
“Pemerintah perlu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya cukai serta ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Rasyid.
Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran barang kena cukai. Sosialisasi, menurut Rasyid, menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum langkah pengawasan dan penindakan dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza atau yang akrab disapa Intan, memberikan pemaparan mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya yang berkaitan dengan produk rokok.
Intan menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan yang melekat pada produk hasil tembakau, termasuk kewajiban cukai dan ketentuan peredarannya. Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan produk yang memenuhi ketentuan dengan rokok ilegal.
Menurut Intan, pemahaman terhadap aturan cukai juga menjadi bagian dari upaya bersama mencegah pelanggaran. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi dapat ikut membantu pengawasan dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
Edukasi tersebut melengkapi upaya pengawasan di lapangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur produk rokok ilegal yang ditawarkan dengan harga lebih murah.
Sosialisasi DBHCHT di Tempel pun menjadi ruang memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan perdagangan yang tertib dan mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal bukan semata persoalan penertiban, melainkan juga membangun kesadaran publik bahwa kepatuhan terhadap cukai memiliki kaitan dengan penerimaan negara dan manfaat pembangunan yang kembali dirasakan masyarakat. (SBD / KIM Tempel)



