Tingkatkan Kualitas Mitigasi, BPBD Sleman Gandeng Multipihak Rancang Standar Pelayanan Kebencanaan Baru

Sleman – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Op Room Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Senin (13/7/2026).
Pertemuan taktis ini digelar sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan melibatkan unsur akademisi, dunia usaha, media massa, organisasi kemanusiaan, serta komunitas relawan, BPBD Sleman berupaya menyusun standar pelayanan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Bambang Kuntoro, menegaskan bahwa penyusunan draf standar pelayanan kebencanaan tidak boleh sekadar menjadi gugur kewajiban administratif. Evaluasi dan masukan dari seluruh elemen mutlak diperlukan agar instrumen pelayanan yang dilahirkan dapat diakses dengan mudah, transparan, dan akuntabel.
“Forum Konsultasi Publik ini merupakan ruang bersama untuk mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Standar pelayanan yang baik harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan hanya dari perspektif penyelenggara. Oleh karena itu, seluruh masukan hari ini akan menjadi bahan penyempurnaan agar pelayanan BPBD semakin mudah diakses, transparan, akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Bambang Kuntoro saat membuka forum.
Bambang memaparkan, berdasarkan indikator berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), indeks kepuasan publik terhadap kinerja BPBD Sleman terus menunjukkan tren positif. Nilai indeks tercatat naik dari angka 84,84 pada tahun 2023, menjadi 85,41 pada tahun 2024, dan menyentuh angka 86,22 pada tahun 2025. Untuk mempertahankan tren tersebut pada tahun 2026, BPBD meluncurkan pembaruan dasar hukum, penyederhanaan birokrasi, serta penambahan layanan baru seperti pengajuan magang dan optimalisasi pos informasi publik.
Sejumlah masukan strategis mengemuka dalam sesi diskusi kelompok terpilih. Perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewi Nurwanti, menyoroti pentingnya kepastian durasi pengerjaan dokumen atau respons darurat agar masyarakat tidak berspekulasi di tengah situasi kritis.
“Masyarakat perlu mengetahui sejak awal bagaimana alur pelayanan berjalan. Bukan hanya batas waktu tujuh hari kerja, tetapi juga kapan permohonan dicatat dalam register, bagaimana respons awal diberikan, serta bagaimana perkembangan proses dapat diinformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik atau media komunikasi lainnya,” kata Dewi Nurwanti memberikan usulan taktis.
Senada dengan hal itu, perwakilan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Indra Baskoro Adi, mengusulkan standarisasi alur birokrasi bagi penelitian kebencanaan mahasiswa. Sementara itu, perwakilan SMKN 1 Tempel, Indriani Kurnia, mengapresiasi program magang industri di lingkungan BPBD sekaligus mengharapkan adanya pedoman teknis yang lebih detail terkait pengajuan narasumber Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di sekolah-sekolah.
Aspek tata kelola operasional di lapangan juga menjadi sorotan tajam. Ketua Forum Komunikasi Komunitas Relawan Sleman (FKKRS), Yoga Nugroho Utomo, mengusulkan pembentukan sistem registrasi formal bagi komunitas relawan mitra guna mengantisipasi potensi pungutan liar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia juga mendesak standarisasi frekuensi bunyi (tone) sirine Early Warning System (EWS) agar tidak disalahgunakan untuk keperluan non-darurat yang memicu kepanikan warga.
“Perlu adanya pendataan dan registrasi komunitas relawan yang aktif sehingga masyarakat mengetahui mana relawan yang benar-benar menjadi mitra BPBD dan mana yang menjalankan kegiatan secara mandiri. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif maupun isu-isu yang dapat merugikan nama baik relawan,” tutur Yoga Nugroho Utomo.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Bambang Kuntoro menyatakan komitmennya untuk mengkaji seluruh rekomendasi secara komprehensif. Pihaknya berjanji akan merumuskan hasil forum ini ke dalam draf final Standar Pelayanan BPBD Sleman 2026 agar proses penanggulangan bencana di wilayah lereng Gunung Merapi dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan tangguh. (Wasana / KIM Depok)



