Mencoblos dalam Pemilu Hukumnya Fardhu Kifayah

Ngaglik – Ustadz KH Muhammad Hasyim sebagai Mustasyar MUI
Kecamatan Ngaglik mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu 2019, seorang muslim yang
baik harus patuh dan tunduk pada aturan pemerintah terkait pemilu.

“Dalam hukum Islam kaidahnya adalah fardhu kifayah,  jadi kita wajib memilih kalau sudah memenuhi
syarat sebagai pemilih,” tegas Muhammad Hasyim saat mengisi Kajian Rutin Jumat
Ayo Mengaji di Ngaglik, Jumat (1/3/2019).

Muhammad Hasyim juga menegaskan bahwa menjadi wajib untuk
memilih sesuai keyakinan pilihannya, serta para pemilih dibebaskan memilih yang
mana saja, “(Perbedaan pilihan) tidak perlu diributkan, apapun pilihannya sah
dan bebas serta rahasia,” ujar Muhammad Hasyim.

Dalam kajian ini hadir 150 jamaah yang sekaligus menerima
Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS ini dapat digunakan untuk berobat secara
gratis baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terdekat. (KIM Ngaglik/SRP)




Camat Ngaglik Kukuhkan Pengurus MUI Kecamatan Ngaglik Periode 2019-2024

Ngaglik
– Selasa (19/2/2019) bertempat di Aula Balai Desa Sardonoharjo, Ngaglik,
diadakan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Ngaglik periode 2019-2024.

Camat
Ngaglik, Subagya, yang dalam kesempatan tersebut mengukuhkan para pengurus berharap
agar MUI Kecamatan Ngaglik segera dapat berkiprah di bidangnya serta rencana
program MUI Kecamatan Ngaglik bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya.

“Amar ma’ruf nahi mungkar artinya MUI
Kecamatan Ngaglik harus arif dan bijaksana dan mungkin bisa melaksanakan fatwa
MUI yang sudah ada dan mungkin masih ada fatwa yang sesuai kondisi wilayah
kita.  Untuk Kecamatan Ngaglik sepertinya
sampai saat ini kondisi sangat damai dan kondusif namun kita harus terus waspada
karena masyarakat kita terus berubah dan berkembang,” jabar Subagya.

Senada
dengan Subagya, Ketua Umum MUI Kabupaten Sleman, Syakir Ali, berpesan setelah pengukuhan
ini para pengurus segera bergerak untuk melaksanakan fungsi dan tugas sesuai AD/ART
MUI khususnya di Kecamatan Ngaglik.

“Hari
ini sekaligus diadakan musyawarah kerja untuk merancang kegiatan tahun 2019
diharapkan dukungan Camat Ngaglik dan berbagai pihak sehingga MUI Kecamatan
Ngaglik bisa berkiprah, Di samping itu juga sudah banyak fatwa MUI yang perlu
dipedomani dalam melaksanakan tugas MUI,” katanya.

Sementara
itu, menurut Syakir ada program di Kecamatan
Ngaglik yang perlu didukung oleh MUI Kecamatan Ngaglik, antara lain Tarawih
Keliling rutin setiap tahun, Safari Jumat keliling sebanyak 6 kali, Kajian Jumat
pagi direncanakan setiap Jumat jam WIB di Aula Kecamatan Ngaglik, pengajian
rutin atau JAM (Jumat Ayo Mengaji) untuk umum dikoordinasikan oleh MUI
Kecamatan Ngaglik dan akan diawali pada Jumat (22/2/2019), sekaligus penyerahan
Kartu KIS sebanyak 300 KK.

Di
samping itu, melalui peran dan aktivitas masjidnya, MUI Kecamatan Ngaglik juga diharapkan
mampu membantu pengentasan kemiskinan di sekitar masjid wilayah Kecamatan Ngaglik.

Acara
dilanjutkan dengan musyawarah kerja MUI Kecamatan Ngaglik tahun 2019. Ada 4 hal
yang dilaksanakan oleh komisi, antara lain komisi fatwa dan hukum, komisi
ukhuwah dan kerukunan, komisi pemuda dan pemberdayaan, serta komisi dakwah dan pendidikan.
(Srp)




Pemuda, Aset Bangsa Pelopor Toleransi Beragama

Pemuda merupakan aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Kemajuan suatu bangsa juga tergantung bagaimana pemudanya bertindak. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman, Iriansya, di tengah-tengah pembinaan tokoh-tokoh pemuda Islam, Rabu (13/2/19) di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman. Pembinaan ini dalam rangka menyamakan persepsi tokoh-tokoh pemuda Islam dalam memahami toleransi intern maupun antar umat beragama.

Iriansya menjelaskan bahwa dalam Islam, pemuda memiliki peranan penting sebagai motor penggerak dan pembentuk unsur dinamisasi, motivasi, inovasi dalam mengembangkan dan meningkatkan peradaban kemajuan umat Islam.

