Wabup Sleman Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD, Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan

Sleman – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin (24/3).
Dalam laporannya, Danang menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman mengelola anggaran sebesar Rp 3,4 triliun, yang digunakan untuk mendanai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 subkegiatan. Anggaran ini dijalankan oleh 46 perangkat daerah dengan total ASN lebih dari orang.
“APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3,4 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah Rp 3,2 triliun, Belanja Daerah Rp 3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp 202 miliar,” jelas Danang.
Pada tahun 2024, sejumlah indikator kinerja makro Kabupaten Sleman menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami kenaikan sebesar 1% menjadi 85,71%, menandakan adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, angka kemiskinan mengalami penurunan sebesar 0,80% menjadi 7,46%, menunjukkan bahwa berbagai program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah mulai membuahkan hasil.
Selain itu, tingkat pengangguran juga menurun sebesar 7,61% menjadi 4,13%, mencerminkan adanya peningkatan kesempatan kerja dan perbaikan ekonomi di berbagai sektor. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sleman turut mengalami kenaikan sebesar 1,96% menjadi 5,19%, menandakan adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang lebih stabil.
Dari sisi pendapatan per kapita, PDRB ADHB per kapita meningkat sebesar 6,61% menjadi Rp 56,9 juta, yang mencerminkan daya beli masyarakat yang lebih baik. Selain itu, tingkat ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) mengalami penurunan sebesar 1,15% menjadi 0,428%, menandakan adanya distribusi pendapatan yang lebih merata di masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dan masyarakat. Kami mengapresiasi setiap kontribusi dalam membangun Kabupaten Sleman yang lebih maju,” ujar Danang.
Ia berharap kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan DPRD terus terjalin erat guna mewujudkan visi Sleman yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa LKPJ harus diserahkan oleh kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“LKPJ ini harus disusun secara lengkap dan transparan agar menjadi bahan evaluasi bagi DPRD. Kami akan menyusun rekomendasi berupa catatan strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Gustan.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik ke depannya, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman secara berkelanjutan.



