PPID Kalurahan Diuji, Anggaran Harus Terbuka dan Data Pribadi Warga Tetap Terlindungi

Sleman — Keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan tidak hanya menuntut pemerintah kalurahan untuk mengumumkan berbagai informasi kepada masyarakat. Kalurahan juga perlu menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang mudah diakses, sekaligus memastikan data pribadi warga tetap terlindungi.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang digelar di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Jumat (4/9/2026).
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Agastya Dedi Kusuma, mengatakan keterbukaan informasi publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Prinsip dasarnya jelas, seluruh informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” ujarnya.
Menurut Agastya, kalurahan memiliki peran penting karena menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola sumber daya dan anggaran publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan, yakni mengumumkan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
Informasi yang wajib diketahui masyarakat perlu diumumkan melalui media yang mudah dijangkau. Selain itu, kalurahan juga harus memiliki mekanisme penyediaan informasi, pelayanan permohonan informasi, serta penanganan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Agastya menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data dapat dipublikasikan tanpa penyaringan. Data pribadi warga, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat spesifik, dan data kependudukan tertentu, tetap harus dilindungi.
“Jika dulu masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran, kini masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran dialokasikan. Tetapi data pribadi warga tidak boleh bocor,” tegasnya.
Peningkatan kualitas keterbukaan informasi menjadi perhatian Kalurahan Lumbungrejo setelah hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah (Monev KID) DIY Tahun 2025 menempatkan kalurahan tersebut pada kategori Tidak Informatif dengan nilai 38,6.
Menurut Agastya, hasil tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai nilai evaluasi, melainkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan informasi di tingkat kalurahan.
Ia menambahkan, sejumlah kalurahan di Sleman, seperti Ambarketawang, Banyuraden, Wukirharjo, Tridadi, dan Trimulyo, telah menerbitkan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui penyampaian informasi yang proaktif, mudah dipahami, dan ramah bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh dibuat kesulitan ketika hendak mengajukan pertanyaan maupun klarifikasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data kependudukan, pertanahan atau Letter C, serta data penerima bantuan sosial. Di sisi lain, kalurahan perlu memiliki mekanisme klarifikasi dan pengaduan apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Menurut Rasyid, keberadaan PPID tidak semata-mata untuk menghindari sengketa informasi atau mengejar nilai evaluasi, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.
“PPID harus hadir karena masyarakat memang memiliki hak untuk tahu,” ujarnya. (SBD / KIM Tempel)