“Selain itu para pemuda Islam juga diharapkan menjadi motor penggerak ukhuwah Islamiyah dan pelopor toleransi dalam perspektif agama Islam, bangsa dan negara,” tuturnya.       

Ditambahkan Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, tidak bisa dimungkiri bahwa pemuda merupakan komponen bangsa. Oleh karena itu, pemuda harus berpartisipasi dalam memperkuat negara secara ideologis sebagai upaya memperkuat landasan pembangunan yang akan datang.

“Peran dan pengaruh ormas-ormas pemuda Islam sangatlah besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi sejak jaman dahulu kala. Negara ini ada juga karena pemuda. Negara ini tetap kondusif karena pemuda,” jelasnya.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 75 orang dari unsur ormas pemuda Islam seperti Pemuda Muhammadiyah, Aisyiyah, Nahdatul Ulama, GP Ashor dan Fatayat NU. Pembinaan ini menghadirkan narasumber Drs. H. Harjaka (Ketua DPD Muhammadiyah Kabupaten Sleman), Drs. H. Ismail (Ketua Cabang NU Kabupaten Sleman) dan Dr. H. Muhsin Kalida, ., MA (Dosen UIN). (doni kardika)




Peletakan Batu Pertama Awali Pembangunan Gedung MWC NU

Godean – Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun lakukan peletakkan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Godean Dusun Ngabangan, Sidoluhur, Minggu (10/2/19).

Peletakkan batu tersebut mengawali pembangunan Gedung MWC NU yang akan berdiri di atas tanah wakaf seluas 240 m2. Pembangunan Gedung ini juga merupakan salah satu upaya pengurus MWC NU untuk lebih mempermudah dan meningkatkan semangat izzul islam wal muslimin ahlussunah wal jamaah di seluruh wilayah Kecamatan Godean bagi seluruh warga Nahdliyin.

“Di samping  rencana pembuatan gedung Kantor MWC NU secara terpadu dalam grand settingnya yang akan dibuat tiga lantai, MWC NU dengan seluruh badan otonomnya dan dibantu donatur yang tidak mengikat akan memanfaatkan salah satu lantai untuk Rumah Anak Yatim yang pada saatnya akan dibutuhkan,” papar ketua MWC yang sekaligus menjadi Ketua Pembangunan, Sugiyo Ahmad.

Lebih lanjut, Sugiyo juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung MWC NU Godean ini juga merupakan salah satu sasaran dalam program tahun 2019 MWC NU Godean yaitu memiliki kantor yanh ideal untuk menunjang perjalanan organisasi agar lebih optimal.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun menyampaikan apresiasinya terhadap pembangunan Gedung MWC NU Kecamatan Godean. Dirinya juga berharap pembangunan Gedung tersebut mendapatkan kemudahan dan selesai sesuai dengan yang direncanakan. (Humas Sleman)




Brainstorming Kebijakan Pendirian Rumah Ibadat di Kabupaten Sleman

Ngaglik
– Rabu (6/2/2019) bertempat di Aula Unit 1 Pemda Kabupaten Sleman diadakan pertemuan
membahas terkait Kebijakan Pendirian Rumah Ibadat yang digagas oleh Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sleman dan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kabupaten Sleman.

Pertemuan
ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang masing-masing, antara lain
dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi, dari
Perizinan Pendirian Bangunan pada umumnya termasuk izin pendirian tempat ibadat,
Faisal, dari Kementerian Agama, Sigit, serta Ketua FKUB Kabupaten Sleman, H.  Suwarso.

Dalam
paparannya, bidang hukum merancang dan mencermati isi dan materi Rancangan
Peraturan Bupati Sleman tentang Pendirian Rumah Ibadat yang mengacu pada
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan
nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dasar
pertimbangan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadah
menurut agamanya., negara manjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.

Dengan
beberapa pertimbangan itulah maka Pemerintah Kabupaten Sleman membuat Rancangan
Peraturan Bupati Sleman tentang Pendirian Tempat Ibadat.

Hadir
dalam pertemuan ini seluruh pengurus FKUB Kabupaten Sleman, FKUB Kecamatan se-Kabupaten
Sleman, dan instansi terkait serta para undangan lainnya.

Setelah
paparan narasumber dilanjutkan dengan diskusi yang terkait draf Rancangan
Peraturan Bupati tentang Pendirian Tempat Ibadah di Kabupaten Sleman. Masih ada
beberapa isi pasal yang perlu disempurnakan terutama terkait dengan rekomendasi
serta perizinan pendirian rumah ibadat, yakni sebelum peletakan batu pertama
wajib dicek kelengkapan administrasi persyaratan yang ada sehingga bisa
mengurangi bahkan meniadakan konflik di lingkungan masyarakat sekitarnya.  Selanjutnya, draf rancangan tersebut masih akan
dibahas kembali untuk menjadi Peraturan Bupati Sleman dalam Pendirian Tempat
Ibadat. (Srp)