Gusti Prabu Kembali Pimpin PMI DIY Periode 2026–2031

Sleman — Palang Merah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PMI DIY) menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI DIY Tahun 2026 di Hotel Alana, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (29/08/2026). Forum tertinggi tingkat provinsi ini menjadi momentum evaluasi kinerja kepengurusan, penetapan arah kebijakan organisasi, sekaligus pemilihan jajaran pengurus untuk masa bakti berikutnya.

Dalam perhelatan Musprov tersebut, GBPH Prabukusumo kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PMI DIY periode 2026–2031.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said, menyampaikan bahwa forum Musprov diarahkan untuk memperkuat keberlangsungan pelayanan kemanusiaan dan akuntabilitas organisasi. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada PMI DIY atas konsistensinya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit eksternal secara berkala.

“Musprov merupakan forum tertinggi PMI di tingkat provinsi untuk mengevaluasi kepengurusan, menetapkan arah organisasi, dan menentukan kepengurusan periode berikutnya. Audit independen secara berkala perlu ditetapkan sebagai mekanisme yang wajib dalam tata kelola organisasi. Saya mengapresiasi PMI DIY yang telah secara konsisten melaksanakan audit eksternal dengan hasil wajar tanpa pengecualian,” tutur Sudirman Said.

Sementara itu, Gubernur DIY dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, Amin Subargus, menegaskan peran krusial PMI DIY dalam merawat modal sosial kemanusiaan, terutama lewat donor darah sukarela dan pembinaan Palang Merah Remaja (PMR).

“Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi nurani kemanusiaanlah yang memberi arah,” tegas Gubernur DIY dalam amanat tertulisnya.

Usai terpilih kembali, Ketua PMI DIY periode 2026–2031, GBPH Prabukusumo, mengutarakan komitmennya untuk terus menitikberatkan fokus organisasi pada penguatan kapasitas relawan serta penjaminan ketersediaan darah yang aman, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepengurusan PMI DIY masa bakti 2021-2026 yang telah mengabdikan diri untuk kemanusiaan melalui PMI DIY dan mari kita melangkah dengan penuh semangat dan tekad yang bulat, dengan penuh keikhlasan dan ketulusan, cita-cita mulia, untuk berbuat yang terbaik kepada bangsa dan negara, masyarakat dan PMI,” ujar pria yang akrab disapa Gusti Prabu tersebut. (Kusnadi/KIM Berbah)




Ingatkan Pelindungan Data Pribadi, Akademisi Minta Kreator Konten Tak Sekadar Kejar Viral

Sleman — Para pembuat konten (content creator) diingatkan untuk senantiasa memahami serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat memproduksi maupun mengunggah materi digital di media sosial. Ketidaktahuan terhadap aturan ini dinilai berisiko memicu dampak hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Galuh Ciamis, Hendi Budiaman, saat menjadi narasumber dalam perhelatan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia di Abimanyu Meeting Room, Malioboro Prime Hotel, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (29/08/2026).

Acara yang diikuti oleh 20 peserta dari unsur kreator konten dan anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sleman tersebut menyoroti maraknya praktik pembuatan konten digital di ruang publik yang sering kali abai terhadap privasi individu lain demi mengejar angka keterlibatan (engagement) maupun jumlah penonton (viewer).

“Content creator harus memahami bahwa ketika membuat dan menyebarkan konten, ada hak orang lain yang harus dihormati, termasuk hak atas data pribadi. Jangan sampai karena mengejar viral, kemudian mengabaikan hak privasi orang lain. Kreativitas tetap harus berjalan, tetapi harus disertai tanggung jawab,” ujar Hendi Budiaman di hadapan para peserta FGD.

Hendi memaparkan bahwa aspek hukum hendaknya menjadi bagian tak terpisahkan dari alur proses kreatif, terutama apabila konten yang diproduksi menampilkan identitas, foto visual, rekaman suara, titik lokasi, hingga dokumen pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang. Ia mendorong para pembuat konten untuk menerapkan prosedur verifikasi mandiri sebelum mengunggah karya, seperti menyamarkan data pribadi sensitif serta memastikan telah mengantongi izin dari pihak yang bersangkutan.

