Pemkab Sleman Alokasikan Rp 1,137 Miliar Untuk Pugar 108 Rumah Tak Layak Huni
Sleman – Berdasarkan data 2013, sebanyak ribuan rumah atau tepatnya rumah di Kabupaten Sleman dianggap tidak layak huni. Namun demikian anggaran yang ada belum cukup untuk melakukan renovasi seluruhnya.
“Ini masih akan divalidasi lagi karena kadang ada kegiatan bantuan dari pihak swasta dan CSR,” ungkap Jenu Santosa, Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman, Kamis (24/4) kemarin.
Pemilik rumah tidak layak huni bisa mengajukan proposal untuk direnovasi pemerintah dengan persetujuan dari desa dan kecamatan. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 1/2013, proposal harus diajukan satu tahun sebelumnya.
Dari pengajuan proposal pada 2012, sebanyak 116 rumah kemudian direnovasi Pemkab Sleman pada 2013. Sementara berdasarkan pengajuan tahun lalu, tahun ini akan ada 108 rumah yang menjadi sasaran program renovasi.
“Anggaran dari APBD sekitar Rp1,137 miliar,” kata Jenu Santosa.
Setiap rumah, maksimal mendapat bantuan senilai Rp11 juta. “Gambaran kasarnya misal atap sudah bocor atau strukturnya yang membahayakan bagi penghuni. Lalu dinding dan bambu atau sudah tembok tapi keadaannya sudah memprihatinkan,” jelas Jenu Santosa.
Ditambahkan, syarat rumah yang dianggap tak layak huni sehingga perlu mendapat bantuan juga dilihat dari sisi kesehatan, penerangan, dan sanitasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 22/2008, ditargetkan pada 2025 ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat sudah 100 persen layak.
“Ini kan tinggal sepuluh tahun lagi. Kalau ada rumah tidak layak huni, berarti kami harus menuntaskan sekitar rumah per tahun,” ujar Jenu Santosa.
Kendati demikian lanjutnya, target itu dianggap memberatkan, mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki setiap daerah.
“Ini masih akan dibahas lagi, kalau memang ingin begitu, setidaknya ada bantuan dari pusat agar bisa untuk rumah per tahun,” tambahnya.