LPMKal Bertransformasi Menjadi Tuwanggana, Pemkab Sleman Sosialisasikan Perbup Nomor 25 Tahun 2026

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (Dinas PMK) mulai mensosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana. Regulasi ini mendasari transformasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) menjadi Tuwanggana, yang disosialisasikan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), LPMKal, serta Pendamping Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Forum ini digelar guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme transisi, hingga perluasan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat kalurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman, Ekowati, menjelaskan bahwa aturan baru ini membawa perubahan mendasar dalam struktur dan peran lembaga kemasyarakatan di tingkat lokal.
“Substansi utama dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana berfokus pada penguatan kelembagaan masyarakat lokal melalui transformasi struktural dan fungsional LPMKal yang bertransformasi menjadi Tuwanggana,” ujar Ekowati.
Hal senada disampaikan Ketua Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman, Dwijo Putro. Ia mengungkapkan bahwa proses perubahan kelembagaan ini telah diperjuangkan sejak 2023 demi melahirkan kepastian hukum serta memperkuat sinergi pembangunan di kalurahan.
“BPKal dan Tuwanggana memiliki tupoksi yang sama dalam hal menjaring aspirasi masyarakat. Harapannya, koordinasi dapat berjalan dengan baik dalam pelaksanaan pembangunan di kalurahan sekaligus memperbaiki struktur kelembagaan yang ada di kalurahan,” kata Dwijo Putro.
Secara teknis, Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat Dinas PMK Sleman, Agus Waseso Wibowo, menguraikan bahwa Tuwanggana tidak hanya berfungsi menyerap aspirasi pembangunan dan menggerakkan partisipasi swadaya masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penyokong agenda Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Tuwanggana diharapkan berperan aktif membantu pemerintah kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi dan gotong royong, serta mendukung pelaksanaan program-program Keistimewaan DIY di tingkat akar rumput,” terang Agus Waseso Wibowo.
Pada masa transisi, pengurus LPMKal yang ada saat ini dipastikan tetap bertugas hingga habis masa jabatannya. Setelahnya, kepengurusan Tuwanggana akan dikukuhkan melalui Keputusan Lurah dengan masa bakti lima tahun. Regulasi baru ini juga menegaskan larangan keterlibatan pengurus Tuwanggana dalam partai politik guna menjaga independensi kelembagaan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