Ia menegaskan, keberadaan UU PDP tidak dirancang untuk mengunci daya kreasi masyarakat, melainkan hadir sebagai panduan moral dan hukum agar aktivitas di dunia digital berjalan secara tertib dan beretika. Melalui penguatan literasi hukum ini, para kreator konten diharapkan tidak hanya mahir menciptakan karya visual yang menarik, tetapi juga konsisten menghormati hak-hak privasi masyarakat luas. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)




Jadi Narasumber FGD, Ketua KIM Sembada Sleman Dorong Kreator Konten Naik Kelas dengan AI

Sleman — Ketua Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman, Adnan Iman Nurtjahjo Amir, mendorong para pegiat media dan pembuat konten untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara bijak. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler Hibah BIMA Kemdiktisaintek Tahun 2026 di Malioboro Prime Hotel, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (29/08/2026).

FGD yang diselenggarakan oleh tim peneliti Universitas Galuh Ciamis di bawah pimpinan Ading Rahman Sukmara ini mengusung kajian bertajuk “Pengembangan Model Integratif Kesiapan Adopsi Artificial Intelligence Generatif dan Kepatuhan Perlindungan Data pada Content Creator Indonesia”. Diskusi yang berlangsung sejak pukul WIB hingga WIB ini diikuti oleh 20 peserta dari pengurus KIM Sembada Sleman serta perwakilan komunitas kreator konten se-Yogyakarta.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Content Creator di Era Digital: Dari Kreativitas Menjadi Peluang Ekonomi”, Adnan menekankan bahwa esensi utama seorang kreator bukan terletak pada seberapa sering mengunggah materi di media sosial, melainkan kemampuan menciptakan nilai tambah bagi publik.

“Content creator bukan sekadar orang yang sering posting, tetapi orang yang menciptakan nilai melalui konten. Kekuatan utama bukan lagi alat, tetapi ide dan kemampuan mengemasnya,” ujar Adnan Iman Nurtjahjo Amir di hadapan para peserta.

Adnan menguraikan bahwa AI generatif dapat dioptimalkan untuk efisiensi alur kerja produksi, mulai dari riset ide, penyusunan naskah, hingga analisis performa media. Kendati demikian, ia mengingatkan agar pegiat media tidak bergantung sepenuhnya pada teknologi kecerdasan buatan dan tetap memprioritaskan etika, validasi data, serta pelindungan data pribadi.

“Prinsipnya adalah AI-assisted, bukan AI-dependent. AI merupakan alat bantu, bukan pengganti kreativitas, pengalaman, dan penilaian manusia. Konten lokal dekat dengan masyarakat, memiliki identitas geografis, mendukung UMKM, dan dapat menjadi dokumentasi budaya. Prinsipnya, think local, reach global,” tegasnya.

Selain Adnan, FGD tersebut turut menghadirkan narasumber dosen Sistem Informasi Universitas Galuh Luffi Septian yang membahas teknis adopsi AI, serta akademisi hukum Hendi Budiman yang mengupas kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Seluruh masukan dari perhelatan ini akan dirumuskan sebagai dasar pengembangan model pengukuran adopsi AI dan tata kelola data digital bagi kreator konten di Indonesia. (Wasana/KIM Depok)




FGD Universitas Galuh Perkuat Literasi AI dan Pelindungan Data Pegiat KIM serta Kreator Konten Jogja

Sleman — Tim peneliti Universitas Galuh Ciamis melibatkan 20 pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan komunitas kreator konten dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Malioboro Prime Hotel, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (29/08/2026). Diskusi berfokus pada pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) generatif serta pelindungan data pribadi dalam produksi konten digital.

Agenda bertajuk “Pengembangan Model Integratif Kesiapan Adopsi Artificial Intelligence Generatif dan Kepatuhan Perlindungan Data pada Content Creator Indonesia” ini dimulai pukul WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penelitian Fundamental Reguler yang didanai melalui Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026. Sebagian besar peserta merupakan pengurus dan anggota Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Adnan Iman Nurtjahjo Amir, serta perwakilan komunitas kreator konten se-Yogyakarta.

