PPID Kalurahan Diuji, Anggaran Harus Terbuka dan Data Pribadi Warga Tetap Terlindungi

Sleman — Keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan tidak hanya menuntut pemerintah kalurahan untuk mengumumkan berbagai informasi kepada masyarakat. Kalurahan juga perlu menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang mudah diakses, sekaligus memastikan data pribadi warga tetap terlindungi.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang digelar di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Jumat (4/9/2026).

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Agastya Dedi Kusuma, mengatakan keterbukaan informasi publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Prinsip dasarnya jelas, seluruh informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” ujarnya.

Menurut Agastya, kalurahan memiliki peran penting karena menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola sumber daya dan anggaran publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan, yakni mengumumkan, menyediakan, dan melayani informasi publik.

Informasi yang wajib diketahui masyarakat perlu diumumkan melalui media yang mudah dijangkau. Selain itu, kalurahan juga harus memiliki mekanisme penyediaan informasi, pelayanan permohonan informasi, serta penanganan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Agastya menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data dapat dipublikasikan tanpa penyaringan. Data pribadi warga, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat spesifik, dan data kependudukan tertentu, tetap harus dilindungi.

“Jika dulu masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran, kini masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran dialokasikan. Tetapi data pribadi warga tidak boleh bocor,” tegasnya.

Peningkatan kualitas keterbukaan informasi menjadi perhatian Kalurahan Lumbungrejo setelah hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah (Monev KID) DIY Tahun 2025 menempatkan kalurahan tersebut pada kategori Tidak Informatif dengan nilai 38,6.

Menurut Agastya, hasil tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai nilai evaluasi, melainkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan informasi di tingkat kalurahan.

Ia menambahkan, sejumlah kalurahan di Sleman, seperti Ambarketawang, Banyuraden, Wukirharjo, Tridadi, dan Trimulyo, telah menerbitkan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui penyampaian informasi yang proaktif, mudah dipahami, dan ramah bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh dibuat kesulitan ketika hendak mengajukan pertanyaan maupun klarifikasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data kependudukan, pertanahan atau Letter C, serta data penerima bantuan sosial. Di sisi lain, kalurahan perlu memiliki mekanisme klarifikasi dan pengaduan apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Menurut Rasyid, keberadaan PPID tidak semata-mata untuk menghindari sengketa informasi atau mengejar nilai evaluasi, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.

“PPID harus hadir karena masyarakat memang memiliki hak untuk tahu,” ujarnya. (SBD / KIM Tempel)




Lumbungrejo Perkuat Transparansi, APBKal 2026 Dibuka untuk Pengawasan Masyarakat

Sleman — Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang berlangsung di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Jumat (4/9/2026).

Lurah Lumbungrejo, M. Misbah Al Hakim, mengatakan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui program yang dilaksanakan pemerintah kalurahan dan dapat ikut mengawasi,” kata Misbah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo akan menyediakan berbagai informasi publik, mulai dari APBKal, standar operasional prosedur pelayanan, alur administrasi kependudukan, hingga informasi mengenai kriteria penerima bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Informasi tersebut akan disampaikan melalui berbagai kanal, seperti website dan media sosial kalurahan, baliho di sejumlah titik strategis, serta papan informasi di kantor kalurahan.

Selain program pemerintah kalurahan, keterbukaan informasi juga akan mencakup kegiatan lembaga kemasyarakatan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), Karang Taruna, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Dengan informasi yang terbuka, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, tetapi juga memahami arah pembangunan dan penggunaan anggarannya,” ujar Misbah.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Lumbungrejo, Sutardi, menilai keterbukaan informasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, informasi harus mudah diakses dan dipahami masyarakat tanpa prosedur yang berbelit.

“Transparansi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan kalurahan,” tegasnya.

Sutardi berharap keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada penyediaan dokumen, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana kontrol sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta meminimalkan kesalahpahaman terkait pembangunan, pelayanan publik, maupun penyaluran bantuan.

Melalui keterbukaan informasi, Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo berharap dapat membangun pemerintahan yang semakin terbuka, responsif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap program yang menggunakan anggaran publik.

(SBD / KIM Tempel)




Tindak Lanjut Aduan Bau, Panewu Berbah Laporkan Hasil Pengawasan KPI Ngupoyo Mino kepada Bupati Sleman

Sleman – Kapanewon Berbah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Insidentil terkait aktivitas pembuatan pakan ikan Kelompok Pembudidayaan Ikan (KPI) Ngupoyo Mino di Sanggrahan, Tegaltirto, Berbah, kepada Bupati Sleman, Kamis (3/9/2026).

Laporan yang ditandatangani secara elektronik oleh Panewu Berbah Djaka Sumarsono tersebut merupakan tindak lanjut atas peninjauan lapangan oleh Forkim Kapanewon Berbah pada Selasa (1/9/2026), menyusul aduan gangguan bau yang diduga berasal dari aktivitas pembuatan pakan ikan.

Peninjauan dilakukan bersama unsur Forkim, pemerintah kalurahan, serta pihak terkait untuk mengidentifikasi sumber permasalahan dan merumuskan langkah penanganan di lapangan.

Berdasarkan hasil pengawasan, permasalahan bukan berasal dari kegiatan budidaya ikan, melainkan aktivitas pembuatan pakan ikan yang menggunakan sejumlah bahan baku dan menimbulkan gangguan bau di lingkungan sekitar.

