Sekda: Masyarakat Dihimbau Hati-Hati Jika Beli Parsel

Sleman – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, dr. Sunartono  mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli parsel lebaran agar hati-hati dan tidak membeli yang sudah jadi.

“Jika mau membeli parsel lebih baik memilih dan mengambil barang sendiri baru dikemas, bukan yang sudah jadi sehingga bisa memilih barang yang tidak kedaluwarsa,” kata Sunartono, kemarin. Sunartono juga mengingatkan  masyarakat harus lebih hati-hati jika akan membeli makanan mentah yang masih harus diolah lagi.

“Harus dicek warna, biasanya kalau bahan untuk makanan saat dimasak warnanya akan sedikit pudar dan tidak nampak cerah,” katanya Disisi lain Sunartono juga meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Sleman untuk tidak menerima bingkisan atau parsel dari relasi.

“Parcel tidak dianjurkan, jika itu dari keluarga masih boleh. Yang tidak boleh adalah dari relasi, apalagi yang berkaitan dengan tugas,” kata Sunartono.

Menurut Sunartono, bingkisan atau parsel dari relasi dapat dipastikan akan mempengaruhi PNS dalam melaksanakan tugasnya. “Pasti berpengaruh kalau parsel itu berasal dari relasi, apalagi yang ada hubungan kerja,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberian parsel dari relasi kerja tersebut juga bisa masuk ke ranah tindakan korupsi, karena bisa masuk ke perbuatan suap. “Parsel dari relasi bisa masuk kategori gratifikasi, dan itu bisa dijerat dengan hukum,” tambahnya.




Sleman Atur Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler

Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerbitkan aturan yang tegas dalam pembangunan menara telekomunikasi sebagai upaya untuk perlindungan hukum bagi hak – hak masyarakat berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan menara.

“Salah satu kebijakan di bidang telekomunikasi seluler yang ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi seluler,” kata Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Sleman, dr. Sunartono terkait dengan kunjungan peserta praktek lapangan pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan gelombang III Kementarian Hukum dan HAM RI, kemarin.

Menurut Sunartono, Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler dan Perda No 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

“Sedangkan untuk retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” katanya.Dikatakan Sunartono  dalam peraturan ini masyarakat dilibatkan dalam pemberian persetujuan pendirian bangunan menara di lingkungannya.”Selanjutnya dalam kurun waktu 10 tahun masyarakat diberikan hak untuk mengevaluasi kembali atas persetujuan yang telah diberikan,” katanya.

Sunartono mengatakan, kebijakan pengaturan pembangunan menara telekomunikasi ini dilakukan agar izin pembangunan menara tidak lagi dijadikan justifikasi bagi pemilik bangunan menara dalam membatasi hak-hak masyarakat dalam melakukan evaluasi.

“Diterbitkannya kedua Perda ini juga dimaksudkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan menara,” katanya.




Sleman Hanya Buka 39 Formasi Lowongan CPNS

Sleman – Meskipun mendapatkan alokasi formasi CPNS, namun jatah yang diterima Kabupaten Sleman jauh dari yang diharapkan. Dari pengajuan 2014 yang mencapai formasi, akan tetapi jumlah yang disetujui hanyalah 39 formasi.

Hal ini diungkapkan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo Hadiwarno. “Ada 39 formasi pegawai,” kata Iswoyo. Namun demikian Iswoyo belum bisa mengungkapkan 39 formasi tersebut meliputi bidang apa saja. Iswoyo mengatakan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Oleh karenanya, Iswoyo belum bisa mengumumkan pada bulan dan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan pada lowongan CPNS tahun ini. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKD Sleman Anton Sujarwa. Menurutnya untuk menentukan posisi apa yang lowong pada perekrutan nanti, haruslah menunggu keputusan resmi.

Adapun formasi yang diajukan oleh BKD Sleman meliputi tenaga pendidikan, medis dan teknis. Kekurangan terbesar dialami sektor pendidikan. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono SH, jenjang Sekolah Dasar tercatat mengalami kekurangan hingga 472 orang pendidik. Sementara untuk posisi guru kelas SMK dan SMK kekurangnan 29 guru.

Namun demikian, Arif tidak mengetahui berapa jumlah alokasi formasi yang akan diberikan kepada sektor pendidikan. “Kami belum tahu pasti berapa jumlah lowongan CPNS yang akan dibuka untuk mengisi posisi yang kosong. Itu semua menjadi urusan BKD,” ujarnya.***




Stok 9 Bahan Pokok di Sleman Aman

Sleman – Selama bulan puasa dan menjelang lebaran tahun ini, dr Sunartono MKes selaku ketua TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) menyampaikan bahwa stok 9 bahan pokok di Sleman aman. Ketersediaan beras hasil produksi Sleman (,61 ton) masih aman dan cukup untuk kebutuhan 2 bulan kedepan.

Menurut Sunartono  TPID Sleman merupakan lembaga yang relatif baru di Sleman sesuai dengan instruksi Mendagri 027/1696/SJ tentang keterjangkauan barang dan jasa. Bupati Sleman kemudian membentuk Tim Pelaksana Pengendali Inflasi Daerah dengan SK Bupati nomor 500/kep KDH/A/2013.

Tugas TPID secara umum adalah mempersiapkan, mengidentifikasi tingkat inflasi barang dan jasa. Dari hal tersebut bisa diketahui mulai hulu hingga hilir misalnya mulai proses produksi hingga sampai ke konsumen. Fokus TPID adalah pada kebutuhan 9 bahan pokok. Tingkat inflasi DIY hingga bulan Juni 2014 mencapai 6,65 sedangkan inflasi nasional sebesar 7,32.

Dijelaskan  Sunartono, kenaikan inflasi bisa juga disebabkan oleh hal-hal diluar bahan pokok misalnya barang-barang elektronik yang juga naik. TPID juga memberi laporan kepada TPID Provinsi tentang hal tersebut, kemudian menyusun langkah kebijakan dan apa yang harus dilakukan misalnya dengan melakukan operasi pasar.

Dalam hal distribusi, untuk mengatasi kemacetan Pemkab Sleman telah mengidentifikasi titik-titik rawan macet dan telah menyiapkan antisipasinya dengan menempatkan petugas dan mengalihkan arus kendaraan. Dengan demikian distribusi bahan pokok juga lancar. Juga dimungkinkan adanya operasi dan pemantauan untuk mengantisipasi adanya spekulan. Selama ini juga telah dilakukan operasi makanan namun belum ditemukan kasus. Pemkab akan secara rutin melakukan pemantauan dan operasi untuk memastikan barang yang sampai ke konsumen juga aman.




Sleman Kehabisan Stok Kedelai dan Bawang Merah

Sleman – Ketersediaan kedelai di Kabupaten Sleman pada Ramadan 2014 ini mulai menipis. Meski kebutuhan masih stabil, kedelai tetap harus didatangkan dari daerah lain selama Ramadan terutama jelang Idul Fitri.

Dari catatan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sleman, tidak ada produksi lokal kedelai pada Ramadan 2014. Dengan tidak adanya produksi, Sleman kekurangan kedelai hingga ,35 ton.

“Kebutuhan yang perlu diwaspadai di Sleman adalah kedelai karena kebetulan saat ini bukan musim panen,” ujar Ketua TPID Sleman, dr Sunartono Mkes, kemarin. Kekurangan kedelai di Sleman terutama disebabkan tidak adanya produksi dari petani lokal.

Meski stok kurang, Sunartono mengaku tim di lapangan belum menemukan kenaikan harga yang signifikan pada harga makanan olahan kedelai seperti tahu dan tempe.