Perluas Aset Umat, Muhammadiyah Turi Terima Wakaf Tanah Sawah di Girikerto

Sleman — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Turi kembali menerima amanah besar dalam upaya pengembangan dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat. Bertempat di Aula Lantai dua Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Turi, prosesi ikrar wakaf sebidang tanah sawah resmi dilaksanakan pada Senin (12/1/2026). Tanah seluas 584 meter persegi yang berlokasi di Somoitan, Girikerto, Turi tersebut diserahkan oleh seorang warga setempat sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Tanah tersebut diberikan oleh Suratno kepada Persyarikatan Muhammadiyah yang bertindak sebagai Nazhir atau pengelola wakaf. Penyerahan ini dipandang sebagai bukti kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas organisasi dalam mengelola aset umat secara profesional. Ikrar wakaf diucapkan langsung oleh Suratno di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta disaksikan oleh sejumlah tokoh kunci seperti Abu Mustofa dan Tri Murtolo untuk menjamin keabsahan prosesi tersebut.
Ketua PCM Turi, Bambang Rahmanto, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas kedermawanan keluarga Suratno. Ia menegaskan bahwa setiap aset yang diamanahkan kepada persyarikatan akan dikelola secara optimal agar manfaatnya terus mengalir bagi umat. Menurutnya, tanah sawah di kawasan subur seperti Girikerto memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi program produktif yang mendukung pilar kekuatan ekonomi dakwah Islam.
“Kami atas nama Persyarikatan Muhammadiyah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Suratno. Amanah berupa tanah sawah seluas 584 meter persegi ini akan kami jaga dan kami kelola sesuai peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di wilayah Turi. Setiap jengkal tanah yang diwakafkan ini adalah investasi akhirat yang akan terus mengalir pahalanya,” ujar Bambang Rahmanto di sela-sela acara.
Secara spesifik, peruntukan wakaf ini ditujukan untuk mendukung amal usaha Muhammadiyah, di mana hasil atau manfaatnya akan dialokasikan bagi kemakmuran Masjid Umar bin Khattab Somoitan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Bahari AW dari KUA Turi yang mendampingi prosesi tersebut. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan sawah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aset diam, tetapi mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi operasional masjid dan kegiatan keagamaan di sekitarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Turi, Khamim, mengingatkan pentingnya aspek legalitas dalam setiap transaksi wakaf di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah tersebut kini telah sah secara hukum negara dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang. Tertib administrasi disebutnya sebagai langkah krusial untuk menjaga niat mulia pemberi wakaf agar manfaatnya tetap terjaga lintas generasi.
“Langkah yang diambil PCM Turi dan Bapak Suratno hari ini adalah teladan yang sangat baik dalam hal tertib hukum. Administrasi wakaf sangat penting agar niat mulia dari pemberi wakaf tetap terjaga sesuai hukum yang berlaku, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh anak cucu kita nantinya. Kami mengimbau warga lain untuk mengikuti jejak serupa demi keamanan aset umat,” tegas Khamim dalam sambutannya.
Penambahan aset ini semakin memperkuat inventaris wakaf yang dikelola oleh Muhammadiyah di tingkat kecamatan. Momentum ini diharapkan dapat memotivasi warga lainnya untuk lebih gemar berwakaf sebagai salah satu pilar pemberdayaan umat yang mandiri. Melalui sinergi antara pemberi wakaf, pengelola, dan otoritas hukum, diharapkan tercipta ekosistem sosial yang kuat dan mampu menjawab berbagai tantangan umat di masa depan. (Arief Hartanto/KIM Kertomandiri Turi)