Panewu Berbah, Djaka Sumarsono menegaskan, penanganan persoalan diarahkan pada pembenahan tata kelola produksi pakan tanpa menghentikan kegiatan budidaya ikan yang dijalankan masyarakat. Dengan demikian, langkah penanganan diarahkan pada pembenahan tata kelola produksi pakan, bukan penghentian kegiatan budidaya ikan.

“Hasil peninjauan tidak berhenti pada identifikasi permasalahan. Pemerintah Kapanewon Berbah menetapkan empat langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan,” ujarnya.

“Pertama, kegiatan produksi pelet diminta dipindahkan dari tengah kolam ke belakang rumah Suharyanto, paling lama tiga minggu sejak tanggal peninjauan. Kedua, ruangan produksi pelet harus ditutup rapat, paling lama tiga minggu sejak tanggal peninjauan. Ketiga, pengelola diminta segera menyosialisasikan perubahan pengelolaan pembuatan pelet kepada warga sekitar, paling lama tiga minggu sejak tanggal peninjauan dan Keempat, pengelola diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan perbaikan kepada Panewu Berbah,” sambung Djaka.

Ketua KPI Ngupoyo Mino, Suharyanto, selaku penanggung jawab kegiatan, menyatakan siap melaksanakan tindak lanjut yang telah disepakati.

Penyampaian laporan kepada Bupati Sleman menjadi bagian dari upaya memastikan langkah perbaikan dapat dipantau dan dilaksanakan secara optimal. Pemerintah berharap kegiatan budidaya ikan tetap dapat berjalan dan berkembang dengan tata kelola produksi pakan yang lebih baik serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

(Wasana / KIM Depok)




Kepramukaan MAN 4 Sleman Perkuat Karakter dan Regenerasi Kepemimpinan Siswa

Sleman — Pramuka MAN 4 Sleman memasuki babak baru kepengurusan melalui upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dewan Ambalan (DA) Sunan Kalijaga dan Nyi Ageng Serang Gugus Depan dan Pangkalan MAN 4 Sleman, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut menandai peralihan kepengurusan periode 2025/2026 kepada pengurus baru periode 2026/2027. Prosesi berlangsung khidmat di sela kegiatan ekstrakurikuler reguler sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan dan penyerahan tanggung jawab organisasi.

Wakil Kepala MAN 4 Sleman Bidang Kesiswaan, Nuke Koesrini, menyampaikan apresiasi kepada pengurus sebelumnya atas waktu, tenaga, dan pemikiran yang telah dicurahkan selama masa kepengurusan. Ia juga berpesan kepada pengurus baru agar siap melanjutkan estafet kepemimpinan dengan semangat solidaritas, kerja sama, dan inovasi.

“Proses ini menjadi pembelajaran untuk meningkatkan solidaritas dan kerja sama, sekaligus melanjutkan perjuangan pengurus sebelumnya. Setiap generasi memiliki cara berpikir yang berbeda, sehingga diperlukan inovasi baru,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dewan Ambalan purna, Afra Naufal Fajar, berharap kepengurusan baru mampu menghadirkan kegiatan kepramukaan yang lebih menarik dan dinamis. Menurutnya, tantangan dalam membimbing anggota baru dapat menjadi proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan kedisiplinan.

Ia berharap Dewan Ambalan periode 2026/2027 dapat melanjutkan program yang telah berjalan sekaligus menciptakan inovasi agar kegiatan Pramuka semakin diminati oleh para siswa.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru, Pramuka MAN 4 Sleman diharapkan semakin solid, berprestasi, serta terus menjadi wadah pembentukan generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berkarakter.

(Edy/KIM Sumber Biwara Moyudan)




Hari Lahir ke-78 Polwan, Polsek Gamping Dorong Penguatan Profesionalisme Personel

Sleman –  Peringatan Hari Lahir ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia di Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping, Rabu (2/9/2026), menjadi momentum penguatan profesionalisme, soliditas, dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Markas Komando Polsek Gamping tersebut dipimpin Kepala Kepolisian Sektor Gamping, AKP Bowo Susilo.

AKP Bowo Susilo mengatakan, peringatan Hari Lahir Polwan menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus penguatan komitmen personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Polwan memiliki peran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberadaan Polwan telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kepolisian, terutama pada tugas yang membutuhkan pendekatan pelayanan kepada perempuan, anak, dan masyarakat dengan kebutuhan penanganan tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas di lapangan, personel Polwan dituntut untuk tetap profesional dengan mengedepankan komunikasi yang humanis. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Di hadapan Kepala Unit Binmas Polsek Gamping, Iptu Mamik Susanti selaku personel Polwan,  AKP Bowo Susilo menegaskan pentingnya memperkuat soliditas antarpersonel maupun unit kerja. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Gamping berjalan optimal, serta mampu merespons dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat dan tepat.

“Perubahan karakter persoalan di masyarakat turut menuntut peningkatan kemampuan personel Polwan. Penguasaan teknis kepolisian, komunikasi, pemanfaatan teknologi, serta pemahaman terhadap persoalan sosial menjadi bagian dari kompetensi yang perlu terus dikembangkan,” tandasnya.

Peringatan Hari Lahir ke-78 Polwan ini juga diharapkan dapat mendorong generasi penerus Polwan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kontribusinya dalam institusi Polri.

Di tingkat kewilayahan, keberadaan Polwan turut mendukung tugas Polsek Gamping dalam membangun komunikasi dengan masyarakat serta melaksanakan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui peringatan tersebut, Polsek Gamping berharap seluruh personel, khususnya Polwan, semakin profesional, solid, dan adaptif dalam menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

(Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)