Ketua Tim Peneliti Universitas Galuh, Ading Rahman Sukmara, menyampaikan bahwa FGD ini diselenggarakan untuk menggali pengalaman langsung para kreator dalam mengadopsi AI generatif dari alur ideasi hingga pengelolaan data audiens.

“Melalui FGD ini, tim peneliti mengumpulkan informasi langsung dari para content creator mengenai penggunaan AI, pengelolaan data, serta risiko dan tantangan yang mereka hadapi. AI generatif membantu aktivitas berjalan lebih cepat dan efisien, namun pengunaannya harus diikuti dengan pemahaman mengenai etika, keamanan, dan tata kelola data pribadi,” ujar Ading Rahman Sukmara di sela-sela kegiatan.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman Adnan Iman Nurtjahjo Amir, akademisi sistem informasi Luffi Septian, dan ahli hukum Hendi Budiman. Dalam sesi pemaparannya, Luffi Septian mengingatkan krusialnya pengawasan manusia terhadap materi keluaran AI sebelum diunggah ke publik.

“Output AI paling aman digunakan sebagai bahan awal, bukan sebagai kebenaran akhir. Kualitas output sangat ditentukan oleh kualitas prompt dan proses review manusia,” jelas Luffi Septian.

Sementara itu, dari aspek hukum, Hendi Budiman memaparkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kreator diingatkan untuk selalu meminta persetujuan sah dan menjaga privasi ketika mengolah data personal milik pihak lain. Seluruh masukan dari diskusi interaktif ini akan menjadi landasan tim peneliti dalam merumuskan instrumen kesiapan adopsi AI bagi kreator konten di Indonesia. (Wasana/KIM Depok)




Gandeng BNN Sleman, TP PKK Donoharjo Edukasi Masyarakat terkait Bahaya Narkoba

Sleman — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalurahan Donoharjo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang bertujuan memperkuat peran keluarga dalam membentengi masyarakat dari bahaya narkotika ini berlangsung di Aula Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Jumat (28/08/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan pengurus dan kader PKK serta tokoh masyarakat setempat. Narasumber dari BNN Kabupaten Sleman, Citra Oktora Widyawati, membeberkan bahwa modus peredaran narkotika saat ini kian marak dan disamarkan ke dalam berbagai bentuk makanan maupun minuman kemasan yang digemari anak-anak dan remaja.

“Modus peredaran narkotika terus berkembang mengikuti zaman. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap makanan, minuman, maupun produk yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan mudah menerima pemberian dari orang yang tidak dikenal, terutama bagi anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran empuk para pengedar,” ujar Citra Oktora Widyawati di hadapan peserta sosialisasi.

Citra menjelaskan, dampak penyalahgunaan zat adiktif tidak hanya merusak fisik dan organ vital, melainkan juga memicu kecemasan, depresi, hingga gangguan jiwa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi dan kepekaan orang tua di rumah untuk mendeteksi dini perubahan perilaku anak agar terhindar dari pergaulan bebas.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga keluarga. Banyak kasus berawal dari rasa ingin mencoba, kemudian berkembang menjadi ketergantungan. Keluarga merupakan benteng pertahanan pertama. Anak yang tumbuh dalam keluarga yang harmonis akan lebih kuat menghadapi pengaruh negatif lingkungan,” jelasnya.

Ketua TP PKK Kalurahan Donoharjo, Tri Rahayu, mengutarakan bahwa kader PKK disiagakan untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan edukasi P4GN hingga ke tingkat Dasawisma. Ibu rumah tangga dinilai memegang peranan krusial sebagai penanam nilai moral dan agama pertama bagi anak.

“Kami berharap para kader PKK dapat menjadi pelopor dalam memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat mengenai bahaya narkoba. Pencegahan harus dimulai dari rumah, dengan membangun komunikasi yang baik, memperkuat pendidikan karakter, serta menanamkan nilai-nilai agama dan moral kepada anak-anak sejak dini,” tutur Tri Rahayu.

Melalui sinergi antara TP PKK Donoharjo dan BNN Kabupaten Sleman ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berani melaporkan segala bentuk peredaran narkotika guna mewujudkan lingkungan desa yang sehat, aman, dan bersih dari narkoba. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)